Balikpapan TV - Hai Cess! Puluhan pedagang Pasar Pagi Samarinda terlihat berkumpul di depan Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda di Jalan Ir. Juanda, Selasa (23 Desember 2025) pagi.
Massa membawa bukti Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) sambil menuntut kepastian relokasi ke bangunan baru Pasar Pagi yang sudah lama dinantikan. Situasi tampak tegang tapi tetap kondusif, dengan bubuhan pedagang yang penuh harap menjaga ketertiban.
Aplikasi pendaftaran lapak yang dijanjikan pemerintah ternyata belum dapat diakses secara merata. Banyak pedagang resah karena data antara pemilik SKTUB dengan penyewa yang muncul di sistem berbeda. Penasaran kenapa bubuhan ini sampai demo? Yuk baca terus sampai akhir!
Apa Sebenarnya Keluhan Para Pedagang Pasar Pagi Samarinda?
Koordinator aksi, Ade Maria Ulfa, menegaskan bahwa janji Wali Kota untuk kepastian lapak sudah diberikan melalui sosialisasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Oktober lalu. Target peresmian Pasar Pagi adalah Desember 2025, tapi kenyataan di lapangan berbeda.
“Namun hingga hari ini, aplikasi tersebut masih sulit diakses oleh banyak pengguna. Karena itu, kami datang ke sini untuk menuntut hak kami. Yang harus diprioritaskan adalah data awal pemilik SKTUB yang resmi, bukan penyewa yang muncul secara tiba-tiba,” tegasnya di sela aksi.
Para pedagang merasa perlu memastikan hak mereka aman, sebab mereka adalah pemilik legal SKTUB. Forum Pedagang Pasar Pagi (FP3) menekankan komunikasi persuasif tetap dijaga, tapi jika tidak ada solusi, aspirasi bubuhan pedagang akan terus disuarakan. Nah, itu sudah, bubuhan ikam pasti pahamlah Cess!
Bagaimana Tanggapan Dinas Perdagangan Samarinda?
Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani atau yang akrab disapa Yama, menegaskan data pedagang aman dan tersimpan rapi di database. Proses verifikasi saat ini sedang tahap krusial.
“Pak Wali meminta agar yang diselesaikan lebih dulu adalah pedagang yang benar-benar berjualan dan memiliki legalitas. Artinya, pemegang SKTUB yang langsung berjualan di lokasi tersebut. Itulah yang diproses pada tahap pertama untuk total 1.804 petak,” jelas Yama.
Untuk penyewa baru yang muncul di sistem, keputusan prioritas masih menunggu arahan Wali Kota. Aspirasi pedagang, termasuk keluhan soal perilaku staf di lapangan, dicatat dan diteruskan sebagai bahan pertimbangan. Bubuhan pedagang bisa tetap tenang, data aman Pahamlah Cess!
Apa Tantangan yang Dihadapi Pedagang dan Dinas Perdagangan?
Selain masalah data, pedagang menyoroti perilaku oknum pejabat pasar berinisial AA yang sering membentak dan menggunakan kata-kata kasar.
“Kami memohon kepada Wali Kota dan Ibu Kadis agar etika dalam pelayanan diperbaiki. Jangan ada lagi bentakan kepada para pedagang, baik yang muda maupun yang sudah lanjut usia. Kami juga akan mengawasi dengan ketat jika ada oknum ASN atau P3K yang mencoba bermain-main atau menerima sogokan,” ungkap Ade Maria.
Aplikasi pendaftaran lapak juga belum sempurna, sehingga beberapa pedagang belum berhasil mendaftar. Kesalahan input data membuat pengaturan kios menjadi rumit, terutama bagi pedagang asesoris yang ingin lapak berjejer agar operasional berjalan lancar.
Batas waktu pendaftaran hanya sampai Rabu (24 Desember 2025), sehingga kekhawatiran pedagang makin meningkat. Bubuhan pedagang terus berharap sistem digital segera diperbaiki supaya hak mereka tidak hilang. Nah’ itu sudah, gimana mau tenang kalau data saja belum rapi.
Bagaimana Proses Verifikasi dan Langkah Selanjutnya?
Tahap pertama verifikasi difokuskan pada pemilik SKTUB asli. Dari total 2.500 pedagang, saat ini 987 telah mendaftar, dan baru 91 yang menerima kunci kios. Yama menyebut koordinasi dengan Kominfo sedang dilakukan untuk memperbaiki sistem aplikasi.
“Penyewa atau pedagang yang belum mengantongi surat resmi belum termasuk dalam tahap pertama ini,” pungkas Yama. Setelah tahap awal selesai, keputusan berikutnya akan disesuaikan dengan kondisi emosional pedagang di lapangan.
Pengaduan layanan kini dibuka, dan pedagang yang kesulitan mendaftar diarahkan ke petugas Disdag di Pasar Merdeka maupun Pasar Segiri. Semua pihak diingatkan agar hak pemilik SKTUB tidak hilang. Bubuhanmu tetap bisa memantau dan mengawal proses ini.
Yuk, bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya banyak yang semakin paham proses relokasi pasar Cess!
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ
1. Kapan pedagang Pasar Pagi bisa menempati lapak baru?
Tahap pertama untuk pemilik SKTUB asli sedang berjalan, penyewa baru menunggu sisa petak, Pahamlah Cess!
2. Bagaimana pemerintah memastikan data pedagang tidak hilang?
Data pedagang aman di database Disdag, diverifikasi secara teliti sebelum peresmian Pasar Pagi.
3. Apa yang dilakukan jika oknum staf pasar bersikap kasar?
Keluhan dicatat dan diteruskan ke Wali Kota agar etika pelayanan diperbaiki, bubuhan pedagang tetap terlindungi.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.