
Balikpapan TV - Hai Cess! Ruang sidang pada Rabu malam, 17 Desember 2025, terasa berat namun tertib. Nama-nama besar, jabatan strategis, serta dokumen izin tambang kembali diurai satu per satu. Di hadapan majelis hakim, keterangan Dayang Donna Walfiaries Tania, putri mendiang Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, diuji langsung oleh penuntut umum KPK dalam sidang lanjutan dugaan suap izin usaha pertambangan.
Sidang ini tidak berhenti di satu saksi. Setelah pemeriksaan Dayang Donna, jaksa melanjutkan agenda dengan menghadirkan Amrullah, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim. Nah, bagian ini penting. Ada perbedaan keterangan yang mencuat, ada detail pertemuan di Rumah Jabatan Gubernur, ada pula soal uang dan advis teknis yang disebut hanya formalitas. Penasaran ke mana arah ceritanya? Terus ikuti sampai tuntas Cess!.
Apa yang terungkap dari keterangan Dayang Donna di hadapan jaksa KPK?
Keterangan Dayang Donna Walfiaries Tania menjadi pintu awal pembahasan dalam sidang lanjutan ini. Di hadapan penuntut umum KPK, ia menyebut tidak pernah mengintervensi pengurusan enam izin usaha tambang milik Rudy Ong Chandra. Pernyataan itu disampaikan apa adanya, tanpa tambahan narasi lain di luar substansi pemeriksaan. Posisi Dayang Donna jelas, ia menegaskan tidak melakukan tekanan atau campur tangan langsung dalam proses perizinan tersebut.
Keterangan ini penting karena menyentuh relasi antara permintaan izin tambang dan nama besar keluarga pejabat daerah. Dayang Donna juga menjelaskan bahwa ayahnya, Awang Faroek Ishak, telah mengetahui adanya permintaan terkait pengurusan izin tersebut. Meski begitu, ia menegaskan tidak melakukan intervensi teknis. Penjelasan ini menjadi salah satu titik krusial yang kemudian dibandingkan dengan keterangan saksi lain.
Nah, ikam pasti pahamlah, di ruang sidang, perbedaan cerita sekecil apa pun bisa berbuntut panjang. Jaksa KPK menguji detail demi detail, karena dari sanalah benang merah dugaan suap dan proses perizinan ini ditarik.
Bagaimana keterangan Amrullah justru berseberangan di persidangan?
Amrullah, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim, memberikan keterangan yang berbeda arah. Ia mengungkap pernah dipanggil Dayang Donna ke Rumah Jabatan Gubernur Kaltim sebelum permohonan perpanjangan IUP eksplorasi diajukan. Saat itu, ia tidak bertemu langsung dengan gubernur karena sakit, hanya bertemu dengan Donna. Pertemuan tersebut turut dihadiri Arifin, pegawai Seksi Pengusahaan Distamben.
Dalam pertemuan itu, menurut Amrullah, Dayang Donna meminta bantuan untuk memproses izin tambang. Ia mengaku telah menjelaskan bahwa kewenangan perizinan berada di DPMPTSP, sementara Distamben hanya memberikan advis teknis. Donna juga menyampaikan bahwa ayahnya sudah mengetahui permintaan tersebut, serta akan ada pihak bernama Chandra Setiawan alias Iwan Candra yang mengurus langsung ke Distamben.
Perbedaan keterangan inilah yang kemudian menjadi sorotan. Di satu sisi ada penegasan tidak mengintervensi, di sisi lain ada pengakuan soal permintaan bantuan. Bubuhan sidang pun mencermati setiap kalimat yang keluar, karena di sanalah bobot perkara diuji.
Seperti apa proses advis teknis dan peran “tuan puteri” menurut saksi?
Setelah permohonan perpanjangan enam IUP eksplorasi dari empat perusahaan milik Rudy Ong Chandra masuk ke DPMPTSP, berkas itu diteruskan ke Distamben untuk kajian teknis. Amrullah mengaku sempat dihubungi Dayang Donna melalui panggilan udara, menanyakan perkembangan proses tersebut. Dari situ, ia memeriksa langsung ke Arifin dan Markus Taruk Allo, Kepala Seksi Pengusahaan Distamben saat itu.
Kepada kedua bawahannya, Amrullah menyebut izin-izin tersebut sebagai milik “tuan puteri”, istilah yang merujuk pada Dayang Donna. Ia juga tidak membantah telah memerintahkan agar advis teknis disusun sebatas formalitas agar bisa cepat dikirim ke DPMPTSP. Tujuannya, supaya izin cepat terbit. Nah’ itu sudah, urusan formalitas ini kemudian jadi salah satu fokus pemeriksaan.
Nama Chandra Setiawan alias Iwan Candra juga beberapa kali muncul. Ia disebut sering datang ke Distamben menanyakan perkembangan advis teknis, bahkan sempat membawa Rudy Ong bertemu Amrullah di ruang kerjanya, meski pertemuan itu berlangsung singkat.
Apa respons Rudy Ong Chandra atas kesaksian tersebut di depan majelis hakim?
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raditya Baskoro, didampingi Lili Evelin dan Suprapto, kesaksian Amrullah tidak diterima begitu saja. Rudy Ong Chandra, terdakwa dalam perkara ini, secara langsung menolak keterangan tersebut di hadapan majelis hakim. Penolakan itu disampaikan terbuka, tanpa berputar-putar.
Amrullah sendiri tetap bertahan pada keterangannya. Ia juga mengakui pernah menerima uang Rp25 juta dari Iwan Candra sebelum bertemu Rudy Ong. Menurut pengakuannya, uang tersebut disebut untuk makan-makan. Setelah advis teknis selesai dan dikirim ke DPMPTSP, Amrullah mengaku tidak mengetahui lagi kelanjutan proses izin tersebut, termasuk soal pengambilan IUP yang dilakukan perwakilan Distamben.
Ya’ kalo pahamlah ikam, di titik inilah sidang menjadi arena pembuktian. Satu pihak menolak, pihak lain bertahan. Semua dicatat, semua didengar, dan semuanya akan dinilai berdasarkan fakta persidangan.
Ikhtisar Singkat
Sidang lanjutan dugaan suap izin tambang mengungkap perbedaan keterangan antara Dayang Donna Walfiaries Tania dan Amrullah. Mulai dari pertemuan di Rumah Jabatan Gubernur, penyebutan “tuan puteri”, hingga pengakuan uang Rp25 juta, semua menjadi bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan. Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya banyak yang semakin paham duduk perkaranya Cess!.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ
-
Siapa saja saksi yang diperiksa dalam sidang lanjutan ini?
Saksi yang diperiksa antara lain Dayang Donna Walfiaries Tania dan Amrullah, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim. -
Apa inti perbedaan keterangan di persidangan?
Perbedaan terletak pada ada atau tidaknya permintaan bantuan dan intervensi dalam proses pengurusan izin tambang. -
Bagaimana sikap terdakwa terhadap kesaksian tersebut?
Rudy Ong Chandra menolak keterangan Amrullah di hadapan majelis hakim.
Editor : Arya Kusuma