Balikpapan TV - Hai Cess! Nama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali muncul ke permukaan dalam sidang lanjutan dugaan suap izin tambang yang menyeret Rudy Ong Chandra di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 17 Desember 2025.
Ruang sidang yang tenang, deretan kursi kayu, dan sorot mata majelis hakim menjadi saksi ketika fakta lama dari 2010 kembali dibuka. Orang-orang yang hadir, para saksi, dan dokumen transfer uang jadi benda penting yang dirangkai ulang di hadapan hukum.
Kasus ini bukan sekadar deretan angka dan nama. Ada alur peristiwa, ada hubungan antarindividu, dan ada konteks kekuasaan yang dulu berjalan. Penasaran bagaimana aliran uang Rp3 miliar itu diurai satu per satu di persidangan, serta bagaimana para saksi menjelaskan peran mereka masing-masing? Baca terus sampai akhir, Cess!.
Bagaimana nama Rita Widyasari muncul dalam sidang Tipikor Samarinda?
Nama Rita Widyasari mencuat lewat kesaksian Hairil Asmy, saksi yang dihadirkan penuntut umum KPK. Dalam keterangannya, Asmy menyebut Rudy Ong Chandra pernah mengirim uang Rp3 miliar yang ditujukan kepada Rita terkait penerbitan enam izin usaha pertambangan pada 2010. Kalimat utamanya jelas: uang itu merupakan biaya penerbitan izin. Dari sini, benang perkara mulai terlihat di ruang sidang Samarinda yang serius namun tertib.
Asmy menjelaskan uang tersebut ditransfer kepadanya, lalu diminta untuk disampaikan kepada bupati saat itu. Setiap izin disebut bernilai Rp500 juta. Namun prosesnya tidak berjalan lurus. Asmy tidak diminta menyerahkan langsung uang tersebut kepada Rita, melainkan menitipkannya kepada Rahmat Santoso. Di titik ini, peran orang per orang menjadi penting untuk dipahami pahamlah ikam.
Kesaksian ini membuka kembali memori lama soal praktik penerbitan izin tambang di Kukar. Meski peristiwanya sudah berlalu belasan tahun, penjelasan detail di persidangan membuat perkara terasa dekat dan nyata. Bubuhan yang mengikuti sidang pun bisa melihat bagaimana fakta lama diuji ulang dengan pertanyaan-pertanyaan hukum yang tajam, nah’ itu sudah!.
Apa peran Hairil Asmy dan Rahmat Santoso dalam alur uang Rp3 miliar?
Hairil Asmy mengaku telah mengenal Rudy Ong sejak 2004. Bahkan, ia pula yang mengenalkan Rudy Ong kepada Sugeng. Dalam persidangan, Asmy secara terbuka menyatakan bahwa uang Rp3 miliar tersebut memang diterimanya untuk diserahkan kepada bupati saat itu. Namun jalurnya tidak langsung, karena uang itu kemudian dititipkan kepada Rahmat Santoso.
Rahmat Santoso, yang juga dihadirkan sebagai saksi, memberikan keterangan berbeda nuansa. Ia menegaskan dirinya bukan perantara pemberian uang tersebut. Menurut Rahmat, penyerahan uang terjadi di rumahnya, tetapi bukan dirinya yang bertindak sebagai penghubung utama. Ia mengenal Asmy dengan sebutan Haji Cicin, seorang pemborong di Kukar.
Rahmat juga mengungkap bahwa Asmy sempat memintanya menyerahkan uang itu kepada Rita. Namun karena tidak pernah berhasil bertemu bupati, Rahmat akhirnya menyarankan agar uang dititipkan kepada Sugeng, dengan alasan istri Sugeng merupakan teman sekolah bupati. Rangkaian cerita ini memperlihatkan jalur berlapis yang kemudian diuji kebenarannya di hadapan majelis hakim Samarinda.
Mengapa majelis hakim meminta pemeriksaan tidak melebar?
Mendengar keterangan dua saksi tersebut, majelis hakim yang diketuai Raditya Baskoro langsung memberi penegasan. Hakim meminta penuntut umum agar pemeriksaan tidak melebar ke luar dakwaan. Fokus perkara, menurut hakim, harus tetap pada dugaan suap terdakwa Rudy Ong kepada Dayang Donna Walfiaries Tania dan mendiang Awang Faroek Ishak.
Permintaan ini menunjukkan bagaimana ruang sidang dijaga agar tetap berada pada rel hukum yang tepat. Hakim mengingatkan bahwa sidang bukan tempat untuk membuka semua cerita, melainkan menguji dakwaan yang telah disusun. “Sesuai dengan dakwaan saja. Tak perlu melebar jauh,” ujar Raditya Baskoro di persidangan.
Bagi bubuhan yang mengikuti perkembangan kasus ini, arahan hakim tersebut penting untuk dipahami. Ini bukan soal menutup fakta, melainkan menjaga agar proses hukum berjalan efektif dan terarah. Dengan begitu, setiap keterangan saksi dapat dinilai relevansinya secara adil dan proporsional, ya’kalo pahamlah ikam.
Apa isi kesaksian Dayang Donna terkait penerbitan enam IUP?
Dayang Donna Walfiaries Tania, dalam kesaksiannya, menyinggung kondisi kesehatan ayahnya pada periode 2014–2015. Saat itu, Awang Faroek Ishak disebut terserang stroke sehingga banyak urusan pemerintahan berlangsung di rumah jabatan Gubernur. Donna mengaku sering mendampingi ayahnya dan sesekali bertemu rekan pengusaha di rumah dinas tersebut.
Namun Donna dengan tegas menepis tudingan keterlibatannya dalam penerbitan enam izin usaha pertambangan. Ia menyatakan tidak pernah meminta ayahnya, yang saat itu menjabat Gubernur Kaltim, untuk menerbitkan izin tersebut. Bahkan, ia menegaskan tidak pernah bertemu Rudy Ong dan tidak mengenal Sugeng sebelum proses rekonstruksi di KPK.
Donna juga membantah klaim Sugeng yang menyebut dirinya kembali ditemui setelah enam IUP diserahkan, serta permintaan bagian dari Rp3,5 miliar biaya pengurusan izin. Ia menyebut pernyataan Sugeng sebagai kebohongan, termasuk soal sebutan “Babe” untuk ayahnya. “Sehari-hari saya panggilnya ayah atau papa. Bukan babe,” tegas Donna di persidangan Samarinda.
Ikhtisar Singkat
Sidang lanjutan dugaan suap izin tambang di Pengadilan Tipikor Samarinda membuka kembali fakta lama terkait aliran uang Rp3 miliar, peran saksi, serta bantahan tegas dari Dayang Donna. Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham alur perkaranya, Cess!.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”