Balikpapan TV - Hai Cess! Pagar pembatas di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, tampak lebih ramai dari biasanya, Rabu 17 Desember 2025. Dua spanduk besar berwarna mencolok terpasang tegas di area pematangan lahan perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II (AMS).
Spanduk itu bukan sekadar hiasan, tapi tanda penghentian sementara aktivitas pengurukan lahan seluas kurang lebih 1,3 hektare, kawasan yang dikenal warga sebagai daerah rawan banjir dan resapan air penting. Di lokasi, tim Pemkot Samarinda hadir langsung, dipimpin Asisten II Setda Kota Samarinda Marnabas Patiroy, mewakili Sekda, dengan pesan yang jelas dan terbuka.
Penasaran kenapa proyek strategis ini mendadak dihentikan sementara dan memicu reaksi warga sekitar? Tetap ikuti alurnya sampai tuntas, karena ceritanya bukan cuma soal spanduk dan izin, tapi juga tentang lingkungan, permukiman, dan rasa aman bubuhan ikam di sekitar lokasi, Cess!
Kenapa Pemkot Samarinda Memasang Spanduk Penghentian Proyek Ini?
Penghentian sementara pematangan lahan perluasan RSUD AMS II dilakukan Pemkot Samarinda karena dugaan maladministrasi dalam penerbitan izin lingkungan proyek yang digagas Pemprov Kaltim. Marnabas Patiroy menjelaskan, lahan yang tengah diuruk merupakan kawasan rawan banjir sekaligus daerah resapan air. Ketika tanah diuruk dengan elevasi sekitar tiga meter, limpasan air hujan berpotensi mengalir ke permukiman warga di sekitarnya. “Ini sebenarnya daerah banjir dan resapan. Kalau diuruk, limpasan airnya ke mana? Pasti ke rumah warga,” ujarnya lugas.
Selama ini, Pemkot Samarinda telah membangun sistem drainase di kawasan tersebut. Upaya itu membuat intensitas banjir berkurang dan kondisi lingkungan relatif lebih terkendali. Namun, aktivitas pematangan lahan justru memicu kembali keluhan dan protes warga. Dari sinilah wali kota memberikan disposisi kepada sekda untuk menelusuri perizinan proyek secara menyeluruh. Nah, itu sudah, ketika keluhan warga muncul lagi, langkah cepat pun diambil.
Dari penelusuran tersebut, Pemkot menilai perlu ada penghentian sementara agar persoalan izin dan dampak lingkungan tidak makin melebar. Penangguhan ini bukan berarti proyek dihentikan selamanya, melainkan menunggu kejelasan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, pahamlah ikam.
Apa Masalah Perizinan yang Ditemukan dalam Proyek Pematangan Lahan?
Hasil penelusuran Pemkot Samarinda menemukan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda memang telah menerbitkan persetujuan pengelolaan lingkungan. Namun, izin tersebut tidak mencakup kegiatan pengurukan lahan. Menurut Marnabas, untuk pengurukan, perizinannya berada di ranah PUPR. Selain itu, SOP penerbitan izin lingkungan dinilai tidak dijalankan secara lengkap.
Dalam SOP, DLH seharusnya melibatkan lintas OPD. Mulai dari Dishub untuk analisis dampak lalu lintas, BPBD terkait mitigasi bencana, hingga PUPR soal tata ruang dan drainase. Fakta di lapangan menunjukkan OPD-OPD tersebut tidak dilibatkan dalam proses awal. Persetujuan lingkungan itu diketahui ditandatangani pada akhir Agustus 2025.
Atas dasar temuan tersebut, Sekda Kota Samarinda memerintahkan penangguhan kegiatan dan pemasangan spanduk larangan. Pengelola proyek diminta mengurus ulang perizinan sesuai ketentuan di PUPR. Intinya jelas, administrasi harus beres sebelum alat berat kembali bekerja, ya kalo pahamlah ikam.
Baca Juga: Satpol PP Lakukan Penertiban PKL di Balikpapan, Begini Mekanismenya
Bagaimana Sikap Warga dan Arahan Pemkot Selama Penangguhan?
Penangguhan dilakukan hingga terbit keputusan administrasi lanjutan. Selama masa ini, tidak diperbolehkan ada penambahan penimbunan lahan. Aktivitas yang masih diperkenankan hanya yang bersifat mengurangi dampak lingkungan, seperti pembuatan saluran air sementara. Langkah ini dimaksudkan agar risiko genangan tidak bertambah selama proses administrasi berjalan.
Marnabas juga mengungkapkan keberatan warga dari RT 14, 24, 26, 27, 28 Perumahan Rapak Binuang, serta RT 29 dan 30 Pondok Surya Indah. Warga menilai kegiatan pengurukan berpotensi mengancam keamanan lingkungan tempat tinggal mereka. “Intinya, pembangunan tidak boleh mengorbankan keamanan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya menegaskan.
Selain itu, pimpinan daerah telah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa proses penerbitan izin oleh DLH. Jika terbukti melanggar SOP, sanksi disiplin akan dijatuhkan sesuai aturan. Pesannya satu, pembangunan harus sejalan dengan aturan dan rasa aman warga, bukan sebaliknya, nah’ itu sudah.
Apa Tanggapan Pelaksana Proyek Soal Penghentian Sementara Ini?
Di sisi lain, pelaksana proyek mengaku tidak mengetahui adanya dugaan maladministrasi. Pelaksana Lapangan PT Mahakam Karya Konstruksi, Dwi Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya hanya menjalankan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati. “Kalau dari kami sebagai pelaksana, ya kami hanya mengikuti kontrak. Soal administrasi antara pemerintah provinsi dan kota, itu kami tidak tahu-menahu,” ujarnya.
Dwi menjelaskan, selama kontrak masih berlaku, pihaknya berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kerja. Ia menyebut masa kontrak dimulai sekitar Oktober dan berakhir pada 28 Desember 2025. Nilai kontrak proyek pematangan lahan ini sekitar Rp 6 miliar, dengan pekerjaan utama pengurukan dan pembuatan turap di lahan seluas kurang lebih 1,3 hektare.
Terkait pembangunan lanjutan rumah sakit, Dwi mengaku tidak mengetahui detailnya. Menurutnya, pembangunan fisik gedung kemungkinan dilakukan tahun depan oleh pihak lain. Selama penangguhan berlaku, seluruh aktivitas pengurukan diminta berhenti sampai perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, pahamlah ikam.
Ikhtisar Singkat
Pemkot Samarinda menghentikan sementara pematangan lahan perluasan RSUD AMS II karena dugaan maladministrasi izin lingkungan dan potensi dampak banjir ke permukiman warga. Penangguhan berlaku hingga proses perizinan dinyatakan lengkap, dengan aktivitas terbatas pada upaya pengurangan dampak.
Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham situasi di lapangan dan ikut mengawal pembangunan yang aman serta tertib aturan.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ
Kenapa proyek RSUD AMS II dihentikan sementara?
Karena diduga terjadi maladministrasi dalam penerbitan izin lingkungan, khususnya terkait kegiatan pengurukan lahan.
Apakah proyek ini dibatalkan permanen?
Tidak. Penghentian bersifat sementara hingga perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
Apa yang boleh dilakukan selama masa penangguhan?
Hanya aktivitas yang bertujuan mengurangi dampak lingkungan, seperti pembuatan saluran air sementara.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.
Editor : Arya Kusuma