Balikpapan TV - Hai Cess! Aksi pencurian lintas wilayah yang bikin warga Kutai Timur sampai Samarinda resah akhirnya menemui titik terang. Polsek Sangkulirang berhasil membekuk seorang residivis berinisial AK alias G, sosok yang dikenal licin dan kerap beraksi senyap di malam hari.
Rumah, warung, pintu, jendela, sampai motor jadi sasaran. Totalnya, sedikitnya 18 lokasi kejadian di Kutim dan Samarinda sudah disambangi pelaku, dengan jejak kerugian nyata dan rasa waswas yang sempat menyelimuti warga.
Kasus ini menarik disimak dari awal sampai akhir karena isinya padat dan penuh detail penting. Dari laporan warga di Desa Benua Baru Ilir, rekaman CCTV yang sempat viral, sampai pengejaran lintas daerah berujung penangkapan di hotel kawasan Samarinda. Jadi, tahan dulu scroll ikam, baca sampai tuntas biar makin paham duduk perkaranya Cess!
Bagaimana awal pengungkapan kasus curat lintas wilayah ini?
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian rokok dan uang tunai di Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, pada 2 Desember 2025 dini hari. Lokasinya berupa rumah dan warung yang sepi, dengan akses pintu dan jendela yang mudah dicongkel. Pola seperti ini sudah akrab bagi aparat, karena sering digunakan pelaku berpengalaman yang mengandalkan kecepatan dan situasi lengang.
Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian menjelaskan, rekaman CCTV dari lokasi kejadian menjadi kunci awal penyelidikan. Video tersebut juga sempat menyebar di media sosial, sehingga membantu memperjelas ciri dan gerak-gerik pelaku. Dari situ, penyelidikan dilakukan secara intensif dan berlapis, menelusuri kemungkinan perpindahan lokasi yang kerap dilakukan pelaku.
“Dari rekaman CCTV dan video yang sempat viral di media sosial, kami lakukan penyelidikan intensif. Pelaku berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya terdeteksi berada di Samarinda,” ujar Iptu Erik, Minggu (14/12). Nah, dari titik inilah pengejaran serius dimulai, pahamlah ikam.
Baca Juga: Internet Desa dan Dana Tersinergi, Strategi PPU Menggerakkan Ekonomi Lokal Melalui Digitalisasi
Siapa AK alias G dan mengapa aksinya meresahkan warga?
AK alias G bukan nama baru dalam catatan kepolisian. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan pola serupa yang baru saja keluar dari Lapas Bontang. Bahkan, kasus ini menandai kali keempat dirinya kembali berurusan dengan hukum. Pengalaman panjang itu membuatnya paham memilih target yang dianggap aman dan minim pengawasan.
Pelaku dikenal sering beraksi pada malam hari. Caranya sederhana namun efektif, yakni mencongkel pintu atau jendela rumah serta warung yang terlihat kosong. Lingkungan permukiman yang sunyi dan penerangan minim sering dimanfaatkan sebagai celah. Dampaknya bukan cuma kerugian materi, tapi juga rasa tidak nyaman bagi warga sekitar.
Menurut polisi, total ada 16 lokasi kejadian di Kutai Timur, meliputi Sangkulirang, Kaliorang, Bengalon, dan Sangatta Selatan, serta dua lokasi di Kota Samarinda. “Pelaku ini spesialis congkel rumah dan curanmor,” jelas Iptu Erik. Mendengar sebaran wilayahnya saja, bubuhan pasti bisa membayangkan skala keresahan yang muncul, nah’ itu sudah.
Bagaimana proses penangkapan hingga barang bukti diamankan?
Setelah identitas dan pergerakan pelaku terpetakan, Polsek Sangkulirang berkoordinasi dengan Unit Jatanras Satreskrim Polres Kutai Timur. Koordinasi lintas unit ini jadi penentu, mengingat pelaku berpindah wilayah dan berusaha menghilang dari pantauan. Proses pengejaran berlangsung sekitar delapan hari tanpa jeda.
Akhirnya, AK berhasil diamankan pada Rabu (10/12) sekitar pukul 16.30 Wita di Hotel Rajawali, Jalan KH Samanhudi, Samarinda. Saat itu, pelaku tengah bersembunyi bersama kekasihnya. Penangkapan berlangsung tanpa hambatan berarti, menandai akhir pelarian singkat namun intens tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua buah tatah yang digunakan untuk mencongkel, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta sebuah jam tangan. Dalam salah satu lokasi kejadian, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 3 juta. Barang bukti ini menguatkan rangkaian peristiwa yang selama ini dilaporkan warga, ya’kalo pahamlah ikam.
Apa jerat hukum dan imbauan penting bagi masyarakat?
Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai tujuh tahun penjara. Jerat ini mencerminkan tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan, apalagi mengingat status pelaku sebagai residivis dengan banyak lokasi kejadian.
Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga menyampaikan pesan penting bagi masyarakat. Menjelang Natal dan Tahun Baru, kewaspadaan perlu ditingkatkan, terutama terkait keamanan rumah dan kendaraan. Kondisi rumah kosong dan kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan sering menjadi sasaran empuk.
“Pastikan rumah dan kendaraan dalam kondisi aman. Kami juga menyediakan penitipan gratis kendaraan bermotor bagi masyarakat yang mudik di Polsek Sangkulirang,” pungkas Iptu Erik. Imbauan ini jadi pengingat sederhana namun krusial. Tips singkatnya, cek kunci, penerangan, dan komunikasi dengan tetangga sekitar, bubuhan ikam, supaya rasa aman tetap terjaga Cess.
Ikhtisar Singkat
Pengungkapan kasus curat lintas wilayah oleh Polsek Sangkulirang menunjukkan kerja cepat dan terkoordinasi dalam merespons keresahan warga. Dari laporan awal, bukti CCTV, hingga penangkapan residivis dengan 18 lokasi kejadian, semua dirangkai secara sistematis.
Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham situasi dan langkah antisipasinya.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ
Apa modus utama pelaku dalam kasus ini?
Pelaku beraksi malam hari dengan mencongkel pintu atau jendela rumah dan warung yang sepi.
Di mana saja lokasi kejadian yang terungkap?
Sebanyak 16 lokasi di Kutai Timur dan dua lokasi di Kota Samarinda.
Apa imbauan polisi bagi warga menjelang libur akhir tahun?
Meningkatkan kewaspadaan rumah dan kendaraan, serta memanfaatkan penitipan kendaraan gratis di Polsek Sangkulirang.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.