Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Modus Korupsi di BPR Samarinda! Wali Kota Samarinda Respons Tegas Kasus Korupsi PD BPR 4,68 Miliar Rupiah

Arya Kusuma • Rabu, 10 Desember 2025 | 07:57 WIB

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, tentang Sanksi Tegas yang diberikan
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, tentang Sanksi Tegas yang diberikan

Balikpapan TV - Hai Cess! Polresta Samarinda kembali membuat publik menoleh setelah mengungkap praktik korupsi yang menyeret dua orang terkait penyimpangan kredit di PD-BPR Kota Samarinda. Kasus ini mencuat setelah temuan internal menunjukkan adanya dugaan manipulasi dokumen, aliran dana mencurigakan, hingga kredit fiktif bernilai miliaran rupiah.

Jumlah kerugiannya pun tidak main-main: Rp 4,68 miliar sesuai audit resmi BPKP Kaltim. Situasi ini menjadi perhatian bubuhan media dan warga kota, terutama karena modal bank daerah tersebut sepenuhnya bersumber dari keuangan Pemerintah Kota Samarinda.
Di masyarakat banyak menyinggung kasus ini. "Adakah lagi celah yang belum terdeteksi?" begitu salah satu gumam warga. Isu ini berkembang cepat, dan ikam perlu tahu duduk persoalannya Cess!

Siapa saja yang terlibat dalam kasus kredit fiktif BPR Samarinda ini

Kasus ini melibatkan dua figur utama yang kini berstatus tersangka. Pertama, ASN (35) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit. Kedua, SL atau SN (40), pihak sipil penyedia data fiktif yang digunakan sebagai identitas debitur. Keduanya disebut bekerja sama membuat konstruksi penipuan yang berjalan sekitar satu tahun, dari Januari 2019 sampai Mei 2020.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, penyidik telah memeriksa dokumen dan aliran dana hingga tuntas. Dari proses panjang itu, ditemukan rangkaian praktik curang yang digarap cukup sistematis. ASN memproses pengajuan kredit fiktif, mengalihkan dana pelunasan nasabah, sampai mencairkan deposito tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Sementara SN memasok identitas delapan orang tanpa izin pemilik. “Modus operandi yang dilakukan tersangka cukup kompleks dan terstruktur. Kami memastikan setiap kerugian negara akibat kejahatan ini dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” ujar Kapolresta.

Keduanya kini ditahan, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dalam konferensi pers yang dihadiri sekitar 30 jurnalis, informasi ini menjadi sorotan utama. Proses hukum disebut panjang, bahkan berjalan sejak 2023. Itu sudah.

Baca Juga: Produksi Batu Bara Turun Drastis! Kinerja Pertambangan Kaltim Ikut Tertekan

Bagaimana modus kredit fiktif dan penyalahgunaan dana dilakukan para tersangka

Dari paparan penyidik, setidaknya ada tiga modus utama yang digunakan. Pertama, pembuatan 15 fasilitas kredit fiktif senilai Rp 2,745 miliar. Di antaranya terdapat agunan fotokopi bernilai Rp 1 miliar serta dua kredit yang dimark up hingga Rp 370 juta. Kedua, dana pelunasan kredit nasabah sebesar Rp 473,053 juta disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ketiga, pencairan deposito Rp 131,5 juta dilakukan tanpa izin pemilik.

Kasatreskrim AKP Agus Setyawan memaparkan bagaimana ASN memanfaatkan posisi strategisnya untuk mengatur aliran dana sesuai keinginannya. SN kemudian melengkapi celah itu dengan menyediakan data milik orang lain untuk menguatkan skema kredit fiktif. “Semua dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Kasatreskrim.

Di lapangan, polisi juga menyita uang tunai Rp 404,091 juta, dokumen penyertaan modal Pemkot, 15 berkas kredit fiktif, empat berkas agunan berulang, SOP perbankan, hingga bukti pencairan dana. Semua ini menjadi fondasi kuat dalam pembuktian hukum terhadap para pelaku.

Bagi pembaca bubuhan Balikpapan, informasi seperti ini penting untuk memahami bagaimana celah internal bisa disalahgunakan. Sekaligus jadi pengingat agar institusi pengelola keuangan daerah lebih ketat mengawasi transaksi Cess!

Apa respons pemerintah Kota Samarinda terhadap kasus ini

Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan pernyataan tegas terkait kasus tersebut. Ia menyebut seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat. Pemerintah kota sudah sejak awal mendorong agar setiap temuan penyimpangan di tubuh BPR diproses secara profesional. “Segala sesuatu yang menyangkut tentang sangkaan… kami serahkan semua kepada para penegak hukum,” ujarnya.

Pemkot sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian terhadap jajaran direksi lama, setelah indikasi pelanggaran tata kelola ditemukan. Menurut Wali Kota, penyimpangan yang kini terbuka ke publik bukanlah hal mengejutkan, mengingat evaluasi bertahun-tahun sebelumnya sudah menunjukkan tanda-tanda masalah terutama dalam aspek kinerja kredit. “Seketat apa pun aturan, penjahat akan selalu mencari celah,” ucapnya.

Pesan ini terasa relevan bagi banyak warga karena menyentuh isu integritas. Dalam pengelolaan dana publik, sistem hanya akan bekerja jika diimbangi karakter yang kuat. Itu yang ditekankan Wali Kota dalam pernyataannya.

Bagaimana langkah pengawasan baru yang diterapkan BPR Samarinda

Ketua Dewan Pengawas BPR Samarinda, Ali Fitri Noor, menyebut pengungkapan kasus ini justru membawa peluang bagi perbaikan ke depan. Ia menyampaikan terima kasih kepada kepolisian karena proses hukum ini membuka ruang untuk pengembalian dana serta memperbaiki beban keuangan bank. Sejak menjabat pada 2023, ia telah melakukan sejumlah evaluasi internal.

BPR kini memperketat fungsi pengawasan, memperbaiki struktur manajemen, hingga mengoreksi rasio kredit bermasalah atau NPL agar kembali ke standar perbankan sehat. Pengetatan ini dianggap sebagai fondasi penting bagi perusahaan daerah untuk tumbuh secara wajar dan berkelanjutan. Ali berharap pembenahan ini bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kontribusi BPR terhadap keuangan pemerintah kota.

Untuk ikam yang mengikuti perkembangan ekonomi daerah, informasi ini penting karena menyangkut stabilitas lembaga keuangan milik pemerintah. BPR yang sehat berarti akses kredit bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat bisa lebih terjangkau ke depannya Cess!

Apa saja langkah penegakan hukum yang sudah ditempuh hingga saat ini

Menurut Kapolresta Hendri Umar, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk penelitian lebih lanjut. Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.

Konferensi pers ditutup pada pukul 14.00 Wita dalam kondisi tertib. Proses penyelidikan disebut panjang, terutama karena penyidik harus memeriksa banyak dokumen, saksi, dan jejak transaksi. Ada keyakinan dari pihak kepolisian bahwa semua kerugian negara dapat dibuktikan secara akurat. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi publik sekaligus menjadi pesan bahwa kejahatan serupa harus dihadapi serius.

Bagi bubuhan pembaca, perkembangan ini memberi gambaran bagaimana korupsi bisa terjadi dalam lembaga yang selama ini dipercaya mengelola dana rakyat. Namun pada saat yang sama, pengungkapan kasus ini memberi harapan baru bahwa pengawasan sudah mulai mengarah ke jalan yang benar.

Polresta Samarinda berhasil mengungkap modus korupsi di PD-BPR Samarinda yang melibatkan kredit fiktif, dana pelunasan, dan deposito nasabah. Dua tersangka ditahan, kerugian negara mencapai Rp 4,68 miliar, dan pemerintah kota mendukung proses hukum dengan memperketat pengawasan di BPR. Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya semakin banyak yang paham soal pentingnya menjaga integritas lembaga keuangan daerah.

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'

 

FAQ

Apa penyebab utama munculnya kredit fiktif di BPR Samarinda
Penyebab utamanya adalah penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat internal dan penggunaan data nasabah tanpa izin.

Apakah kerugian negara bisa dipulihkan
Ada peluang pengembalian dana, terutama dari aset sitaan dan proses hukum lanjutan.

Siapa yang bertanggung jawab mengawasi BPR setelah kasus ini
Pengawasan dilakukan Dewan Pengawas BPR bersama pemerintah kota, dengan penguatan sistem audit internal.

 

DISCLAIMER

Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan PUEBI. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia
Koneksi Informasi Sehari-hari, Teman Update Setia

Editor : Arya Kusuma
#Kombes Pol Hendri Umar #audit bpkp #kredit fiktif #Polresta Samarinda #BPR Samarinda