Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Mudik Naik Pesawat Saat Ramadhan: Apakah Termasuk Safar yang Membolehkan Tidak Puasa? Ini Penjelasan Fiqih yang Perlu Dipahami Sebelum Pulang Kampung

Nazwa Deriska Noviyanti • Senin, 16 Maret 2026 | 19:52 WIB

Ilustrasi suasana mudik Lebaran dengan berbagai transportasi, termasuk pesawat, sebagai simbol perjalanan safar menjelang Idul Fitri.
Ilustrasi suasana mudik Lebaran dengan berbagai transportasi, termasuk pesawat, sebagai simbol perjalanan safar menjelang Idul Fitri.

Ikhtisar: Mudik menjelang Idul Fitri selalu dinanti para perantau. Dalam fiqih puasa, perjalanan jauh termasuk safar yang mendapat rukhsah untuk tidak berpuasa, termasuk perjalanan mudik menggunakan pesawat.

Balikpapan TV - Hai Cess! Menjelang akhir Ramadhan, satu momen yang selalu dinanti banyak orang akhirnya datang juga: mudik. Perjalanan kembali ke kampung halaman ini menjadi waktu istimewa bagi para perantau untuk bertemu orang tua, keluarga, serta kerabat setelah lama berpisah.

Nah, di tengah rencana perjalanan panjang itu, muncul satu pertanyaan yang sering dibahas dalam fiqih puasa. Jika mudik menggunakan pesawat, apakah tetap termasuk safar yang mendapat rukhsah untuk tidak berpuasa? Penasaran jawabannya? Simak sampai habis Cess!

Mengapa Mudik Termasuk Safar dalam Hukum Puasa?

Mudik yang dilakukan menjelang Idul Fitri pada dasarnya termasuk perjalanan jauh atau safar dalam hukum Islam. Safar menjadi salah satu kondisi yang mendapatkan rukhsah, yaitu keringanan dalam menjalankan ibadah puasa.

Dalam Al-Qur’an dijelaskan:

Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari lain.
(QS Al-Baqarah: 185)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa seseorang yang sedang melakukan perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa, kemudian menggantinya pada hari lain setelah Ramadhan.

Jadi, perjalanan mudik termasuk dalam kategori safar selama memenuhi syarat yang telah dijelaskan dalam fiqih. Pahamlah ikam, intinya bukan soal kendaraan yang dipakai pang, tetapi status perjalanan itu sendiri Cess.

Baca Juga: Daging Kerbau Tidak Cuma Rendang! 6 Inspirasi Menu Daging Kerbau Rumahan yang Gurih dan Ramah Kantong.

Apakah Naik Pesawat Tetap Dianggap Safar dalam Fiqih?

Perjalanan menggunakan pesawat tetap termasuk safar dalam pandangan fiqih. Artinya, rukhsah puasa tetap berlaku walaupun perjalanan terasa nyaman dan waktu tempuhnya relatif singkat.

Hal ini karena keringanan puasa diberikan berdasarkan status safar, bukan berdasarkan tingkat kelelahan atau kesulitan yang dirasakan selama perjalanan.

Dengan kata lain, meskipun naik pesawat terasa ringan dibanding perjalanan darat yang panjang, seseorang yang melakukan perjalanan jauh tetap berhak mendapat rukhsah tersebut.

Nah, jadi ketika bubuhan ikam mudik naik pesawat dari kota perantauan menuju kampung halaman, status safarnya tetap dihitung dalam fiqih. Keringanan puasa masih berlaku, pahamlah ikam.

Apa Syarat Safar yang Membolehkan Tidak Berpuasa?

Dalam fiqih dijelaskan bahwa perjalanan yang mendapatkan rukhsah puasa harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Salah satunya berkaitan dengan jarak perjalanan.

Perjalanan tersebut harus mencapai jarak yang disebut masafatul qashr, yaitu jarak yang membolehkan shalat qashr. Jarak ini sekitar 88,704 kilometer.

Selain jarak, tujuan perjalanan juga harus jelas dan bukan untuk melakukan perbuatan yang dilarang dalam agama.

Jika dua syarat tersebut terpenuhi, maka seseorang yang sedang melakukan perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain setelah Ramadhan.

Nah, jadi persoalannya bukan soal perjalanan itu terasa berat atau ringan pang. Selama jaraknya memenuhi syarat safar dan tujuannya benar, rukhsah tetap berlaku.

Mana yang Lebih Baik Saat Safar: Puasa atau Tidak Puasa?

Walaupun safar memberi keringanan untuk tidak berpuasa, sebagian ulama menjelaskan bahwa tetap berpuasa bisa menjadi pilihan yang lebih utama jika perjalanan tersebut tidak memberatkan.

Penjelasan ini disampaikan oleh Al-Khatib as-Syirbini, seorang ulama fiqih yang wafat pada tahun 977 H. Dalam kitab Al-Iqna’, ia menjelaskan:

Adapun orang bepergian sebagaimana disebutkan, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa meskipun tidak mengalami kesulitan karenanya. Akan tetapi, berpuasa lebih utama karena dengan berpuasa berarti ia telah terbebas dari tanggungan kewajiban dan tidak mengosongkan waktu dari ibadah.

Namun kondisi bisa berbeda. Jika perjalanan menimbulkan bahaya, sakit, atau rasa berat yang sulit ditanggung, maka tidak berpuasa justru menjadi pilihan yang lebih baik.

Nah, pahamlah ikam. Fiqih memberi ruang kemudahan, tetapi juga memberi pilihan sesuai kondisi perjalanan.

Bagaimana Jika Mudik Dimulai Setelah Terbit Fajar?

Dalam beberapa literatur fiqih mazhab Syafi’i, waktu keberangkatan juga menjadi bagian pembahasan penting dalam hukum puasa saat safar.

Jika perjalanan dimulai sebelum terbit fajar, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa pada hari tersebut. Namun jika perjalanan dimulai setelah fajar, terdapat dua pandangan ulama.

Menurut pendapat pertama, orang tersebut harus tetap melanjutkan puasanya hingga selesai hari itu karena saat fajar tiba ia masih berstatus mukim.

Namun Imam al-Muzani memiliki pandangan berbeda. Ia menyatakan bahwa seseorang tetap diperbolehkan tidak berpuasa jika kemudian melakukan safar setelah fajar.

Pendapat ini dianalogikan dengan orang yang tiba-tiba sakit setelah pagi hari saat sedang berpuasa. Dalam kondisi tersebut, ia diperbolehkan berbuka.

Nah, perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa pembahasan fiqih memang cukup luas dan memberi ruang ijtihad para ulama.

Hal Penting yang Perlu Dipahami Saat Mudik di Ramadhan

1. Safar termasuk rukhsah yang membolehkan tidak berpuasa
2. Jenis transportasi tidak mempengaruhi hukum safar
3. Jarak perjalanan minimal sekitar 88,704 kilometer
4. Puasa tetap lebih utama jika perjalanan tidak memberatkan

Poin Penting dari Pembahasan Mudik dan Puasa

1. Mudik termasuk safar jika memenuhi jarak perjalanan yang ditentukan.
2. Rukhsah puasa berlaku bagi musafir, termasuk yang menggunakan pesawat.
3. Keringanan puasa didasarkan pada status safar, bukan tingkat kesulitan perjalanan.
4. Puasa tetap menjadi pilihan utama jika perjalanan tidak memberatkan.
5. Jika perjalanan menimbulkan kesulitan atau bahaya, tidak berpuasa menjadi pilihan yang dianjurkan.

Baca Juga: Tanaman Layu Setelah Ganti Pot? Ini 10 Cara Memindahkan Tanaman ke Pot Baru Supaya Akar Aman dan Tanaman Tetap Segar

Insight: Mudik sering dianggap sekadar perjalanan pulang kampung. Padahal dalam fiqih, perjalanan itu memiliki konsekuensi hukum yang menarik dibahas. Safar menghadirkan keringanan dalam ibadah, termasuk puasa. Ini menunjukkan bahwa ajaran Islam memberi ruang kemudahan bagi umatnya. Nah, bagi bubuhan yang mudik jauh, pahami dulu kondisi perjalanan. Jika kuat berpuasa, lanjutkan pang. Jika berat, rukhsah tersedia. Pahamlah ikam.

Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham soal hukum puasa saat mudik Cess!

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, "Bukan Sekadar Info Biasa!"

FAQ

Apakah mudik menggunakan pesawat termasuk safar dalam fiqih?
Ya. Perjalanan menggunakan pesawat tetap termasuk safar selama memenuhi jarak perjalanan yang ditentukan dalam fiqih.

Berapa jarak safar yang membolehkan tidak berpuasa?
Dalam fiqih dijelaskan jaraknya sekitar 88,704 kilometer, yaitu jarak yang membolehkan shalat qashr.

Mana yang lebih utama saat safar, puasa atau tidak puasa?
Jika perjalanan tidak memberatkan, berpuasa dianggap lebih utama. Namun jika perjalanan menimbulkan kesulitan, tidak berpuasa lebih dianjurkan.

DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

Koneksi Informasi Terkini
Koneksi Informasi Terkini

Editor : Arya Kusuma
#Al Khatib as Syirbini #Puasa Ramadhan #Imam al Muzani #Safar dalam fiqih #mudik lebaran