Ikhtisar: Bedug yang identik dengan Ramadhan ternyata pernah menjadi polemik ulama pada abad ke-19. Manuskrip ulama Makkah mencatat perdebatan hukum menabuh bedug sebagai penanda waktu salat di Nusantara.
Balikpapan TV - Hai Cess! Bedug hampir selalu hadir setiap Ramadhan. Begitu suara tabuhannya terdengar menjelang magrib, banyak orang langsung bersiap berbuka puasa. Tradisi ini sudah lama hidup di berbagai daerah Nusantara. Namun ada cerita menarik yang jarang dibahas: pada abad ke-19, bedug pernah menjadi bahan diskusi serius para ulama, bahkan sampai dibicarakan di Makkah.
Nah, kisah ini menarik disimak sampai habis. Dari manuskrip ulama hingga fatwa para tokoh besar, bedug ternyata pernah memicu perdebatan hukum dalam dunia keilmuan Islam. Penasaran bagaimana ceritanya dan kenapa alat tradisional ini menjadi topik hangat pada masa itu? Baca sampai tuntas Cess!
Kenapa bedug Ramadhan pernah menjadi polemik ulama pada abad ke-19?
Bedug dikenal luas sebagai alat komunikasi tradisional di banyak wilayah Nusantara. Pada bulan Ramadhan, tabuhan bedug sering menjadi penanda waktu berbuka puasa atau panggilan menuju salat.
Namun dalam catatan sejarah, praktik menabuh bedug ternyata pernah memicu polemik keagamaan. Salah satu bukti penting terdapat dalam manuskrip berjudul Thawali'ul Huda wal Fashl Bitahdziril Muslimina 'anil I'lami bi Waqtish Shalati Bidharbin Naqus Awith Thabl karya Syekh Muhammad Ali al-Makki.
Syekh Muhammad Ali al-Makki merupakan ulama terkenal asal Makkah yang hidup antara tahun 1870 hingga 1947. Ia juga dikenal sebagai guru besar di Darul Ulum Makkah.
Dalam karya tersebut, Syekh Muhammad membahas polemik hukum penggunaan kentongan dan bedug sebagai penanda waktu salat yang terjadi di kawasan Nusantara, termasuk wilayah yang saat itu dikenal sebagai Hindia Belanda.
Bagaimana manuskrip ulama Makkah mencatat perdebatan tentang bedug?
Naskah Thawali'ul Huda wal Fashl menjadi salah satu bukti penting bahwa isu bedug pernah dibicarakan dalam literatur keagamaan. Menurut keterangan edisi tahqiq oleh Abu Sabiq Supriatna al-Qudsi dari Sukabumi, manuskrip tersebut terdiri dari tujuh halaman termasuk sampul.
Kondisi naskah digambarkan masih baik dan teksnya dapat dibaca dengan cukup jelas. Meski lokasi penyimpanan naskah autografnya belum diketahui secara pasti, deskripsi mengenai isi dan bentuk manuskrip tetap tercatat dalam edisi kajian tersebut.
Menariknya, naskah ini secara khusus membahas perdebatan tentang hukum menabuh bedug atau kentongan sebagai penanda waktu salat. Diskusi tersebut memperlihatkan bagaimana praktik masyarakat Nusantara mendapat perhatian dalam diskursus ulama Timur Tengah.
Artinya, tradisi lokal kada hanya berhenti sebagai kebiasaan daerah pang. Tradisi itu juga ikut masuk dalam forum kajian ilmiah para ulama.
Apa arti istilah al-Bilad al-Jawiyah dalam pembahasan ulama waktu itu?
Dalam manuskrip tersebut, Syekh Muhammad Ali al-Makki beberapa kali menyebut istilah al-Bilad al-Jawiyah dan al-Jawi.
Pada abad ke-19, istilah ini tidak merujuk secara sempit pada suku Jawa. Di lingkungan ulama Timur Tengah, istilah tersebut digunakan sebagai label umum bagi wilayah Asia Tenggara yang saat itu dikenal sebagai Hindia Belanda.
Karena itu, sebutan al-Jawi sering disematkan kepada para pelajar atau ulama yang berasal dari berbagai daerah seperti Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, hingga Semenanjung.
Praktik penamaan ini bersifat geografis sekaligus intelektual. Jadi, siapa pun Muslim yang datang dari wilayah tersebut sering dimasukkan dalam kategori yang sama.
Istilah Indonesia sendiri pada masa itu belum dikenal luas sebagai identitas politik ataupun kultural. Penyebutan awal mulai muncul pada tahun 1871 melalui istilah al-Jumhuriyah al-Indunisiyah yang ditulis seorang ulama Aceh, kemudian semakin dikenal setelah dipopulerkan penulis Eropa pada dekade berikutnya.
Bagaimana pandangan ulama Nusantara tentang penggunaan bedug?
Dalam pembahasan manuskrip tersebut, Syekh Muhammad Ali al-Makki juga mengutip fatwa ulama Nusantara, yaitu Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi.
Dalam kutipan tersebut dijelaskan bahwa memukul bedug besar untuk mengumpulkan orang menuju salat merupakan kebiasaan masyarakat di sebagian wilayah Jawa.
Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi menyatakan bahwa praktik tersebut diperbolehkan. Ia menjelaskan:
“Adapun kebiasaan kaum Muslimin di sebagian wilayah Jawa yang memukul bedug besar untuk mengumpulkan orang agar datang salat, maka tidak mengapa dilakukan. Sebab pada dasarnya semua jenis tabuhan itu boleh, kecuali tabuhan untuk hiburan sia-sia.”
Pendapat ini menilai bahwa bedug bukan termasuk alat hiburan yang dilarang, melainkan sarana pemberitahuan bagi masyarakat.
Nah, di titik ini terlihat bahwa tradisi lokal memiliki ruang dalam praktik keagamaan selama tujuannya baik. Pahamlah ikam.
Kenapa sebagian ulama menilai penggunaan bedug bisa berbeda hukumnya?
Meskipun mengutip pandangan Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi, Syekh Muhammad Ali al-Makki menyatakan bahwa ia tidak sepenuhnya sependapat dengan kebolehan tersebut secara mutlak.
Menurutnya, hukum menabuh bedug dapat berbeda tergantung konteks penggunaannya. Dalam pandangannya, hukum tersebut bisa berada pada beberapa tingkat.
Misalnya:
1. Khilaful awla atau makruh jika bedug hanya digunakan sebagai tambahan informasi setelah azan.
2. Haram jika bedug dijadikan pengganti azan atau masyarakat hanya mengandalkan bedug tanpa azan.
Pendapat ini juga dikuatkan dengan pandangan salah satu gurunya, yang kemungkinan adalah Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha ad-Dimyathi, penulis kitab I'anatut Thalibin.
Selain itu, Syekh Muhammad juga mengutip pandangan Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab al-‘Iqdus Tsamin. Dalam karya tersebut dijelaskan bahwa menabuh bedug dapat dibolehkan jika tujuannya menambah syiar Islam, namun menjadi makruh atau haram jika menggantikan fungsi azan.
Beberapa poin penting dari polemik bedug ini:
1. Bedug menjadi tradisi masyarakat Nusantara sejak lama
2. Isu bedug pernah dibahas dalam manuskrip ulama Makkah abad ke-19
3. Sebagian ulama membolehkan bedug sebagai sarana pengumpulan jamaah
4. Sebagian ulama lain membedakan hukumnya berdasarkan tujuan penggunaannya
5. Polemik ini menunjukkan tradisi lokal ikut masuk dalam diskusi keilmuan global
Insight: Cerita bedug ini menarik pang. Tradisi yang sering dianggap sekadar kebiasaan kampung ternyata pernah masuk diskusi ulama dunia. Dari Nusantara sampai Makkah. Ini menunjukkan praktik lokal tidak berdiri sendiri. Ia bisa diuji dalam kajian ilmiah. Nah, dari situ terlihat hubungan ilmu dan tradisi berjalan berdampingan. Pahamlah ikam, tradisi bisa dibahas, ditimbang, lalu dipahami bersama.
Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang mengenal kisah menarik di balik tradisi Ramadhan Cess!
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ
Kenapa bedug identik dengan bulan Ramadhan?
Bedug sejak lama digunakan di beberapa wilayah Nusantara sebagai penanda waktu ibadah, termasuk saat menjelang berbuka puasa.
Apakah bedug pernah menjadi bahan diskusi ulama?
Ya. Manuskrip ulama Makkah abad ke-19 mencatat polemik hukum menabuh bedug sebagai penanda waktu salat di Nusantara.
Apa perbedaan pendapat ulama tentang bedug?
Sebagian ulama membolehkan bedug sebagai sarana pemberitahuan salat, sementara ulama lain menilai hukumnya bergantung pada tujuan penggunaannya.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.