Ikhtisar: Perdebatan zakat fitrah dengan uang masih sering dibahas saat Ramadan. Sebagian ulama membolehkan, sebagian kada. Penjelasan pandangan mazhab ini membantu memahami pilihan yang ada dalam praktik masyarakat.
Balikpapan TV - Hai Cess! Zakat fitrah biasanya ditunaikan dengan makanan pokok. Di Indonesia, bentuknya beras dengan takaran tertentu. Namun dalam praktik masyarakat sekarang, muncul pilihan lain: menggantinya dengan uang yang nilainya setara.
Perdebatan soal ini ternyata sudah lama dibahas para ulama. Ada yang membolehkan. Ada juga yang kada mengesahkan. Penasaran kenapa perbedaan pandangan itu muncul? Simak sampai habis supaya makin paham persoalan zakat fitrah ini, nah ikam pasti pahamlah nanti Cess!
Kenapa zakat fitrah biasanya menggunakan makanan pokok?
Zakat fitrah pada dasarnya memang ditunaikan dengan makanan pokok masyarakat setempat. Di Indonesia, makanan pokok yang dimaksud adalah beras. Inilah praktik yang selama ini dikenal luas oleh mayoritas umat Islam.
Menurut penjelasan yang dikutip dari artikel NU Online, ulama mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama lain mewajibkan zakat fitrah dengan makanan pokok. Takaran yang digunakan adalah satu sha’.
Ukuran tersebut kira-kira setara dengan 2,75 kilogram beras, atau versi lain sekitar 2,5 kilogram, bahkan ada yang menyebut setara 3,5 liter.
Praktik ini masih banyak diikuti masyarakat Indonesia hingga sekarang. Jadi ketika Ramadan mendekati Idulfitri, distribusi beras zakat fitrah biasanya mulai terlihat di berbagai tempat ibadah.
Nah, dari sinilah muncul pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat. Apakah bentuk zakat fitrah harus selalu makanan pokok?
Baca Juga: 9 Tanaman Hias Entryway yang Bikin Suasana Asri dan Hangat Sejak Langkah Pertama Memasuki Rumah
Apakah zakat fitrah boleh diganti dengan uang?
Pertanyaan ini sering muncul setiap Ramadan. Apalagi sekarang banyak orang menunaikan zakat lewat lembaga atau transfer digital.
Ustadz Ahmad Ali MD menjelaskan bahwa para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai hal ini. Dalam artikelnya berjudul Mengurai Kontroversi Zakat Fitrah dengan Uang, dijelaskan bahwa sebagian ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang, sementara sebagian lainnya kada mengesahkannya.
“Syafi’iyah dan jumhur (mayoritas ulama) tidak membolehkan dan tidak mengesahkan, sementara Hanafiyah membolehkan dan mengesahkan,” tulis Ahmad Ali MD.
Artinya, perbedaan ini bukan sesuatu yang baru. Sudah lama dibahas dalam tradisi keilmuan Islam. Jadi ketika ada praktik pembayaran zakat dengan uang, sebenarnya itu merujuk pada pandangan mazhab tertentu.
Nah, dari sini mulai terlihat bahwa persoalannya bukan sekadar boleh atau kada, tetapi juga terkait dengan perbedaan pendekatan dalam mazhab.
Berapa takaran zakat fitrah jika menggunakan beras?
Dalam pandangan mazhab Syafi’i, zakat fitrah wajib ditunaikan dengan makanan pokok. Untuk masyarakat Indonesia, bentuknya adalah beras dengan ukuran tertentu.
Takaran yang digunakan adalah satu sha’. Ukuran ini kemudian diterjemahkan dalam beberapa ukuran praktis.
Beberapa versi yang sering digunakan yaitu:
1. Sekitar 2,75 kilogram beras
2. Sekitar 2,5 kilogram beras
3. Setara kurang lebih 3,5 liter beras
Takaran tersebut mengacu pada kualitas beras yang layak dikonsumsi masyarakat setempat.
Mayoritas umat Islam di Indonesia masih mengikuti ukuran ini ketika menunaikan zakat fitrah. Maka tidak heran jika beras menjadi bentuk zakat yang paling sering ditemukan di berbagai masjid menjelang Idulfitri.
Mengapa sebagian ulama memperbolehkan zakat fitrah dengan uang?
Di sisi lain, ada juga ulama yang memperbolehkan zakat fitrah dibayar menggunakan uang.
Pandangan ini datang dari kalangan ulama Hanafiyah. Selain itu, Syekh Ibn Qasim yang menganut mazhab Malikiyah juga memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang.
Dalam praktiknya, nilai uang yang dibayarkan harus setara dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Nilainya disesuaikan dengan harga beras sekitar 2,75 kilogram atau ukuran yang sepadan.
Dalam penjelasan Ahmad Ali MD, keputusan ini juga pernah dibahas dalam forum bahtsul masail LBM PBNU pada 18 Mei 2020.
Keputusan tersebut menggunakan pendekatan yang disebut intiqâl al-mazhab fî ba‘dh al-masâ’il, yaitu berpindah mazhab dalam sebagian persoalan tertentu.
Jadi praktik menggunakan uang tetap merujuk pada pertimbangan mazhab, bukan keputusan sembarangan.
Bolehkah berpindah mazhab dalam urusan zakat fitrah?
Pertanyaan ini juga sering muncul ketika masyarakat mengetahui adanya perbedaan pandangan ulama.
Dalam penjelasan yang dikutip dari NU Online, perpindahan mazhab dalam sebagian praktik ibadah memang pernah dibahas para ulama. Salah satu ulama yang menjelaskan persoalan ini adalah Syekh Nawawi Banten dalam kitab al-Tsimar al-Yani’ah.
Menurut penjelasan tersebut, ulama memiliki tiga pandangan mengenai perpindahan mazhab.
Sebagian ulama melarang secara mutlak. Sebagian lagi memperbolehkan secara mutlak. Sementara sebagian ulama lain memperbolehkannya selama tidak menghasilkan hukum yang bertentangan dengan ijmak ulama.
Contoh yang disebutkan adalah praktik yang jelas bertentangan dengan kesepakatan ulama, seperti perkawinan tanpa wali, tanpa saksi, dan tanpa mahar. Hal semacam itu kada diperbolehkan oleh para ulama.
Nah, dari penjelasan ini terlihat bahwa perpindahan mazhab dalam beberapa persoalan tetap memiliki batasan tertentu.
Poin Penting yang Perlu Dipahami
1. Zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dengan makanan pokok seperti beras.
2. Takaran zakat fitrah sekitar 2,5–2,75 kilogram atau setara satu sha’.
3. Mazhab Syafi’i dan mayoritas ulama menilai zakat fitrah dengan uang kada sah.
4. Mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran zakat fitrah menggunakan uang.
5. Perpindahan mazhab dalam sebagian persoalan ibadah pernah dibahas ulama dengan beberapa pandangan berbeda.
Insight: Perbedaan pandangan ulama soal zakat fitrah menunjukkan tradisi diskusi yang panjang dalam ilmu fikih. Ada yang memilih mengikuti praktik mayoritas dengan beras, ada pula yang merujuk pada pendapat mazhab lain untuk menggunakan uang. Nah, yang penting pahamlah ikam dasar penjelasannya. Perbedaan itu sudah dibahas sejak lama. Kada perlu bingung pang, yang penting praktik ibadah tetap mengikuti rujukan ulama yang jelas.
Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang memahami penjelasan soal zakat fitrah ini. Pahamlah ikam, informasi seperti ini sering dicari tiap Ramadan Cess.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ
Apakah zakat fitrah wajib menggunakan beras?
Mayoritas ulama, terutama mazhab Syafi’i, mewajibkan zakat fitrah menggunakan makanan pokok seperti beras.
Apakah zakat fitrah boleh dibayar dengan uang?
Menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayar dengan uang yang nilainya setara dengan harga beras.
Berapa takaran zakat fitrah yang umum digunakan?
Takaran zakat fitrah adalah satu sha’, yang setara sekitar 2,5 hingga 2,75 kilogram beras atau sekitar 3,5 liter.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.