Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Penjelasan Hukum Zakat Fitrah Menurut Ulama yang Sering Bikin Gagal Faham

Nazwa Deriska Noviyanti • Selasa, 10 Maret 2026 | 20:59 WIB

Ilustrasi pembagian zakat fitrah kepada warga di lingkungan masyarakat menjelang Idul Fitri
Ilustrasi pembagian zakat fitrah kepada warga di lingkungan masyarakat menjelang Idul Fitri

Ikhtisar: Ulama menjelaskan warga yang membayar zakat fitrah tetap dapat menerima zakat jika termasuk fakir atau miskin. Penentu utamanya kondisi ekonomi, bukan sekadar kewajiban membayar zakat.

Balikpapan TV - Hai Cess! Pertanyaan soal zakat fitrah sering muncul tiap Ramadan, terutama di lingkungan warga yang saling mengenal kondisi ekonomi masing-masing. Salah satu yang kerap membuat panitia berpikir dua kali adalah saat ada warga membayar zakat fitrah, tetapi kondisi ekonominya masih terbatas. Lalu muncul pertanyaan: apakah orang seperti itu tetap boleh menerima zakat?

Pertanyaan ini sebenarnya sudah dijelaskan para ulama dalam berbagai kitab fiqih. Intinya sederhana, tetapi sering disalahpahami. Nah, supaya kada salah kaprah saat membagikan zakat fitrah di lingkungan sekitar, simak penjelasan lengkapnya sampai tuntas Cess!.

Apakah Zakat Fitrah Wajib untuk Semua Muslim?

Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim. Hal ini sudah disepakati para ulama berdasarkan ijma’ dan juga hadits Nabi Muhammad SAW.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar disebutkan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun budak.

Kewajiban tersebut tidak muncul tanpa syarat. Para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah menjadi wajib ketika terpenuhi tiga hal utama: seseorang beragama Islam, menjumpai matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, dan memiliki kelebihan harta dari kebutuhan makan pada malam serta hari Idul Fitri.

Artinya, ukuran kewajiban zakat fitrah sebenarnya sederhana. Selama masih ada kelebihan dari kebutuhan makan diri dan keluarga pada malam serta hari raya, maka zakat fitrah tetap wajib dikeluarkan. Pahamlah ikam, ukuran ini memang fokus pada kemampuan dasar seseorang.

Baca Juga: Kenapa Ramadhan Disebut Bulan Kesabaran? Ini Penjelasan Ulama yang Bikin Ibadah Puasa Terasa Penuh Makna

Apa Maksud Kelebihan Harta dalam Zakat Fitrah?

Penjelasan tentang kelebihan harta ini dijabarkan dalam kitab Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi. Intinya, seseorang dianggap memiliki kelapangan harta jika masih memiliki sisa dari kebutuhan makan dirinya dan keluarga yang menjadi tanggungannya pada malam dan hari Idul Fitri.

Sebaliknya, jika seseorang hanya memiliki harta yang cukup untuk makan pada waktu tersebut tanpa ada sisa sama sekali, maka ia termasuk orang yang tidak mampu. Dalam kondisi ini, kewajiban zakat fitrah tidak berlaku.

Ulama juga menegaskan bahwa ukuran kemampuan tersebut dihitung secara sederhana, yaitu cukup atau tidak untuk kebutuhan makan sehari semalam pada saat hari raya. Jika tidak ada kelebihan dari kebutuhan tersebut, maka orang tersebut tergolong mu‘sir atau orang yang kesulitan secara ekonomi.

Nah, di sinilah sering muncul kebingungan di masyarakat. Ada orang yang masih membayar zakat fitrah karena memiliki sedikit kelapangan, tetapi secara umum kondisi ekonominya tetap terbatas. Nah itu sudah, sering jadi pertanyaan di panitia zakat.

Ilustrasi keluarga sederhana menyiapkan kebutuhan makanan menjelang hari raya
Ilustrasi keluarga sederhana menyiapkan kebutuhan makanan menjelang hari raya

Apakah Orang yang Membayar Zakat Fitrah Bisa Menjadi Penerima?

Jawabannya: bisa. Penjelasan ini bersumber dari ketentuan penerima zakat dalam Al-Qur’an.

Dalam Surah At-Taubah ayat 60 dijelaskan bahwa zakat diberikan kepada delapan golongan, antara lain fakir, miskin, amil zakat, mualaf, orang yang memiliki utang, orang dalam perjalanan, dan beberapa golongan lainnya.

Penentuan penerima zakat ditentukan oleh status ekonominya, bukan oleh apakah seseorang mengeluarkan zakat atau tidak.

Dengan kata lain, seseorang bisa saja berada pada dua posisi sekaligus. Ia tetap mengeluarkan zakat fitrah karena memiliki sedikit kelebihan harta pada malam Idul Fitri. Namun secara kondisi ekonomi, ia masih termasuk fakir atau miskin sehingga berhak menerima zakat.

Pahamlah ikam, ukuran utamanya bukan sekadar ikut bayar zakat. Yang dilihat tetap kondisi hidup sehari-hari.

Mengapa Fakir Miskin Bisa Tetap Mengeluarkan dan Menerima Zakat?

Penjelasan ini juga dijelaskan oleh Imam Al-Bajuri dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri. Ia menerangkan bahwa orang fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

Bahkan jika seseorang memiliki harta yang mencapai nisab, ia tetap bisa saja tergolong tidak mampu jika harta tersebut tidak cukup memenuhi kebutuhan hidupnya.

Contohnya sederhana. Seseorang memiliki sejumlah harta, tetapi jika dihitung untuk kebutuhan hidup jangka panjang, jumlah tersebut tidak cukup menutup kebutuhan dasar. Dalam kondisi seperti ini, ia tetap wajib mengeluarkan zakat dari hartanya, tetapi juga boleh menerima zakat dari orang lain.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa sistem zakat dalam Islam sangat memperhatikan kondisi nyata kehidupan seseorang. Kada sekadar melihat angka atau jumlah harta saja.

Bagaimana Sikap Panitia Zakat Saat Menentukan Penerima?

Panitia zakat di lingkungan masyarakat memang memiliki peran penting. Mereka biasanya mengenal kondisi warga secara langsung sehingga dapat menilai siapa yang layak menerima zakat.

Jika ada warga yang membayar zakat fitrah tetapi secara kondisi ekonomi masih tergolong fakir atau miskin, maka pemberian zakat kepada orang tersebut tetap diperbolehkan.

Beberapa hal yang biasanya menjadi pertimbangan panitia antara lain:

1. Kondisi ekonomi sehari-hari warga
2. Kemampuan memenuhi kebutuhan dasar keluarga
3. Ada atau tidaknya kelebihan harta setelah kebutuhan pokok

Selama warga tersebut benar-benar termasuk dalam kategori fakir atau miskin, pemberian zakat fitrah kepadanya tetap dibenarkan menurut penjelasan para ulama.

Jadi, jika panitia melihat kondisi warga yang memang masih kekurangan, keputusan tersebut memiliki dasar fiqih yang jelas. Kadapapa pang selama sesuai ketentuan syariat.

Poin Penting dari Penjelasan Zakat Fitrah

1. Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta pada malam dan hari Idul Fitri.
2. Ukuran kewajiban zakat fitrah adalah adanya kelebihan dari kebutuhan makan sehari semalam.
3. Fakir atau miskin bisa saja tetap membayar zakat fitrah jika memiliki sedikit kelapangan.
4. Status penerima zakat ditentukan oleh kondisi ekonomi, bukan oleh apakah ia membayar zakat.
5. Karena itu seseorang bisa mengeluarkan zakat sekaligus menerima zakat dari orang lain.

Baca Juga: Makna dan Cara Berbakti kepada Orang Tua Meski Tinggal Jauh atau Sudah Meninggal

Insight: Pembahasan ini menunjukkan bahwa sistem zakat dalam Islam dirancang sangat realistis. Ukurannya sederhana: kebutuhan dasar manusia. Jadi kada semua orang yang bayar zakat otomatis tergolong berkecukupan. Kadang ada warga yang masih berjuang memenuhi kebutuhan keluarga, tapi tetap menunaikan kewajiban zakat. Nah, panitia zakat perlu melihat kondisi nyata di lapangan, bukan sekadar daftar nama. Pendekatan sosial seperti ini membuat distribusi zakat terasa lebih adil dan tepat sasaran di tengah masyarakat. Pahamlah ikam.

Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam supaya semakin banyak yang memahami hukum zakat fitrah dengan benar Cess!.

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”

FAQ

Apakah orang yang membayar zakat fitrah otomatis tidak boleh menerima zakat?
Tidak. Jika kondisi ekonominya masih termasuk fakir atau miskin, orang tersebut tetap boleh menerima zakat fitrah.

Apa ukuran seseorang wajib membayar zakat fitrah?
Ukuran utamanya adalah memiliki kelebihan harta dari kebutuhan makan diri dan keluarga pada malam serta hari Idul Fitri.

Siapa saja yang berhak menerima zakat menurut Al-Qur’an?
Penerima zakat adalah fakir, miskin, amil zakat, mualaf, orang yang memiliki utang, orang di jalan Allah, serta musafir yang membutuhkan bantuan.

DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

Koneksi Informasi Terkini
Koneksi Informasi Terkini

Editor : Arya Kusuma
#hukum zakat fitrah #zakat fitrah #fakir miskin #panitia zakat #penerima zakat