Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Suntik Obat Lambung Saat Puasa Ramadhan, Apakah Membatalkan Ibadah? Simak Penjelasan Fiqih Mazhab Syafi’i yang Banyak Ditanyakan Umat Muslim

Nazwa Deriska Noviyanti • Sabtu, 7 Maret 2026 | 04:51 WIB

Ilustrasi suntikan obat di lengan pasien sebagai gambaran prosedur medis yang sering dipertanyakan hukumnya saat puasa Ramadhan.
Ilustrasi suntikan obat di lengan pasien sebagai gambaran prosedur medis yang sering dipertanyakan hukumnya saat puasa Ramadhan.

Ikhtisar: Suntik obat lambung saat siang Ramadhan sering jadi pertanyaan umat Muslim. Dalam penjelasan fiqih mazhab Syafi’i, suntikan melalui otot atau pembuluh darah kada membatalkan puasa karena kada melalui lubang tubuh alami.

Balikpapan TV - Hai Cess! Pertanyaan soal suntik obat lambung saat siang Ramadhan sering muncul di tengah masyarakat. Banyak penderita penyakit lambung tetap perlu pengobatan, tapi juga ingin menjalankan puasa dengan tenang. Nah, dalam kajian fiqih mazhab Syafi’i, suntikan obat lambung yang diberikan melalui otot atau pembuluh darah dijelaskan kada membatalkan puasa.

Penjelasan ini penting dipahami supaya umat Muslim kada bingung saat menghadapi kondisi kesehatan tertentu di bulan Ramadhan. Penasaran bagaimana penjelasan ulama tentang hal ini? Simak sampai tuntas, pahamlah ikam Cess!

Apakah suntik obat lambung saat puasa termasuk pembatal puasa?

Dalam fiqih mazhab Syafi’i, pembatal puasa salah satunya adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui lubang alami yang terbuka. Lubang alami ini disebut manfadz maftuh. Contohnya mulut, hidung, telinga, atau dubur.

Hal ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin. Ia menegaskan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam tubuh hingga mencapai rongga bagian dalam (jauf) dapat membatalkan puasa apabila melalui lubang terbuka dan dilakukan secara sengaja saat sedang berpuasa.

Imam An-Nawawi menjelaskan:

“Termasuk di antara yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh bagian dalam. Para ulama memberi batasan bahwa sesuatu yang masuk dan membatalkan itu adalah benda yang berwujud, yang sampai dari bagian luar tubuh ke bagian dalam, melalui lubang yang terbuka, dilakukan dengan sengaja, dan dalam keadaan ingat bahwa dirinya sedang berpuasa.”

Dari penjelasan ini terlihat bahwa jalur masuknya sesuatu ke dalam tubuh menjadi faktor utama dalam penentuan hukum. Nah, pahamlah ikam, di sini letak kuncinya Cess.

Baca Juga: Warna Cerah Bunga Nusa Indah Bisa Hidup di Halaman Panas Balikpapan, Ini Cara Rawat yang Tepat

Kenapa suntikan obat lambung kada membatalkan puasa?

Suntikan obat lambung biasanya diberikan melalui jalur intramuskular atau intravena. Artinya obat dimasukkan ke dalam tubuh melalui jaringan otot atau pembuluh darah menggunakan jarum suntik.

Proses ini kada melewati saluran alami tubuh seperti mulut atau hidung. Cairan obat masuk lewat jaringan tubuh, lalu diserap oleh sistem tubuh.

Dalam kajian fiqih, kondisi ini kada memenuhi kriteria pembatal puasa. Sebab syarat pembatal puasa adalah sesuatu masuk melalui lubang tubuh yang terbuka secara alami.

Sementara suntikan hanya melalui tusukan kecil pada kulit menuju otot atau pembuluh darah. Jalur ini kada dianggap sebagai lubang tubuh alami dalam pembahasan fiqih.

Jadi meskipun obat masuk ke dalam tubuh, prosesnya kada melalui saluran yang menjadi syarat pembatal puasa. Nah, di titik ini biasanya banyak orang baru paham, nah itu sudah.

Tenaga medis memberikan suntikan obat melalui otot sebagai contoh prosedur intramuskular.
Tenaga medis memberikan suntikan obat melalui otot sebagai contoh prosedur intramuskular.

Bagaimana penjelasan Imam An-Nawawi tentang hal serupa?

Imam An-Nawawi juga memberi contoh yang hampir serupa dengan kasus suntikan dalam penjelasan fiqihnya.

Ia menuliskan bahwa jika seseorang memasukkan obat ke bagian dalam daging betisnya, maka puasanya kada batal. Alasannya karena daging tersebut kada termasuk rongga tubuh.

Penjelasan beliau berbunyi:

“Jika seseorang memasukkan obat ke bagian dalam daging betisnya, atau memasukkan pisau lalu pisau itu sampai pada sumsumnya, maka hal itu tidak batal puasanya karena hal itu bukan termasuk rongga tubuh.”

Penjelasan ini memperkuat bahwa jaringan otot atau daging bukan jalur yang dianggap sebagai rongga tubuh dalam konteks pembatal puasa.

Contoh lain juga disebutkan oleh beliau, seperti mengoleskan minyak di kepala atau perut yang kemudian meresap melalui pori-pori kulit. Meski efeknya terasa di dalam tubuh, puasa tetap sah karena kada melalui lubang tubuh terbuka.

Apakah hukum ini juga berlaku pada suntik vaksin?

Penjelasan fiqih mengenai suntikan juga berlaku pada vaksin. Hal ini telah dibahas dalam keputusan LBM PBNU yang digelar di Jakarta pada 11 April 2022.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa suntik, termasuk vaksin, kada membatalkan puasa.

Alasannya sama. Lubang akibat suntikan kada termasuk lubang tubuh alami dan juga kada dianggap sebagai lubang buatan yang terlihat jelas dalam konteks fiqih.

Cairan vaksin atau obat masuk melalui jaringan tubuh dan diserap oleh sistem tubuh. Jalurnya bukan melalui saluran alami yang terhubung langsung dengan rongga tubuh.

Karena itu hukumnya sama dengan suntik obat lainnya. Puasa tetap sah.

Apa poin penting yang perlu dipahami umat Muslim?

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dari penjelasan fiqih ini. Supaya pemahaman tentang suntikan saat puasa kada keliru.

1. Pembatal puasa terjadi jika sesuatu masuk melalui lubang tubuh alami.
Mulut, hidung, telinga, atau dubur termasuk jalur yang dimaksud dalam fiqih.

2. Suntikan melalui otot atau pembuluh darah kada termasuk jalur tersebut.

3. Jaringan otot dan daging bukan kategori rongga tubuh dalam pembahasan fiqih.

4. Penjelasan ini didasarkan pada pendapat ulama mazhab Syafi’i, termasuk Imam An-Nawawi.

5. Keputusan LBM PBNU juga menyatakan suntik vaksin kada membatalkan puasa.

Nah, ikam pasti pahamlah sekarang bagaimana posisi suntikan dalam hukum puasa Cess.

Poin Penting yang Perlu Dicatat

  1. Pembatal puasa terkait dengan masuknya sesuatu ke rongga tubuh melalui lubang alami.

  2. Suntik obat lambung masuk melalui jaringan otot atau pembuluh darah.

  3. Jalur tersebut kada dianggap lubang tubuh alami.

  4. Penjelasan ini didukung pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab fiqih.

  5. Keputusan LBM PBNU juga menyatakan suntikan vaksin kada membatalkan puasa.

Insight: Pemahaman fiqih sering terasa rumit, padahal logikanya cukup jelas bila dibaca pelan. Dalam kasus suntik obat lambung, inti pembahasan ada pada jalur masuknya sesuatu ke tubuh. Selama kada melalui lubang tubuh alami, puasa tetap sah. Ini penting bagi penderita penyakit tertentu agar tetap bisa menjalani pengobatan tanpa ragu menjalankan ibadah puasa. Nah, pahamlah ikam, kesehatan dan ibadah bisa berjalan barengan pang.

Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham soal hukum suntikan saat puasa.

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”

FAQ

Apakah suntik obat lambung saat siang Ramadhan membatalkan puasa?
Kada. Dalam fiqih mazhab Syafi’i, suntikan melalui otot atau pembuluh darah kada membatalkan puasa karena kada melalui lubang tubuh alami.

Kenapa jalur suntikan berbeda dengan makan atau minum?
Karena makan atau minum masuk melalui mulut yang merupakan lubang tubuh alami. Suntikan masuk melalui jaringan tubuh.

Apakah hukum ini juga berlaku untuk vaksin?
Ya. Keputusan LBM PBNU menyatakan suntik vaksin saat puasa juga kada membatalkan puasa.

DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

Koneksi Informasi Terkini
Koneksi Informasi Terkini

Editor : Arya Kusuma
#Suntik Obat Lambung #Puasa Ramadhan #Mazhab Syafii #LBM PBNU #Imam An Nawawi