Ikhtisar: Video talak suami kepada istri sehari setelah melahirkan viral di media sosial. Dalam fikih Islam, talak pada masa nifas termasuk talak bid’i: sah secara hukum, namun haram dilakukan.
Balikpapan TV - Hai Cess! Belakangan ini jagat media sosial ramai memperbincangkan video seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya sehari setelah sang istri melahirkan. Peristiwa itu terdengar jelas dalam rekaman, bahkan disaksikan keluarga dari pihak perempuan. Kisah tersebut kembali ramai setelah perempuan yang mengalami kejadian itu hadir dalam sebuah podcast pada pertengahan Januari 2026.
Dalam podcast tersebut terungkap kronologi yang membuat banyak warganet terkejut. Ia menjelaskan bahwa melahirkan pada 26 Desember 2025. Namun sehari setelah proses persalinan, dalam kondisi tubuh masih pemulihan, sang suami menjatuhkan talak. Penasaran bagaimana hukum tindakan seperti ini menurut Islam? Ikuti terus penjelasannya sampai tuntas Cess!
Apa yang Sebenarnya Terjadi dalam Kasus Talak Usai Persalinan Ini?
Kisah yang beredar di media sosial itu berawal dari hubungan yang terjadi sebelum pernikahan. Kehamilan terjadi di luar ikatan pernikahan, sehingga keduanya akhirnya menikah secara siri sebagai bentuk tanggung jawab.
Setelah menikah, pasangan tersebut tinggal bersama hingga proses kelahiran anak. Namun perempuan itu mengungkapkan sesuatu yang cukup mengejutkan. Sejak awal, sang suami sebenarnya tidak menginginkan kehadiran anak tersebut.
Ketika persalinan selesai pada 26 Desember 2025, situasi berubah drastis. Sehari setelahnya, sang suami justru menjatuhkan talak kepada istrinya di hadapan keluarga pihak perempuan.
Kejadian itu kemudian menyebar luas di media sosial. Banyak warganet bereaksi keras. Sebagian mengecam tindakan suami karena dianggap lari dari tanggung jawab, sementara sebagian lain menilai kedua pihak memiliki kesalahan karena hubungan awal terjadi di luar pernikahan.
Ramai juga yang mempertanyakan: apakah talak seperti ini sah dalam hukum Islam?
Baca Juga: Nafsu Makan Anak Hilang Setelah Sakit? Coba 6 Strategi Ini Supaya Anak Mau Makan Lagi
Bagaimana Islam Memandang Talak Secara Umum?
Dalam ajaran Islam, talak memang dibolehkan, tetapi tidak dipandang sebagai sesuatu yang ringan. Hukum asalnya adalah mubah, meskipun sebagian ulama memandangnya makruh.
Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 229:
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍۗ
Artinya:
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu suami dapat menahan dengan cara yang patut atau melepaskan dengan baik.” (QS. Al-Baqarah: 229).
Selain itu terdapat hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah:
“Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak.”
Artinya, perceraian memang diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Namun tetap menjadi sesuatu yang tidak disukai jika dilakukan tanpa pertimbangan matang. Nah, pahamlah ikam, dalam syariat ada etika dan aturan yang harus diperhatikan ketika menjatuhkan talak.
Mengapa Talak Saat Istri Nifas Disebut Talak Bid’i?
Dalam literatur fikih mazhab Syafi’i, perceraian memiliki beberapa klasifikasi berdasarkan waktu dan keadaan istri. Salah satunya adalah talak bid’i.
Talak bid’i adalah talak yang dijatuhkan pada waktu yang dilarang syariat, yaitu ketika istri sedang haid atau nifas. Kondisi nifas terjadi setelah perempuan melahirkan.
Penjelasan ini disebutkan dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imam As-Syafi’i karya Dr. Musthafa Al-Khin dan rekan-rekan.
Artinya sederhana: ketika talak dijatuhkan dalam masa tersebut, perbuatannya dianggap melanggar ketentuan syariat. Dalam kasus viral tadi, perceraian dilakukan sehari setelah persalinan, yang secara umum termasuk masa nifas.
Itulah sebabnya banyak ulama menyebut tindakan tersebut masuk kategori talak bid’i. Bukan sekadar persoalan emosional rumah tangga, tetapi juga berkaitan dengan aturan waktu yang ditentukan dalam hukum Islam.
Apakah Talak Bid’i Sah Menurut Hukum Islam?
Pertanyaan ini yang sering muncul di tengah diskusi warganet. Apakah talak tersebut berlaku atau tidak?
Dalam penjelasan para ulama fikih, talak bid’i tetap dianggap sah atau terjadi. Namun hukumnya haram dilakukan.
Syekh Kamaluddin ad-Damiri dalam kitab An-Najmul Wahhaj fi Syarhil Minhaj menjelaskan:
“Talak sunni adalah talak yang tidak haram dilakukan, sedangkan talak bid’i adalah talak yang haram.”
Artinya jelas. Talaknya tetap jatuh secara hukum, tetapi pelakunya berdosa karena melanggar aturan syariat.
Penjelasan serupa juga tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 122 yang menyebutkan bahwa talak bid’i merupakan talak yang dilarang.
Jadi jika dilihat dari sisi fikih maupun hukum keluarga Islam di Indonesia, talak dalam kondisi tersebut tetap dianggap terjadi meskipun dilakukan pada waktu yang tidak diperbolehkan.
Apa Hikmah Larangan Talak Saat Istri Nifas?
Para ulama menjelaskan bahwa larangan talak bid’i memiliki hikmah tertentu. Salah satunya berkaitan dengan masa iddah perempuan setelah perceraian.
Dalam kitab Mughnil Muhtaj karya Syekh Khatib Asy-Syarbini dijelaskan bahwa talak saat haid atau nifas dapat memperpanjang masa iddah seorang perempuan.
Sisa masa haid atau nifas tidak dihitung sebagai bagian dari iddah. Akibatnya, masa tunggu menjadi lebih panjang dan berpotensi menimbulkan kesulitan bagi pihak perempuan.
Dengan kata lain, aturan ini dibuat untuk melindungi perempuan agar tidak dirugikan oleh keputusan perceraian yang terburu-buru.
Nah, di sinilah letak hikmahnya. Syariat menjaga keadilan dalam relasi rumah tangga. Kada sekadar aturan kosong pang.
Poin Penting yang Bisa Dipahami dari Kasus Ini
-
Talak dalam Islam memang diperbolehkan, tetapi termasuk perkara halal yang dibenci Allah.
-
Talak yang dijatuhkan saat istri haid atau nifas disebut talak bid’i.
-
Talak bid’i hukumnya haram dilakukan menurut fikih.
-
Meskipun haram, talaknya tetap dianggap sah dan terjadi secara hukum.
-
Larangan tersebut bertujuan melindungi perempuan dari dampak masa iddah yang lebih panjang.
Baca Juga: 6 Desain Kamar Anak Mezzanine yang Estetik dan Fungsional, Cocok untuk Rumah Minimalis Modern
Insight: Kasus viral ini membuka ruang diskusi tentang tanggung jawab dalam relasi dan pentingnya memahami hukum keluarga dalam Islam. Banyak orang fokus pada emosi peristiwa, padahal fikih memberi kerangka yang jelas. Talak memang sah, tetapi waktunya ada aturan. Di sinilah pelajaran pentingnya: keputusan rumah tangga kada bisa asal diucapkan. Pahamlah ikam, hubungan serius perlu kesadaran dan tanggung jawab dari awal.
Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya semakin banyak yang memahami persoalan ini secara utuh Cess!
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”
FAQ
Apakah talak yang dijatuhkan setelah istri melahirkan sah?
Talak tersebut tetap sah menurut fikih Islam, tetapi hukumnya haram karena termasuk talak bid’i.
Apa yang dimaksud talak bid’i?
Talak bid’i adalah perceraian yang dijatuhkan pada waktu yang dilarang syariat, seperti saat istri sedang haid atau nifas.
Mengapa talak bid’i dilarang?
Larangan ini bertujuan melindungi perempuan karena talak pada masa haid atau nifas dapat memperpanjang masa iddah.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.