Ikhtisar: Suami bekerja di luar negeri selama tiga tahun tanpa nafkah batin tetap dianggap sah dalam pernikahan jika nafkah lahir terpenuhi dan tidak ada talak, khuluk, atau fasakh menurut penjelasan ulama.
Balikpapan TV - Hai Cess! Pertanyaan soal pernikahan jarak jauh sering muncul, terutama dari pekerja yang merantau bertahun-tahun. Salah satunya datang dari seorang pekerja luar negeri yang terpisah dari istrinya selama tiga tahun karena kontrak kerja. Meski nafkah materi tetap dikirim, hubungan suami istri secara batin tentu kada bisa dijalankan.
Situasi ini bikin banyak orang bertanya. Apakah pernikahan masih sah? Atau perlu akad nikah ulang saat suami pulang ke kampung halaman? Nah, pertanyaan ini ternyata sering muncul di tengah masyarakat. Penasaran jawabannya menurut hukum Islam? Simak terus sampai habis Cess!.
Apakah pernikahan tetap sah jika suami lama merantau ke luar negeri?
Pada dasarnya, pernikahan dalam Islam bukan sekadar kesepakatan biasa. Hubungan ini disebut sebagai “mîtsâqan ghalîdhâ”, yaitu perjanjian yang sangat kuat dan kokoh antara suami dan istri.
Al-Qur’an menyebutkan:
وَأَخَذْنَا مِنْهُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Artinya, “Dan mereka pun (istri-istrimu) telah membuat perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) denganmu.” (QS. An-Nisa’: 21).
Syekh Muhammad Ali as-Shabuni menjelaskan bahwa istilah tersebut bermakna akad nikah sebagai perjanjian yang sangat kuat dan mengikat. Pernikahan bukan hubungan sementara. Ia memiliki konsekuensi hukum, hak, serta kewajiban bagi kedua pasangan.
Nah, karena sifatnya kokoh, ikatan ini kada mudah putus hanya karena jarak atau waktu. Selama kadada sebab syariat yang memutuskan pernikahan, maka akad nikah tetap berlaku. Pahamlah ikam, ikatan rumah tangga dalam Islam memang dirancang kuat sejak awal.
Apakah suami yang tidak memberi nafkah batin selama merantau dianggap berdosa?
Ini juga sering jadi pertanyaan. Dalam kondisi normal, suami memang memiliki kewajiban memberi nafkah lahir dan batin kepada istrinya. Namun situasi perjalanan jauh atau pekerjaan tertentu bisa menjadi pengecualian.
Menurut penjelasan Syekh Manshur bin Yunus al-Buhuti dari kalangan ulama mazhab Hanabilah, ketika seorang suami bepergian karena kebutuhan atau uzur tertentu, maka hak istri terkait hubungan suami-istri dapat gugur selama masa perjalanan tersebut.
Dalam kitab Kasysyaful Qina’ ‘anil Iqna’, ia menjelaskan bahwa perjalanan jauh karena kebutuhan tidak membuat pernikahan rusak. Bahkan jika perjalanan berlangsung lama, pernikahan tetap sah selama nafkah istri tetap terjamin.
Artinya jelas. Ketika suami bekerja di luar negeri karena kontrak kerja dan tetap memenuhi nafkah lahir, maka kondisi tidak terpenuhinya nafkah batin untuk sementara waktu tidak membuatnya otomatis berdosa.
Nah, di sinilah logika syariat terlihat. Ada pertimbangan kebutuhan hidup, tanggung jawab ekonomi, serta kondisi nyata yang dihadapi pasangan.
Apa saja yang bisa membuat pernikahan benar-benar putus dalam Islam?
Banyak orang mengira pernikahan bisa rusak hanya karena jarak lama. Padahal dalam syariat Islam ada sebab-sebab khusus yang membuat pernikahan berakhir.
Pernikahan hanya putus jika terjadi beberapa hal berikut:
1. Talak
Ucapan cerai dari suami kepada istrinya.
2. Khuluk
Perceraian atas permintaan istri dengan tebusan tertentu kepada suami.
3. Fasakh
Pembatalan pernikahan melalui keputusan pengadilan agama karena alasan syariat.
Selama tiga hal ini tidak terjadi, maka pernikahan tetap sah. Termasuk dalam kasus suami yang merantau lama. Jadi walaupun jarak memisahkan bertahun-tahun, hubungan suami istri secara hukum tetap berjalan.
Nah itu sudah, pahamlah ikam. Jarak memang berat pang, tapi secara syariat pernikahan tidak otomatis rusak.
Bagaimana aturan nafkah jika suami pergi jauh dalam waktu lama?
Islam tetap memberi perlindungan terhadap hak istri. Ketika suami hendak melakukan perjalanan jauh, istri berhak meminta jaminan nafkah selama masa kepergian tersebut.
Imam al-Baghawi dalam kitab fatwanya menjelaskan bahwa seorang suami yang bepergian lama wajib menyiapkan nafkah bagi istrinya untuk masa pergi hingga kembali. Bahkan sebelum pergi haji pun, seorang suami dianjurkan meninggalkan nafkah bagi keluarganya.
Menariknya, nafkah itu tidak harus diberikan sekaligus. Suami boleh menyerahkannya melalui perwakilan yang kemudian menyalurkannya secara bertahap kepada istri.
Jadi pola pemberian nafkah bisa fleksibel. Bisa langsung, bisa melalui wakil, atau bisa bertahap sesuai kebutuhan. Yang penting kebutuhan hidup istri tetap terpenuhi.
Di sinilah pentingnya komunikasi dan tanggung jawab. Pernikahan jarak jauh memang menantang, tapi bukan berarti aturan syariat tidak memberi solusi.
Perlukah akad nikah ulang setelah suami pulang dari luar negeri?
Jawabannya tegas: tidak perlu akad nikah ulang.
Selama selama masa perpisahan tidak terjadi talak, khuluk, atau fasakh, maka akad nikah yang pertama tetap sah. Artinya hubungan pernikahan masih berjalan secara syariat.
Kondisi tidak adanya nafkah batin selama tiga tahun karena pekerjaan di luar negeri juga tidak membatalkan akad nikah. Selama suami tetap memenuhi nafkah lahir dan tidak ada perceraian, pernikahan tetap utuh.
Jadi saat suami pulang kampung, tidak ada kewajiban melakukan tajdid nikah atau akad ulang.
Nah, sering juga masyarakat menyangka harus nikah lagi karena lama berpisah. Padahal dalam hukum Islam tidak demikian.
Pahamlah ikam. Ikatan pernikahan memang kuat pang.
Poin Penting yang Perlu Dipahami
-
Pernikahan dalam Islam adalah perjanjian kuat (mîtsâqan ghalîdhâ).
-
Ikatan nikah tidak otomatis rusak karena suami bekerja jauh.
-
Nafkah lahir tetap menjadi kewajiban suami selama merantau.
-
Tidak adanya nafkah batin sementara waktu karena kebutuhan tidak membatalkan pernikahan.
-
Akad nikah ulang tidak diperlukan jika tidak terjadi talak, khuluk, atau fasakh.
Insight: Fenomena pekerja luar negeri dari daerah seperti Kalimantan memang sering memunculkan pertanyaan rumah tangga jarak jauh. Syariat Islam ternyata memberi ruang realistis terhadap kondisi ini. Selama tanggung jawab ekonomi tetap berjalan, pernikahan tetap sah. Nah, ini penting dipahami bubuhan yang merantau demi keluarga. Jangan buru-buru menganggap hubungan rumah tangga rusak hanya karena jarak. Pahamlah ikam, yang dijaga bukan sekadar jarak fisik, tapi amanah dalam rumah tangga.
Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham soal hukum pernikahan dalam kondisi merantau Cess!.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ
Apakah suami yang bekerja di luar negeri bertahun-tahun wajib akad nikah ulang saat pulang?
Tidak. Selama tidak ada talak, khuluk, atau fasakh, maka akad nikah tetap sah.
Apakah tidak memberi nafkah batin selama merantau dianggap dosa?
Jika kepergian karena kebutuhan seperti pekerjaan dan nafkah lahir tetap dipenuhi, maka tidak dianggap berdosa.
Apakah istri boleh menuntut nafkah selama suami pergi jauh?
Boleh. Istri memiliki hak atas nafkah selama masa kepergian suami.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.