Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Wasith dan Kisah Gandum di Tepi Tigris, Dari Dermaga Kota Tua Irak ke Isu Monopoli Pangan yang Masih Dirasakan Hingga Hari Ini

Nazwa Deriska Noviyanti • Sabtu, 28 Februari 2026 | 10:14 WIB

kota tua Wasith di tepi Sungai Tigris dengan kapal gandum, mengingatkan kisah monopoli pangan dan ihtikar.
kota tua Wasith di tepi Sungai Tigris dengan kapal gandum, mengingatkan kisah monopoli pangan dan ihtikar.

Ikhtisar: Kisah saudagar dari Wasith tentang penimbunan gandum mengungkap bahaya monopoli pangan, konsep ihtikar dalam Ihya Ulumiddin, serta relevansinya dengan praktik kartel dan fluktuasi harga masa kini.

Balikpapan TV - Hai Cess! Kisah lama dari Wasith, kota tua di tepi Sungai Tigris, Irak, kembali mengemuka saat isu monopoli pangan dan permainan harga jadi perbincangan. Ceritanya sederhana. Gandum, kapal, dan pilihan antara untung besar atau selamat dari dosa sosial.

Jangan berhenti di awal cerita. Simak sampai tuntas, karena dari dermaga kecil di Wasith itu, ada pelajaran soal ihtikar, kartel pangan, dan nurani pelaku usaha yang masih nyambung dengan kondisi hari ini, pahamlah ikam, Cess!

Wasith dikenal sebagai kota tua dengan bangunan bata merah di tanah datar luas, peninggalan Gubernur Al-Hajjaj bin Yusuf. Orang menyebutnya Wasith al-Qasab karena di sekelilingnya tumbuh qasab, rumput tinggi mirip tebu. Dari kota inilah berangkat kisah tentang monopoli perniagaan dan godaan memainkan harga kebutuhan pokok.

Suatu pagi, seorang saudagar berdiri di dermaga kecil Wasith. Kapalnya penuh karung gandum, hasil panen terbaik. Di tangannya ada surat untuk wakilnya yang akan berlayar ke Bashrah. Isinya tegas, “Juallah makanan ini pada hari ketika ia tiba di Bashrah. Jangan engkau tunda hingga besok.”

Instruksi jelas. Jual hari itu juga. Ambil keuntungan secukupnya.

Namun setibanya di Bashrah, harga gandum jatuh. Pasar penuh stok dari berbagai penjuru. Pedagang lokal mendekat dan berbisik agar barang ditahan seminggu. Mereka menyebut kafilah dari Kufah telat datang dan harga akan melonjak. Wakil itu terdiam. Ia tahu perintah tuannya. Tapi ia tergoda. Gandum ditahan tujuh hari.

Benar saja, harga melambung. Seluruh muatan terjual dengan keuntungan berlipat. Ia menulis surat penuh bangga. Namun balasan tuannya justru tajam, “Sesungguhnya kami merasa cukup dengan keuntungan sedikit asalkan agama kami selamat… Kami tidak suka mendapatkan keuntungan berlipat jika harus kehilangan sebagian agama kami.”

Bahkan ia memerintahkan seluruh keuntungan itu disedekahkan kepada fakir miskin di Bashrah. Impas tanpa untung dianggap cukup, asalkan terbebas dari dosa penimbunan.

Kisah ini dicatat oleh Imam Abu Hamid Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin. Di sana dijelaskan konsep ihtikar sebagai bentuk monopoli pangan.

Apa Itu Ihtikar dalam Ihya Ulumiddin dan Mengapa Disebut Monopoli Pangan?

Ihtikar adalah praktik menimbun makanan sambil menunggu harga naik. Definisinya lugas. Dalam Ihya Ulumiddin, tindakan ini disebut sebagai zhulmun ‘am atau kezaliman umum.

النوع الأول : الاحتكار فبائع الطعام يدخر الطعام ينتظر به غلاء الأسعار وهو ظلم عام وصاحبه مذموم في الشرع

Artinya: “Pembagian pertama, ihtikar (monopoli), yaitu seorang penjual menimbun makanan dan menyimpannya sambil menunggu harga naik. Ini adalah bentuk kezaliman yang bersifat umum, dan pelakunya tercela dalam syariat."

Disebut kezaliman umum karena dampaknya kada berhenti pada satu orang. Ketika stok ditahan, harga naik. Saat harga naik, banyak keluarga harus menambah ongkos belanja. Beban itu menyebar. Pahamlah ikam, efeknya sosial.

Baca Juga: Sisa Sabun Batang Jangan Dibuang, Ini 6 Cara Cerdas Ubah Jadi Pembersih Rumah yang Fungsional

Bagaimana Hadis Memandang Praktik Penimbunan Makanan?

Larangan penimbunan juga ditegaskan dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar.

من احتكر طعاما أربعين ليلة فقد برئ من الله وبرئ الله منه

Artinya: “Barangsiapa menimbun makanan selama empat puluh malam, maka ia telah berlepas diri dari Allah dan Allah pun berlepas diri darinya.” (HR. Imam Hakim)

Pesannya keras. Penimbunan pangan bukan sekadar strategi dagang. Ada dimensi moral dan spiritual. Dalam konteks ini, keuntungan materi kada berdiri sendiri. Ia selalu membawa konsekuensi nilai.

Kenapa Godaan Untung Besar dari Kartel Pangan Sulit Ditolak?

Jawabannya sederhana. Keuntungan dari monopoli atau spekulasi harga bisa sangat besar. Bahkan mencapai angka fantastis. Sementara dampak sosialnya sering tak kasat mata.

Sulit membayangkan dapur orang lain yang kekurangan ketika gudang sendiri penuh stok. Inilah yang membuat wakil saudagar Wasith tergelincir. Ia melihat peluang bisnis.

Harga rendah, stok ditahan, harga naik, laba maksimal. Secara hitungan ekonomi, masuk akal. Tapi secara etika, ada garis yang terlampaui.

Dalam bahasa hari ini, praktik ini disebut kartel pangan, panic buying, atau spekulasi harga. Intinya sama: mengunci akses publik demi margin tinggi.

Gudang penuh karung gandum sebagai simbol kartel pangan dan spekulasi harga.
Gudang penuh karung gandum sebagai simbol kartel pangan dan spekulasi harga.

Bagaimana Regulasi Monopoli di Indonesia Mengatur Praktik Ini?

Secara hukum positif, praktik monopoli diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pengawasannya berada di tangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Aturannya jelas. Sanksinya tegas. Perusahaan besar yang terbukti melakukan kartel harga atau penguasaan pasar tidak wajar bisa dijerat. Namun pengalaman menunjukkan, pengawasan hukum saja kada selalu cukup. Pasar sering bergerak cepat. Celah tetap ada.

Di titik ini, pilihan moral pelaku usaha jadi faktor penentu.

Apa Pelajaran Moral dari Kisah Saudagar Wasith untuk Hari Ini?

Pesannya terang. Negara memberi batas hukum. Agama dan nurani memberi batas malu.

Seorang pelaku usaha mungkin saja lolos dari jerat regulasi, namun tetap memikul pertanyaan etis: apakah keuntungan itu lahir dari kelangkaan yang disengaja?

Beberapa pelajaran yang bisa dicatat:

  1. Keuntungan secukupnya dapat menjaga nilai dan integritas.

  2. Penimbunan pangan berdampak luas pada masyarakat kecil.

  3. Ihtikar disebut zhulmun ‘am karena merugikan banyak orang.

  4. Regulasi penting, tapi kesadaran pribadi jauh menentukan.

Nah, itu sudah. Pilihan ada pada setiap pelaku usaha.

Poin Penting dari Kisah Monopoli Pangan Ini:

  1. Wasith menjadi latar kisah tentang godaan memainkan harga gandum.

  2. Saudagar memerintahkan jual cepat tanpa menunggu kenaikan harga.

  3. Wakilnya menahan barang demi laba berlipat.

  4. Keuntungan itu diperintahkan untuk disedekahkan kepada fakir miskin.

  5. Ihya Ulumiddin menegaskan ihtikar sebagai kezaliman umum.

Insight: Kisah Wasith menunjukkan pasar bukan hanya ruang transaksi, tapi ruang tanggung jawab sosial. Di tengah fluktuasi harga pangan, regulasi memang hadir sebagai pagar. Namun pagar saja kada cukup jika mentalitas masih mencari celah. Pelaku usaha memegang kendali atas pilihan etisnya. Di kota distribusi seperti Balikpapan, isu stok dan harga pasti terasa dampaknya. Dagang itu sah, tapi jangan sampai keuntungan lahir dari beban banyak orang. Pahamlah ikam, nilai itu yang membedakan.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham soal monopoli pangan dan dampaknya bagi masyarakat luas.

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan ihtikar menurut Ihya Ulumiddin?
Ihtikar adalah praktik menimbun makanan sambil menunggu harga naik dan disebut sebagai kezaliman umum dalam syariat.

2. Mengapa penimbunan pangan berdampak luas?
Karena kenaikan harga akibat stok ditahan memengaruhi daya beli masyarakat dan menambah beban belanja harian.

3. Siapa yang mengawasi praktik monopoli di Indonesia?
Komisi Pengawas Persaingan Usaha bertugas mengawasi dan menindak praktik monopoli sesuai UU No. 5 Tahun 1999.

DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia Redaksi. Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

Koneksi Informasi Terkini
Koneksi Informasi Terkini

Editor : Arya Kusuma
#Wasith #Komisi Pengawas Persaingan Usaha #Imam Abu Hamid Al Ghazali #Ihya Ulumiddin #Bashrah