Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Khaulah binti Tsa’labah dan Surat Al-Mujadilah, Dari Konflik Rumah Tangga ke Turunnya Wahyu yang Mengubah Hukum Zhihar

Nazwa Deriska Noviyanti • Sabtu, 28 Februari 2026 | 03:56 WIB

Ilustrasi Khaulah binti Tsa’labah mengadukan masalah rumah tangga, terkait turunnya Surat Al-Mujadilah.
Ilustrasi Khaulah binti Tsa’labah mengadukan masalah rumah tangga, terkait turunnya Surat Al-Mujadilah.

Ikhtisar: Kisah Khaulah binti Tsa’labah melatarbelakangi turunnya Surat Al-Mujadilah, mengubah hukum zhihar dari tradisi jahiliyah menjadi kafarat, sekaligus menghadirkan pelajaran tentang doa, keteguhan, dan tanggung jawab rumah tangga.

Balikpapan TV - Hai Cess! Kisah Khaulah binti Tsa’labah menjadi sebab turunnya ayat pertama Surat Al-Mujadilah. Peristiwa ini merekam dialog, tangis, dan pengaduan seorang istri yang memilih berserah kepada Allah saat rumah tangganya diguncang zhihar.

Jangan lewatkan ceritanya sampai habis. Dari satu pengaduan yang lirih, turun jawaban dari langit yang mengubah hukum dan menjaga keutuhan keluarga, pahamlah ikam kenapa kisah ini penting direnungkan, Cess!

Nama Khaulah tercatat dalam berbagai riwayat. Muhammad bin Jarir At-Tabari dalam Jami’ul Bayan an Ta’wil Ayi al-Qur’an menyebut beberapa versi nasabnya, di antaranya Khuwailah binti Tsa’labah, Khuwailah binti Khuwailid, Khuwalihah binti Ash-Shamit, dan Khuwailah binti Ad-Dulaij. Suaminya bernama Aus bin Ash-Shamit. Terlepas dari perbedaan penyebutan, kisahnya terikat kuat dengan ayat pertama Surat Al-Mujadilah.

قَدْ سَمِعَ اللّٰهُ قَوْلَ الَّتِيْ تُجَادِلُكَ فِيْ زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْٓ اِلَى اللّٰهِۖ وَاللّٰهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَاۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌۢ بَصِيْرٌ ۝١

Artinya, "Sungguh, Allah telah mendengar ucapan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya dan mengadukan kepada Allah, padahal Allah mendengar percakapan kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."

Apa yang Terjadi Hingga Turun Surat Al-Mujadilah?

Peristiwanya bermula dari konflik rumah tangga. Imam Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatihul Ghaib meriwayatkan bahwa suatu hari Aus melihat Khaulah sedang menunaikan shalat. Setelah selesai, ia mengajak istrinya berhubungan intim. Khaulah menolak. Aus marah dan menjatuhkan zhihar, menyamakan istrinya dengan ibunya sendiri.

Dalam tradisi jahiliyah, zhihar diperlakukan seperti talak. Ikatan seolah putus. Namun posisi istri menggantung. Kada jelas. Di titik itulah Khaulah mendatangi Rasulullah SAW dan mengadukan nasibnya.

Ia berkata, “Wahai Rasulullah, Aus menikahiku ketika aku masih muda dan menarik. Kini aku sudah dewasa, anak-anakku pun sudah banyak, namun dia menyamakanku dengan ibunya (zhihar). Anak-anakku masih kecil-kecil; jika kuberikan mereka kepadanya, maka mereka akan terlantar, namun jika bersamaku, mereka akan kelaparan.”

Kalimatnya lugas. Ada kepedihan. Ada kecemasan soal anak.

Baca Juga: Najis Hukmiyah di Lantai Rumah, Ini Penjelasan Fiqih yang Perlu Bubuhan Pahami

Bagaimana Respons Rasulullah SAW atas Pengaduan Khaulah?

Riwayat mencatat dua versi jawaban awal Rasulullah SAW. Dalam satu riwayat, beliau bersabda, “Aku tidak memiliki solusi untuk masalahmu.” Dalam riwayat lain, beliau menyampaikan, “Kamu haram baginya.”

Khaulah tidak berhenti. Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, dia tidak menceraikan aku secara talak. Dia adalah ayah dari anak-anakku, dan aku sangat mencintai mereka.”

Setiap kali mendengar jawaban tersebut, Khaulah menangis dan terus mengadukan urusannya kepada Allah. Ia tidak memperkeruh keadaan. Ia tidak membawa konflik ke mana-mana. Ia bersandar pada doa.

Tak lama kemudian, turunlah ayat pertama Surat Al-Mujadilah sebagai jawaban atas pengaduannya. Langit merespons keluh kesah seorang perempuan.

dialog antara Khaulah dan Rasulullah SAW terkait zhihar.
dialog antara Khaulah dan Rasulullah SAW terkait zhihar.

Apa Itu Zhihar dan Bagaimana Islam Mengubah Hukumnya?

Zhihar adalah ucapan suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya. Pada masa jahiliyah, ucapan ini diperlakukan seperti talak. Ikatan pernikahan dianggap berakhir tanpa solusi jelas.

Islam mengubahnya. Zhihar tidak lagi dianggap perceraian, melainkan pelanggaran yang mewajibkan kafarat. Ada tebusan. Ada tanggung jawab. Pernikahan tidak otomatis putus.

Setelah ayat turun, Rasulullah SAW memanggil Aus bin Ash-Shamit dan bertanya, “Apa yang menyebabkanmu melakukan hal tersebut?”

Aus menjawab, “Godaan setan, wahai Rasulullah. Apakah ada dispensasi bagiku?”

Rasulullah membacakan empat ayat pertama Surat Al-Mujadilah, lalu menanyakan kemampuan Aus untuk menunaikan kafarat.

Bagaimana Kafarat Zhihar Dijalankan oleh Aus bin Ash-Shamit?

Tahap pertama, Rasulullah bertanya, “Apakah kamu sanggup memerdekakan seorang budak?”

Aus menjawab, “Demi Allah, aku tidak sanggup.”

Tahap kedua, “Apakah kamu sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut?”

Aus menjawab, “Tidak, demi Allah. Jika aku tidak makan sekali atau dua kali saja dalam sehari, pandanganku akan kabur dan aku merasa hampir meninggal.”

Tahap ketiga, “Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?”

Aus menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah, kecuali jika engkau membantuku bersedekah.”

Rasulullah membantu dengan 15 sha’ makanan pokok. Aus menambahkan 15 sha’ miliknya. Lalu makanan itu disedekahkan kepada 60 orang miskin. Kafarat pun terlaksana. Pernikahan tidak diputus.

Nah, di situ pang, Islam menghadirkan solusi. Kada memutus ikatan begitu saja, tapi memberi jalan tanggung jawab.

Apa Pesan Rumah Tangga dari Kisah Khaulah untuk Umat Islam?

Pesan utamanya jelas. Ketika konflik datang, pengaduan pertama adalah kepada Allah. Khaulah memilih doa sebelum memperluas masalah. Ia tidak gegabah. Ia tidak mengambil keputusan impulsif.

Kisah ini juga menegaskan bahwa perceraian yang tergesa bisa berdampak besar, terutama bagi anak-anak. Dalam ucapannya, Khaulah menyoroti nasib anak yang bisa terlantar atau kelaparan. Fokusnya bukan hanya pada dirinya, tapi masa depan keluarga.

Beberapa pelajaran penting yang bisa dicatat:

  1. Pengaduan kepada Allah menjadi kekuatan utama saat konflik rumah tangga.

  2. Zhihar dalam Islam bukan talak, melainkan pelanggaran dengan kafarat.

  3. Keputusan emosional dalam rumah tangga dapat berdampak pada anak.

  4. Tanggung jawab dan tebusan menjadi jalan perbaikan.

Selain itu, dalam kondisi tertentu seperti kekerasan fisik atau emosional, diperlukan mediasi dan advokasi melalui lembaga atau tenaga profesional. Itu bagian dari ikhtiar menjaga keselamatan keluarga.

Poin Penting dari Kisah Ini:

  1. Khaulah binti Tsa’labah menjadi sebab turunnya Surat Al-Mujadilah ayat pertama.

  2. Zhihar pada masa jahiliyah diperlakukan seperti talak.

  3. Islam mengubah zhihar menjadi pelanggaran dengan kafarat.

  4. Kafarat dilakukan melalui memerdekakan budak, puasa, atau memberi makan 60 orang miskin.

  5. Doa dan keteguhan menjadi kekuatan Khaulah menghadapi konflik.

Baca Juga: Ini Penjelasan Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan untuk Ibu Rumah Tangga Karena Kelelahan Saat Memasak Untuk Keluarga Berbuka Puasa

Insight: Kisah Khaulah memperlihatkan bahwa suara perempuan dalam Islam mendapat ruang dan respons langsung dari wahyu. Ini bukan cerita biasa. Ada dimensi hukum, spiritual, dan sosial sekaligus. Rumah tangga memang bisa diuji emosi, tapi keputusan gegabah sering meninggalkan dampak panjang, terutama bagi anak. Di tengah dinamika keluarga modern, pendekatan doa, tanggung jawab, dan solusi bertahap terasa relevan. Nah, pahamlah ikam, konflik itu ada, tapi cara menyikapinya yang menentukan arah keluarga.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam agar makin banyak yang memahami makna Surat Al-Mujadilah dan pelajaran dari kisah Khaulah.

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'

FAQ

1. Siapa Khaulah binti Tsa’labah?
Ia adalah perempuan yang pengaduannya kepada Rasulullah SAW menjadi sebab turunnya ayat pertama Surat Al-Mujadilah.

2. Apa itu zhihar dalam Islam?
Zhihar adalah ucapan suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya, yang dalam Islam dihukumi sebagai pelanggaran dengan kewajiban kafarat, bukan talak.

3. Apa bentuk kafarat zhihar?
Memerdekakan budak, atau jika tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.

DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

Koneksi Informasi Terkini
Koneksi Informasi Terkini

Editor : Arya Kusuma
#Surat Al Mujadilah #Imam Fakhruddin Ar Razi #Aus bin Ash Shamit #Khaulah binti Tsalabah #Muhammad bin Jarir At Tabari