Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Najis Hukmiyah di Lantai Rumah, Ini Penjelasan Fiqih yang Perlu Bubuhan Pahami

Nazwa Deriska Noviyanti • Kamis, 26 Februari 2026 | 12:36 WIB

Ilustrasi lantai rumah yang dibersihkan, membahas hukum najis hukmiyah dan cara menyucikannya.
Ilustrasi lantai rumah yang dibersihkan, membahas hukum najis hukmiyah dan cara menyucikannya.

Ikhtisar: Najis hukmiyah pada lantai harus disiram air menurut Syafi’iyah, tidak cukup diusap. Dalam kondisi tertentu, najis hukmiyah tidak berpindah ke benda lain meski bersentuhan basah atau kering.

Balikpapan TV - Hai Cess! Pertanyaan soal najis hukmiyah di lantai sering dianggap sepele, padahal dampaknya panjang ke urusan ibadah harian. Dari cara membersihkan sampai soal apakah najis bisa berpindah, semuanya ada detail hukumnya. Di sinilah pentingnya paham dulu konsepnya sebelum ambil tindakan.

Penasaran kenapa diusap pakai kain basah belum tentu bikin suci? Baca terus sampai tuntan Cess!

Apa Itu Najis Hukmiyah dan Kenapa Kada Kelihatan Tapi Tetap Dihitung Ada?

Najis hukmiyah adalah najis yang wujud dan sifatnya sudah tidak bisa diindra, tapi secara hukum masih ada. Artinya, warna, bau, dan rasanya sudah hilang, namun statusnya tetap dihitung najis dalam syariat. Ini bisa terjadi karena bekasnya mengering, seperti air kencing yang sudah kering.

Dalam literatur fiqih, Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha ad-Dimyathi dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibin menjelaskan bahwa najis hukmiyah adalah najis yang tidak dapat diketahui wujud maupun sifatnya, baik karena telah mengering atau karena menempel di benda licin seperti cermin dan pedang.

Jadi meski lantai tampak bersih, pahamlah ikam, status hukumnya belum tentu suci. Apalagi kalau belum ada proses pembasuhan dengan air sesuai ketentuan fiqih.

Baca Juga: Tanam Sayur di Rumah Tanpa Waswas, Panduan Kebun Organik Minim Risiko Reptil

Cukup Dipel Basah, Atau Harus Disiram Air Dulu?

Dalam mazhab Syafi’i, menyucikan najis hukmiyah tetap harus dengan mengalirkan atau membasuhkan air. Mengusap saja tidak cukup. Ini ditegaskan oleh Syekh Abu Yahya Zakaria al-Anshari dalam Asnal Mathalib fi Syarhi Raudh Thalib bahwa benda terkena najis hukmiyah tidak suci hanya dengan diusap.

Artinya jelas. Kalau lantai ada najis hukmiyah lalu seluruh ruangan hanya dipel kain basah tanpa penyiraman pada titik najis, menurut Syafi’iyah statusnya belum suci. Nah, di sini banyak yang keliru kaprah.

Syekh Taqiyuddin al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar juga menyebutkan pembasuhan tetap disyaratkan. Air tidak wajib mengalir deras, yang penting membasahi bagian yang terkena najis. Simpel, tapi harus tepat.

Ilustrasi proses penyiraman air pada lantai sesuai ketentuan fiqih.
Ilustrasi proses penyiraman air pada lantai sesuai ketentuan fiqih.

Benarkah Semua Ulama Sepakat Harus Dicuci?

Ternyata kada semua ulama sepakat. Imam Abul Husain al-Umrani mengutip pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad bin Hanbal bahwa benda licin seperti cermin atau pisau cukup diusap untuk menjadi suci.

Dalam al-Bayan fi Mazhabil Imam asy-Syafi’i, disebutkan menurut Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad, benda mengilap yang terkena najis bisa suci dengan diusap saja. Ini berbeda dengan Syafi’i yang tetap mewajibkan pembasuhan.

Perbedaan ini menunjukkan adanya keluasan pandangan fiqih. Namun bagi yang mengikuti mazhab Syafi’i, standar yang dipakai tetap harus disiram air. Nah, itu sudah, tinggal ikam pilih mau ikut pendapat mana sesuai pegangan mazhab masing-masing.

Kalau Kaki Basah Injak Lantai Itu, Najisnya Pindah Kah?

Pertanyaan ini sering bikin waswas. Jawabannya tergantung apakah yang tersisa itu ‘ain najasah atau hanya hukumnya saja. Dalam kasus najis hukmiyah, yang tersisa hanya hukum, bukan zatnya.

Ahmad bin Muhammad as-Shawi al-Maliki dalam Hasyiyah as-Shawi ‘ala Syarhis Shagir menjelaskan bahwa jika wujud najis sudah hilang dan tinggal hukumnya saja, maka sentuhan—baik basah ke kering atau sebaliknya—tidak membuat benda lain ikut najis. Karena hukum tidak berpindah.

Jadi kalau lantai tersisa najis hukmiyah lalu kaki basah menginjak, kemudian kaki menyentuh benda kering, benda itu tidak otomatis jadi najis. Yang bisa berpindah hanya zat najis, bukan status hukumnya. Ini penting supaya kada berlebihan dalam menyikapi.

Bagaimana Sikap Bijak Menyikapi Perbedaan Pendapat Ini?

Sikap terbaik adalah memahami dasar hukumnya lalu konsisten dengan mazhab yang diikuti. Dalam mazhab Syafi’i, tetap wajib pembasuhan. Dalam mazhab lain, ada keringanan untuk benda licin.

Yang jelas, fiqih memberi penjelasan detail supaya praktik bersuci tidak asal-asalan tapi juga tidak memberatkan. Prinsipnya taysir, kemudahan tanpa mengabaikan kaidah.

Biar makin praktis, ini panduan singkat:

1. Jika yakin ada najis hukmiyah, siram bagian itu dengan air sampai basah merata.
2. Tidak perlu air mengalir deras, yang penting membasahi.
3. Jika hanya tersisa hukumnya tanpa zat, sentuhan tidak otomatis memindahkan najis.

Pahamlah ikam, jangan sampai karena kurang paham jadi waswas berlebihan atau malah meremehkan.

Baca Juga: Bau Pesing dari Atap? Kenali Ciri Sarang Tikus dan Langkah Penanganannya

Insight: Perbedaan pandangan ulama soal najis hukmiyah menunjukkan fiqih itu detail sekaligus fleksibel. Dalam praktik harian, ketelitian tetap penting, tapi jangan sampai berubah jadi kecemasan tanpa dasar. Pegang mazhab yang dianut, jalankan dengan konsisten. Kalau ikut Syafi’i, siram air dulu pang. Kalau ada keringanan menurut mazhab lain, pahami dalilnya. Ilmu itu bikin tenang, bukan ribet sendiri, Cess.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham soal najis hukmiyah di lantai. Ilmu bersuci ini dasar ibadah, kada bisa disepelekan.

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, “Bukan Sekadar Info Biasa!”

FAQ

1. Apa beda najis hukmiyah dan najis ainiyah?
Najis ainiyah masih ada wujud, warna, bau, atau rasa. Najis hukmiyah wujudnya sudah hilang, tapi status hukumnya masih dihitung najis.

2. Apakah mengepel seluruh ruangan cukup menyucikan najis hukmiyah?
Menurut mazhab Syafi’i, tidak cukup. Bagian yang terkena najis harus disiram atau dibasuh dengan air terlebih dahulu.

3. Apakah najis hukmiyah bisa berpindah lewat sentuhan basah?
Menurut penjelasan ulama Maliki, yang berpindah hanya zat najis. Jika tinggal hukumnya saja, tidak berpindah ke benda lain.

DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

Koneksi Informasi Terkini
Koneksi Informasi Terkini

Editor : Arya Kusuma
#Hasyiyah Ianah at Thalibin #Lantai rumah #Mazhab Syafii #Najis hukmiyah #Imam Malik