Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Mengapa Mahar Disebut Tunai Saat Akad, Ini Penjelasan Fikih Soal Sahnya Nikah dan Hak Istri

Nazwa Deriska Noviyanti • Kamis, 26 Februari 2026 | 11:16 WIB

Ilustrasi akad nikah dengan mahar simbolis di depan wali.
Ilustrasi akad nikah dengan mahar simbolis di depan wali.

Ikhtisar: Mahar bukan rukun nikah. Replika saat akad tidak membatalkan pernikahan. Mahar tetap hak istri. Jika belum diterima penuh, istri berhak menolak, kecuali sudah terjadi hubungan suami-istri.

Balikpapan TV - Hai Cess! Kasus mahar disebut tunai saat akad, tapi yang ditunjukkan hanya replika, lalu sebagian mahar dipakai adik ipar tanpa sepengetahuan wali, apakah bikin akad nikah jadi batal? Jawabannya tegas: tidak otomatis membatalkan pernikahan.

Supaya kada salah paham dan makin tenang menjalani rumah tangga, baca sampai tuntan Cess!

Apakah Mahar Termasuk Rukun Nikah yang Menentukan Sah atau Tidaknya Akad?

Mahar memang wajib, tapi bukan rukun nikah. Itu poin utamanya. Dalam fikih, mahar adalah kewajiban suami yang lahir dari akad, bukan syarat sahnya akad itu sendiri.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam QS An-Nisa ayat 4: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” Ayat ini menegaskan kewajiban memberi mahar, bukan menjadikannya rukun.

Taqiyuddin al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan bahwa tujuan pokok akad nikah adalah terwujudnya hubungan suami-istri yang sah beserta konsekuensinya, bukan pertukaran harta. Jadi, meski mahar belum disebutkan atau belum diserahkan, selama ijab kabul sah antara wali dan mempelai laki-laki, akadnya tetap sah. Pahamlah ikam, beda dengan jual beli yang harga jadi bagian inti akad.

Baca Juga: Sering Pegal Setelah Kerja? Ini Cara Pakai Kursi Pijat yang Aman di Rumah

Kalau Mahar Disebutkan Tapi Hanya Replika, Sah Kah Nikahnya?

Akad nikah tetap sah meski mahar hanya disebutkan dan yang ditunjukkan replika. Mayoritas ulama menegaskan kekurangan pada mahar tidak merusak akad.

Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu menyebutkan bahwa akad nikah tidak batal walau tanpa mahar, dengan syarat tanpa mahar, atau menyebut sesuatu yang tidak layak jadi mahar. Karena mahar bukan rukun dan bukan syarat sah akad.

Artinya, replika saat akad hanya simbolis. Yang penting adalah adanya ijab dan kabul yang memenuhi syarat. Jadi, kondisi tersebut tidak membuat akad perlu diulang. Nah, itu sudah, akadnya tetap sah menurut penjelasan para ulama.

Ilustrasi prosesi ijab kabul sebagai inti sahnya akad nikah.
Ilustrasi prosesi ijab kabul sebagai inti sahnya akad nikah.

Siapa Pemilik Sah Mahar, Wali atau Istri?

Mahar adalah hak mutlak istri. Bukan milik wali, bukan milik keluarga. Dalam Al-Fiqh al-Manhaji karya Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan Ali As-Syarbini dijelaskan bahwa mahar sepenuhnya milik istri, meski wali boleh menerimanya atas nama istri.

Allah berfirman dalam QS An-Nisa ayat 20: “Janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya.” Ayat ini menegaskan larangan mengambil kembali mahar karena ia milik istri.

Jadi, ketidaktahuan wali tentang penggunaan mahar tidak memengaruhi sahnya akad. Kepemilikan ada di tangan istri. Kalau sebagian mahar digunakan setelah menjadi milik istri, itu masuk wilayah hak istri atas hartanya sendiri.

Bagaimana Jika Mahar Belum Diserahkan Penuh?

Mahar boleh tunai, ditangguhkan, berupa barang, utang, atau manfaat. Dalam Umdatus Salik dijelaskan bahwa mahar menjadi milik istri sejak disebutkan dalam akad, tapi ia bebas menggunakannya setelah benar-benar diterima.

Jika mahar disepakati tunai namun belum diterima, istri berhak menolak menyerahkan dirinya kepada suami sampai mahar diterima. Itu hak yang diberikan fikih.

Namun, jika istri telah menyerahkan dirinya dan terjadi hubungan suami-istri, maka hak penolakan itu gugur. Meski begitu, kewajiban suami menyerahkan mahar secara utuh tetap ada. Jadi hak finansial istri tetap wajib dipenuhi.

penyerahan mahar kepada mempelai wanita sebagai hak istri.
penyerahan mahar kepada mempelai wanita sebagai hak istri.

Perlukah Akad Ulang dalam Kasus Ini?

Tidak perlu akad ulang. Karena mahar bukan rukun nikah, kekurangan dalam penyerahan atau teknis simbolisnya tidak membatalkan akad.

Yang perlu diperhatikan adalah kewajiban suami untuk menyerahkan mahar sesuai kesepakatan. Jika mahar belum diterima penuh lalu dipinjamkan ke pihak lain, itu berarti penyerahan belum sempurna, dan istri punya hak menolak sebelum terjadi hubungan suami-istri.

Ringkasnya:

1. Akad sah meski mahar belum diserahkan saat itu juga.
2. Mahar hak penuh istri, bukan wali.
3. Jika belum diterima, istri boleh menolak sampai mahar diberikan.

Nah, ikam pasti pahamlah, fokusnya bukan pada sah tidaknya akad, tapi pada penyempurnaan kewajiban mahar.

Baca Juga: Motor Suzuki DR-Z4SM Resmi Muncul di IIMS 2026, Ini Hitung-hitungan Realistis Sebelum Bawa Pulang.

Insight: Kasus ini sering bikin cemas karena mahar dianggap penentu sah nikah. Padahal fikih memisahkan antara sahnya akad dan kewajiban setelah akad. Sahnya ditentukan ijab kabul, bukan mahar. Mahar tetap penting karena hak istri. Jadi urusannya bukan ulang akad, tapi memastikan hak istri dipenuhi. Rumah tangga tenang itu lahir dari paham hukum, bukan prasangka. Nah, itu sudah, jalani dengan ilmu pang, Cess.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam yang lagi persiapan nikah atau baru menikah supaya kada salah kaprah soal mahar.

Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'

FAQ

Apakah nikah tanpa mahar otomatis batal?
Tidak. Mayoritas ulama menyatakan mahar bukan rukun nikah sehingga akad tetap sah.

Apakah wali harus tahu detail penggunaan mahar?
Tidak. Mahar adalah hak istri sepenuhnya, bukan hak wali.

Jika mahar belum dibayar penuh, apakah akad perlu diulang?
Tidak perlu. Yang wajib adalah pelunasan mahar sesuai kesepakatan.

DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.

Koneksi Informasi Terkini
Koneksi Informasi Terkini

Editor : Arya Kusuma
#Kifayatul Akhyar #akad nikah #QS An Nisa ayat 4 #Mahar nikah #Wahbah az Zuhaili