Ikhtisar: Penjelasan Ustaz Imam Waros mengurai siapa saja wajib fidyah, cara hitung, waktu bayar, perbedaan qada dan fidyah bagi ibu hamil, hingga ketentuan bagi musafir yang ingin mengganti qada dengan fidyah dalam program Cahaya Qolbu spesial Ramadan.
Balikpapan TV - Hai Cess! Pembahasan soal fidyah Ramadan kembali dikupas tuntas oleh Ustaz Imam Waros, Wakil Ketua 1 Baznas Balikpapan, saat mengisi program Cahaya Qolbu spesial Ramadan yang tayang live dari studio Balikpapan TV Rabu (25 Februari 2026).
Supaya kada salah paham soal ibadah yang satu ini, simak sampai tuntas ya Cess. Banyak yang masih bingung siapa sebenarnya yang wajib bayar fidyah dan kapan waktunya, nah di sini dijelaskan langsung dari ahlinya!
Baca Juga: Hikmah Spiritual Zakat dan Dampak Sosialnya, Lengkap Cara Hitung Nisab untuk Ramadan 1447 H
Siapa saja yang benar-benar wajib membayar fidyah?
Fidyah itu solusi terakhir bagi orang yang memang sudah kada mampu puasa dan juga kada memungkinkan mengganti di hari lain.
Ustaz Imam Waros menegaskan hal ini saat siaran, “Fidyah merupakan solusi terakhir bagi orang-orang yang benar-benar tidak mampu melaksanakan ibadah puasa Ramadan dan tidak memungkinkan untuk menggantinya (qada) di hari lain.”
Berikut adalah golongan yang wajib atau diperbolehkan membayar fidyah menurut penjelasan beliau:
1. Golongan pertama adalah orang yang sudah sangat tua renta. Kondisi fisik yang lemah membuat puasa bukan lagi sekadar berat, tapi sudah di luar kemampuan.
2. Fidyah juga berlaku bagi orang sakit yang kada ada harapan sembuh. Contohnya pasien menahun yang sudah bertahun-tahun terbaring dan secara medis kecil kemungkinan pulih.
3. Ibu hamil atau menyusui (kondisi tertentu). Kondisi ibu hamil atau menyusui kada bisa disamaratakan. Semua tergantung alasan meninggalkan puasa:
- Jika hanya khawatir terhadap kondisi anak atau janin, maka kewajibannya dua sekaligus: qada dan fidyah. Ini berlaku bila sang ibu sebenarnya kuat berpuasa tapi memilih berhenti demi keamanan bayi.
- Jika yang dikhawatirkan adalah kondisi diri sendiri atau keduanya, maka kewajibannya hanya qada puasa saja.
4. Orang yang menunda qada puasa hingga Ramadan berikutnya. Menunda qada sampai masuk Ramadan berikutnya juga memiliki konsekuensi. Menurut sebagian pendapat ulama, orang tersebut wajib qada sekaligus membayar fidyah.
5. Orang sakit yang meninggal dunia. Jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki utang puasa, maka ahli warisnya dapat membayarkan fidyah atau melaksanakan qada untuknya menggunakan harta peninggalan orang tersebut.
Sebaliknya, anak yang belum balig dan orang dengan gangguan jiwa alami kada memiliki kewajiban qada maupun fidyah. Sedangkan orang sakit yang masih ada harapan sembuh tetap wajib qada setelah pulih, bukan langsung fidyah.
Bagaimana cara menghitung fidyah yang benar?
Takaran fidyah dihitung per hari puasa yang ditinggalkan. Standarnya satu mud makanan pokok. Di Indonesia, satu mud setara sekitar 750 gram beras atau 7,5 ons.
Jika dikonversi ke uang, Ustaz Imam memberi gambaran menggunakan standar nasional porsi makan sekitar Rp15.000, sehingga untuk dua kali makan (sahur dan buka), fidyah yang dibayarkan adalah Rp30.000 per hari.
Bagi yang kondisi ekonominya terbatas, diperbolehkan mengambil opsi ringan, yaitu membayar seharga beras 7,5 ons saja (sekitar Rp10.000) atau memberi tambahan sedikit lauk jika mampu.
Catatan penting: Satu mud hanya untuk satu orang fakir miskin, kada boleh dibagi dua atau lebih.
Kapan waktu yang tepat membayar fidyah?
Pembayaran fidyah harus mengikuti aturan waktu tertentu agar dianggap sah:
1. Kada boleh dibayar di muka: Fidyah kada sah jika dibayarkan sekaligus untuk satu bulan penuh di awal Ramadan (sebelum hari puasa itu dilewati).
2. Pembayaran harian: Waktu yang diperbolehkan adalah setelah memasuki malam hari (setelah waktu Maghrib).
3. Pembayaran di akhir Ramadan: Fidyah juga boleh dikumpulkan dan dibayarkan sekaligus pada akhir bulan Ramadan untuk total seluruh hari puasa yang telah ditinggalkan selama bulan tersebut.
4. Kondisi penundaan qada: Jika ikam menunda qada (mengganti) puasa tahun lalu hingga masuk Ramadan berikutnya, maka ikam berkewajiban membayar fidyah di samping tetap harus mengqada puasanya tersebut.
5. Bagi yang Sudah Meninggal: Jika seseorang meninggal dunia dengan utang puasa, ahli waris dapat membayarkan fidyahnya menggunakan harta peninggalan orang tersebut.
Apakah musafir boleh mengganti qada dengan fidyah?
Berdasarkan penjelasan Ustaz Imam Waros, orang musafir (orang yang bepergian) tidak diperbolehkan membayar fidyah sebagai pengganti qada. Berikut adalah poin-poin penting terkait ketentuan bagi musafir:
1. Kewajiban utama adalah Qada: Musafir diperbolehkan tidak berpuasa, namun wajib mengganti (qada) puasa yang ditinggalkan setelah Ramadan.
2. Syarat Perjalanan: Keringanan tidak berpuasa berlaku bagi musafir dengan perjalanan minimal dua marhalah (±85 km) untuk tujuan yang mubah atau ibadah, bukan untuk maksiat.
3. Alasan Hukum: Ustaz Imam Waros menegaskan, fidyah hanya diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar tak mampu berpuasa dan tidak bisa mengqada, seperti lansia atau penderita sakit permanen. Sedangkan musafir tetap wajib mengganti puasa di hari lain karena masih mampu melakukannya.
Apa perbedaan takaran satu mud dan satu shok dalam zakat?
Berdasarkan penjelasan Ustaz Imam Waros, perbedaan utama antara satu mud dan satu shok terletak pada jumlah takaran dan peruntukan penggunaannya dalam ibadah.
1. Perbandingan Takaran: Satu shok setara dengan empat mud. Dengan kata lain, satu mud adalah seperempat (1/4) dari satu shok.
2. Peruntukan Penggunaan: Istilah mud biasanya digunakan untuk takaran membayar fidyah, sedangkan istilah shok digunakan untuk takaran membayar zakat fitrah.
3. Ukuran Fisik (Caruan): Pada zaman Rasulullah, satu mud digambarkan sebagai satu cakupan atau caruan dua telapak tangan orang dewasa yang digabungkan. Karena satu shok terdiri dari empat mud, maka satu shok setara dengan empat kali cakupan tangan tersebut.
4. Konversi ke Berat (Kilogram):
- Satu Mud: Di Indonesia, para ulama mengonversi satu mud fidyah menjadi kurang lebih 750 gram atau 7,5 ons makanan pokok (seperti beras).
- Satu Shok: Untuk zakat fitrah, ukuran satu shok yang umum digunakan di Indonesia adalah 2,5 kilogram beras.
Ustaz juga menjelaskan bahwa perbedaan konversi berat ini terjadi karena adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam melakukan ijtihad, mengingat pada zaman Rasulullah zakat dan fidyah dibayarkan menggunakan kurma, gandum, atau anggur, bukan beras.
Bagi pemirsa Balikpapan TV yang ingin menyaksikan program Cahaya Qolbu secara langsung, dapat menontonnya melalui kanal resmi YouTube: Balikpapantv_Official yang tayang setiap hari selama bulan Ramadan, pukul 17.00–18.00 WITA.
Insight: Fidyah sering dianggap sekadar pengganti puasa, padahal sebenarnya jalan terakhir. Kada semua yang tidak puasa bisa langsung bayar. Ada syarat jelas. Ini penting supaya ibadah tetap tepat sasaran. Nah, banyak bubuhan selama ini mungkin mengira musafir bisa fidyah pang, padahal kada. Memahami detail ini membuat praktik ibadah lebih presisi. Rekomendasinya, salurkan melalui lembaga resmi agar tepat ke fakir miskin yang memang membutuhkan. Bagikan info ini ke bubuhan ikam supaya makin paham.
Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam, biar makin banyak yang ngerti aturan fidyah dengan benar.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, 'Bukan Sekadar Info Biasa!'
FAQ
1. Apa fidyah boleh dibayar di awal Ramadan?
Kada boleh. Fidyah sah setelah hari puasa ditinggalkan, minimal setelah Maghrib.
2. Apakah semua ibu hamil wajib fidyah?
Tidak. Hanya jika meninggalkan puasa karena khawatir terhadap janin saja.
3. Bolehkah musafir memilih fidyah?
Kada boleh. Musafir tetap wajib qada.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Gambar dapat saja dihasilkan AI di artikel ini hanya sebagai ilustrasi pendukung yang membantu pembaca memahami konteks informasi bukan sebagai bukti realistis. Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.