Balikpapan TV - Hai Cess! Pengelolaan zakat di Indonesia makin diperkuat lewat berbagai regulasi pemerintah untuk memastikan pemanfaatannya amanah, transparan, dan berdampak bagi masyarakat.
Sistem ini terus disempurnakan sejak hadirnya UU No. 38 Tahun 1999 yang kemudian dievaluasi dan digantikan oleh UU No. 23 Tahun 2011. Seluruh aturan tersebut kini menjadi fondasi pengawasan zakat, mulai dari penghimpunan hingga pendistribusian kepada masyarakat yang berhak.
Buat ikam yang pengen tau seperti apa perkembangan terbaru sistem zakat di kota Balikpapan, yuk lanjut simak ulasan berikut ini sampai habis, Cess!
Baca Juga: Ketua Baznas Balikpapan Tegaskan Pentingnya Berbakti Kepada Kedua Orang Tua
Bagaimana Regulasi Baru Menguatkan Sistem Pengelolaan Zakat?
Regulasi menjadi pilar penting dalam memastikan setiap rupiah dana zakat terkelola dengan akuntabel. UU No. 23 Tahun 2011 menggantikan aturan sebelumnya, disertai PP No. 14 Tahun 2014 dan Perpres No. 3 Tahun 2014 sebagai penguat teknis.
Aturan-aturan ini hadir demi memastikan zakat berhulu dan bermuara pada tempat yang tepat, sesuai syariat dan aturan negara.
Wakil Ketua IV Baznas Balikpapan, Ustaz Drs. HM Jailani, M.Si, menyampaikan, “Regulasi ini hadir untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan akuntabel karena zakat adalah dana umat yang harus dipertanggungjawabkan.”
Kata beliau, seluruh lembaga yang mengelola zakat wajib mengikuti standar legal dan etis agar tidak ada penyimpangan di lapangan.
Apa Prinsip Utama Pengelolaan Zakat yang Dipakai Baznas?
Menurut Jailani, ada tiga prinsip fundamental yang menjadi pedoman setiap lembaga pengelola zakat. Prinsip ini bukan sekadar aturan, tapi komitmen moral lembaga terhadap umat.
1. Aman syar’i, yaitu pengelolaan harus mengikuti hukum Islam—siapa wajib membayar zakat dan siapa yang berhak menerima.
2. Aman regulasi, lembaga zakat wajib melalui proses seleksi dan memenuhi standar pemerintah, termasuk evaluasi ketat oleh Kementerian Agama.
3. Aman NKRI, memastikan zakat sejalan dengan kebijakan negara dan tidak boleh dikelola oleh kelompok yang merusak.
“Zakat tidak boleh salah sasaran, apalagi dikelola oleh kelompok yang merusak. Lembaga zakat harus saling berkolaborasi memberi manfaat kepada masyarakat,” tegas Ustaz Jailani, Jumat (12 Desember 2025).
Bagaimana Kolaborasi Zakat Dijaga agar Tidak Menyimpang?
Sistem nasional memastikan lembaga zakat berjalan selaras melalui pengawasan dan pembinaan reguler. Prinsip aman NKRI memastikan zakat tetap berada pada jalurnya: kemaslahatan masyarakat, bukan kepentingan tertentu.
Sinergi antarlembaga juga membuat distribusi zakat lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Kebijakan kolaboratif ini membuat zakat tidak hanya menjadi ibadah personal, tetapi juga kekuatan sosial bersama. Masyarakat pun bisa melihat bahwa zakat benar-benar kembali menjadi manfaat nyata.
Baca Juga: Zakat Buka Pintu Keberkahan, Ini Pesan Ustaz Jailani untuk Warga Balikpapan
Mengapa Baznas Balikpapan Membuka Donasi untuk Sumatera dan Aceh?
Di luar regulasi dan tata kelola, kepedulian adalah ruh dari zakat. Karena itu Baznas Balikpapan mengajak masyarakat untuk berdonasi membantu warga Sumatera dan Aceh yang terdampak musibah.
Donasi yang diterima bisa berupa dana, alat ibadah, pakaian layak pakai, hingga kebutuhan lain yang mendesak.
“Open donasi dibuka hingga 31 Desember 2025. Masyarakat Balikpapan bisa menyalurkan zakat atau sedekah melalui Baznas untuk membantu saudara-saudara kita di Sumatera dan Aceh,” pungkas Jailani.
Bantuan ini nantinya akan disalurkan melalui Baznas Provinsi Kalimantan Timur agar tepat sasaran dan cepat diterima.
Kalau menurut ikam informasi ini bermanfaat, yuk bagikan artikel ini ke bubuhanmu, Cess! Biar semakin banyak warga Balikpapan yang update soal regulasi pengelolaan zakat.
Simak terus informasi menarik lainnya hanya di Balikpapan TV teman update setia, "Bukan Sekadar Info Biasa!"
FAQ
1. Apa manfaat regulasi baru bagi pengelolaan zakat?
Regulasi membuat pengelolaan zakat lebih terstruktur, transparan, dan terjamin akuntabilitasnya.
2. Donasi untuk Sumatera dan Aceh disalurkan ke mana?
Donasi akan didistribusikan melalui Baznas Provinsi Kalimantan Timur.
3. Apa saja bentuk donasi yang bisa diberikan?
Mulai dari dana, pakaian layak pakai, alat ibadah, hingga kebutuhan lain yang diperlukan.
DISCLAIMER
Artikel ini menggunakan bantuan AI secara terbatas untuk menghasilkan tulisan bebas typo dan kalimat tidak efektif, menghindari pengulangan kata dan paralelisme yang tidak tepat berdasarkan PUEBI. Artikel ini telah melalui verifikasi dan validasi ketat oleh Manusia (Redaksi). Teknologi AI digunakan semata-mata sebagai alat bantu produktivitas dan efisiensi kerja redaksi — bukan sebagai pengganti peran jurnalis manusia.