Warga PPU Bisa Pinjam Drone hingga TV di Diskominfo, Begini Prosedurnya

Arya Kusuma • Dipublikasikan Rabu, 21 Oktober 2026 | 13:15 WIB
Ilustrasi pelayanan Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara dengan perangkat televisi, rapat virtual melalui Zoom, drone dokumentasi, dan petugas pelayanan digital di lingkungan kantor pemerintahan.
Ilustrasi pelayanan Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara dengan perangkat televisi, rapat virtual melalui Zoom, drone dokumentasi, dan petugas pelayanan digital di lingkungan kantor pemerintahan.

Durasi Baca: 3 menit

Ikhtisar: Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara membuka peminjaman TV, akun Zoom, dan drone bagi masyarakat serta ormas melalui prosedur resmi. Dinas ini juga menerapkan persuratan digital, Tanda Tangan Elektronik, dashboard aset, dan buku tamu digital.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Menggelar kegiatan masyarakat kadang membutuhkan perangkat dokumentasi, layar televisi, atau fasilitas rapat virtual. Di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sebagian kebutuhan tersebut bisa diajukan melalui layanan peminjaman fasilitas Diskominfo.

Layanan ini terbuka bagi masyarakat umum dan organisasi kemasyarakatan (ormas), dengan pengajuan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

TV, Zoom, hingga Drone Bisa Dipinjam

Sekretaris Diskominfo PPU, Eko Setiawan, menjelaskan bahwa fasilitas kantor dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan publik.

“Fasilitas seperti peminjaman TV, Zoom, hingga drone bisa kami fasilitasi bagi khalayak umum dan ormas, selama permohonannya diajukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Diskominfo,” kata Eko.

Fasilitas tersebut mencakup unit televisi, akun rapat virtual Zoom Meeting, dan drone untuk dokumentasi. Pengajuan tetap harus mengikuti prosedur dinas serta mempertimbangkan ketersediaan perangkat.

Bagaimana Prosedur Peminjamannya?

Pemohon perlu mengajukan surat resmi kepada Kepala Diskominfo PPU dengan menjelaskan kebutuhan fasilitas. Petugas kemudian memverifikasi permohonan dan memeriksa ketersediaan serta kondisi perangkat.

Setelah memperoleh persetujuan pejabat berwenang, pemohon dapat mengambil barang di kantor Diskominfo. Penyerahan wajib disertai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Pengambilan dan pengembalian dilakukan langsung di kantor dinas. Setelah perangkat dikembalikan, petugas memeriksa kondisi fisiknya sebelum menandatangani BAST pengembalian.

Jika terjadi keterlambatan, kerusakan, atau kehilangan, peminjam harus memenuhi tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pajak Restoran PPU Capai Rp7,2 Miliar, Geliat Ekonomi IKN Ikut Menopang PAD

Persuratan Digital dan Dashboard Aset

Selain membuka akses fasilitas kepada masyarakat, Diskominfo PPU menjalankan digitalisasi administrasi internal melalui aplikasi Srikandi yang terintegrasi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Dinas tersebut juga menyediakan pendampingan penerbitan TTE bagi instansi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU yang belum menerapkannya.

“Untuk mendukung keterbukaan informasi dan efisiensi kerja, seluruh layanan dan sistem pengelolaan aset perkantoran Diskominfo telah terintegrasi dalam satu portal dashboard berbasis situs web secara transparan,” tutur Eko.

Baca Juga: Listrik Jadi Penentu Peluang Ekonomi PPU, dari Nipah-Nipah hingga Kawasan Nelayan

Buku Tamu Digital Masih Menghadapi Kendala Teknis

Pembaruan pelayanan turut diterapkan melalui Sistem Informasi Buku Tamu Digital. Pengunjung yang datang ke kantor Diskominfo PPU diwajibkan mengisi daftar hadir secara elektronik.

Eko mengakui penerapan sistem tersebut sempat menghadapi kendala teknis pada perangkat komputer dan server. Evaluasi serta perbaikan sarana pendukung terus dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan.

“Evaluasi dan perbaikan sarana pendukung akan terus kami lakukan demi mengoptimalkan kenyamanan serta kualitas pelayanan publik,” katanya.

Poin Penting

Insight Redaksi

Akses fasilitas pemerintah bukan hanya soal ketersediaan perangkat, tetapi juga kejelasan prosedur dan kemudahan pelayanan. Bagi masyarakat PPU, informasi mengenai persyaratan, ketersediaan barang, dan mekanisme pengajuan menjadi bagian penting agar layanan ini dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Digitalisasi administrasi juga perlu berjalan seiring dengan kesiapan sarana pendukung pelayanan.

Informasi layanan ini bisa dibagikan kepada pengurus komunitas, panitia kegiatan, dan organisasi masyarakat yang membutuhkan fasilitas pendukung.

Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Siapa yang boleh mengajukan peminjaman fasilitas Diskominfo PPU?

Masyarakat umum dan organisasi kemasyarakatan dapat mengajukan permohonan sesuai SOP yang berlaku.

2. Bagaimana cara mengajukan peminjaman?

Pemohon mengirimkan surat resmi kepada Kepala Diskominfo PPU. Permohonan diverifikasi sebelum persetujuan diberikan.

3. Apa yang terjadi jika perangkat rusak atau hilang?

Peminjam wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber Informasi

Editor : Arya Kusuma
pelayanan publik Diskominfo PPU penajam paser utara digitalisasi pemerintahan