Durasi Baca: 3 menit
Ikhtisar: Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara membuka peminjaman TV, akun Zoom, dan drone bagi masyarakat serta ormas melalui prosedur resmi. Dinas ini juga menerapkan persuratan digital, Tanda Tangan Elektronik, dashboard aset, dan buku tamu digital.
Balikpapan TV - Hai Ces! Menggelar kegiatan masyarakat kadang membutuhkan perangkat dokumentasi, layar televisi, atau fasilitas rapat virtual. Di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sebagian kebutuhan tersebut bisa diajukan melalui layanan peminjaman fasilitas Diskominfo.
Layanan ini terbuka bagi masyarakat umum dan organisasi kemasyarakatan (ormas), dengan pengajuan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
TV, Zoom, hingga Drone Bisa Dipinjam
Sekretaris Diskominfo PPU, Eko Setiawan, menjelaskan bahwa fasilitas kantor dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan publik.
“Fasilitas seperti peminjaman TV, Zoom, hingga drone bisa kami fasilitasi bagi khalayak umum dan ormas, selama permohonannya diajukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Diskominfo,” kata Eko.
Fasilitas tersebut mencakup unit televisi, akun rapat virtual Zoom Meeting, dan drone untuk dokumentasi. Pengajuan tetap harus mengikuti prosedur dinas serta mempertimbangkan ketersediaan perangkat.
Bagaimana Prosedur Peminjamannya?
Pemohon perlu mengajukan surat resmi kepada Kepala Diskominfo PPU dengan menjelaskan kebutuhan fasilitas. Petugas kemudian memverifikasi permohonan dan memeriksa ketersediaan serta kondisi perangkat.
Setelah memperoleh persetujuan pejabat berwenang, pemohon dapat mengambil barang di kantor Diskominfo. Penyerahan wajib disertai penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Pengambilan dan pengembalian dilakukan langsung di kantor dinas. Setelah perangkat dikembalikan, petugas memeriksa kondisi fisiknya sebelum menandatangani BAST pengembalian.
Jika terjadi keterlambatan, kerusakan, atau kehilangan, peminjam harus memenuhi tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pajak Restoran PPU Capai Rp7,2 Miliar, Geliat Ekonomi IKN Ikut Menopang PAD
Persuratan Digital dan Dashboard Aset
Selain membuka akses fasilitas kepada masyarakat, Diskominfo PPU menjalankan digitalisasi administrasi internal melalui aplikasi Srikandi yang terintegrasi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Dinas tersebut juga menyediakan pendampingan penerbitan TTE bagi instansi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU yang belum menerapkannya.
“Untuk mendukung keterbukaan informasi dan efisiensi kerja, seluruh layanan dan sistem pengelolaan aset perkantoran Diskominfo telah terintegrasi dalam satu portal dashboard berbasis situs web secara transparan,” tutur Eko.
Baca Juga: Listrik Jadi Penentu Peluang Ekonomi PPU, dari Nipah-Nipah hingga Kawasan Nelayan
Buku Tamu Digital Masih Menghadapi Kendala Teknis
Pembaruan pelayanan turut diterapkan melalui Sistem Informasi Buku Tamu Digital. Pengunjung yang datang ke kantor Diskominfo PPU diwajibkan mengisi daftar hadir secara elektronik.
Eko mengakui penerapan sistem tersebut sempat menghadapi kendala teknis pada perangkat komputer dan server. Evaluasi serta perbaikan sarana pendukung terus dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan.
“Evaluasi dan perbaikan sarana pendukung akan terus kami lakukan demi mengoptimalkan kenyamanan serta kualitas pelayanan publik,” katanya.
Poin Penting
-
Masyarakat dan ormas dapat mengajukan peminjaman TV, Zoom, dan drone.
-
Permohonan harus mengikuti SOP serta memperoleh persetujuan.
-
Penyerahan dan pengembalian perangkat menggunakan BAST.
-
Administrasi internal telah menggunakan Srikandi dan TTE.
-
Buku tamu digital diterapkan, dengan kendala teknis komputer dan server yang diakui dinas.
Insight Redaksi
Akses fasilitas pemerintah bukan hanya soal ketersediaan perangkat, tetapi juga kejelasan prosedur dan kemudahan pelayanan. Bagi masyarakat PPU, informasi mengenai persyaratan, ketersediaan barang, dan mekanisme pengajuan menjadi bagian penting agar layanan ini dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan. Digitalisasi administrasi juga perlu berjalan seiring dengan kesiapan sarana pendukung pelayanan.
Informasi layanan ini bisa dibagikan kepada pengurus komunitas, panitia kegiatan, dan organisasi masyarakat yang membutuhkan fasilitas pendukung.
Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Siapa yang boleh mengajukan peminjaman fasilitas Diskominfo PPU?
Masyarakat umum dan organisasi kemasyarakatan dapat mengajukan permohonan sesuai SOP yang berlaku.
2. Bagaimana cara mengajukan peminjaman?
Pemohon mengirimkan surat resmi kepada Kepala Diskominfo PPU. Permohonan diverifikasi sebelum persetujuan diberikan.
3. Apa yang terjadi jika perangkat rusak atau hilang?
Peminjam wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber Informasi
-
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Penajam Paser Utara, publikasi layanan peminjaman aset digital, 19 Oktober 2026.
-
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Penajam Paser Utara, publikasi prosedur pinjam pakai aset daerah, 19 Oktober 2026.