Durasi Baca: 4 menit
Ikhtisar: Raperda minol Paser terus dibahas DPRD, sementara MUI menyatakan penolakan terhadap arah regulasi tersebut.
Balikpapan TV - Hai Ces! DPRD Kabupaten Paser kembali membahas Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser menyatakan penolakan terhadap raperda tersebut.
Pembahasan ini bukan sekadar soal boleh atau tidaknya minuman beralkohol beredar. Ada kepentingan pengawasan, ketertiban masyarakat, kepastian hukum bagi pelaku usaha, hingga perbedaan pandangan soal arah regulasi yang sedang disusun.
DPRD sejak awal memilih jalur pengendalian
Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol merupakan salah satu regulasi yang dibahas DPRD Paser melalui Panitia Khusus (Pansus) II.
Dalam rapat dengar pendapat pada Mei 2026, DPRD Paser menekankan bahwa aturan tersebut diarahkan untuk menata peredaran minuman beralkohol sekaligus mengawasi aktivitas tempat hiburan malam.
Ketua Pansus II DPRD Paser Burhanuddin ketika itu menyampaikan bahwa regulasi tidak dimaksudkan untuk mempersulit pelaku usaha. Fokusnya adalah memberikan aturan yang jelas, memastikan perizinan, serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol.
Artinya, sejak awal pembahasan, pendekatan yang digunakan DPRD adalah pengaturan dan pengawasan, bukan sekadar membiarkan peredaran minol berlangsung tanpa kendali.
Persoalannya, pendekatan tersebut kini berhadapan dengan sikap penolakan dari MUI Paser.
MUI pernah terlibat sejak penyusunan naskah akademik
Perbedaan pandangan ini menarik jika melihat perjalanan raperda tersebut sejak awal.
Pada Oktober 2025, Ketua MUI Kabupaten Paser KH Slamet Arif menghadiri FGD penyusunan naskah akademik Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang digelar Sekretariat DPRD Paser.
Dalam forum itu, MUI menyampaikan pentingnya pengawasan ketat terhadap alkohol, terutama untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari dampak sosial yang ditimbulkan.
Jadi, keterlibatan MUI bukan sesuatu yang baru muncul ketika raperda memasuki pembahasan.
Yang berubah dalam perkembangan terbaru adalah sikap yang diberitakan: MUI Paser kini disebut menolak Raperda Minol yang sedang dibahas DPRD.
Posisi tersebut membuat pembahasan regulasi semakin sensitif karena menyangkut dua pendekatan yang berbeda: mengatur peredaran secara ketat atau mengambil sikap yang lebih jauh terhadap keberadaan minuman beralkohol di daerah.
Ada persoalan lama yang ingin diselesaikan DPRD
Dorongan membuat aturan baru juga tidak muncul tanpa latar belakang.
Pada Oktober 2025, DPRD Paser menyebut peredaran minuman beralkohol di daerah masih menghadapi persoalan pengawasan dan perizinan. Raperda kemudian disiapkan untuk memberikan klasifikasi, mekanisme pengawasan, serta sanksi yang lebih jelas.
Satpol PP Paser juga sebelumnya menyampaikan adanya kendala dalam penindakan di lapangan. Dalam pemberitaan Kaltim Post, petugas menyebut peredaran alkohol di daerah cukup besar dan membutuhkan dasar regulasi yang lebih kuat.
Masalahnya menjadi lebih kompleks karena regulasi tersebut tidak berdiri sendiri. Ia bersentuhan dengan aktivitas tempat hiburan, perizinan usaha, pengawasan distribusi, ketertiban umum, serta kepentingan pendapatan daerah.
Pada Juni 2026, anggota Pansus II DPRD Paser Zulfikar Yusliskatin bahkan meminta kajian lebih komprehensif mengenai potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan dan pengawasan minuman beralkohol. Ia juga menekankan bahwa norma sosial, adat istiadat, dan ketenteraman masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan aturan.
Di sinilah titik persoalannya menjadi lebih jelas.
Bagi DPRD, regulasi diperlukan agar sesuatu yang sudah menjadi persoalan di lapangan memiliki mekanisme pengawasan dan kepastian hukum. Sementara bagi pihak yang menolak, pengaturan terhadap minol dapat dipandang tidak cukup untuk menjawab persoalan sosial yang ditimbulkannya.
Paser harus mencari titik temu sebelum raperda diputuskan
Pembahasan Raperda Minol Paser masih menjadi proses legislasi. Artinya, substansi akhirnya belum dapat diperlakukan sebagai aturan yang sudah berlaku.
DPRD Paser sendiri sebelumnya menyatakan pembahasan dilakukan secara bertahap dan melibatkan perangkat daerah terkait. Dalam rapat Pansus II, unsur Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, serta Bagian Hukum Setdakab Paser ikut memberikan masukan.
Kondisi ini penting bagi masyarakat Paser karena regulasi nantinya bukan hanya mengatur pelaku usaha.
Aturan tersebut juga akan menentukan bagaimana pemerintah daerah melakukan pengawasan, di mana aktivitas tertentu dapat berlangsung, bagaimana perizinan diterapkan, serta bagaimana pelanggaran ditindak.
Karena itu, suara penolakan MUI menjadi bagian penting dalam proses pembahasan. Begitu pula kebutuhan pemerintah daerah untuk memiliki aturan yang dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Baca Juga: PPU Jadi Lumbung Padi Kaltim, Lahan Pertanian Diminta Tetap Dijaga
Poin Penting
- DPRD Paser membahas Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol melalui Pansus II.
- Regulasi diarahkan untuk memperjelas pengawasan, perizinan, dan ketertiban peredaran minuman beralkohol.
- MUI Paser kini diberitakan menyatakan penolakan terhadap raperda tersebut.
- MUI sebelumnya telah terlibat dalam FGD penyusunan naskah akademik pada 2025 dan mendorong pengawasan ketat.
- DPRD juga mempertimbangkan aspek ketenteraman masyarakat serta potensi PAD dalam pembahasan.
- Raperda masih berada dalam proses pembahasan dan belum menjadi Perda.
Insight Redaksi
Perdebatan Raperda Minol Paser memperlihatkan bahwa persoalan minuman beralkohol tidak berhenti pada soal izin. Ada kepentingan ketertiban, perlindungan masyarakat, aktivitas usaha, dan nilai sosial yang harus dipertemukan dalam satu aturan.
Karena itu, kualitas raperda nantinya bukan hanya ditentukan oleh seberapa lengkap pasalnya, tetapi juga seberapa jelas aturan tersebut dapat diterapkan dan diawasi di lapangan.
Yang tidak kalah penting, perbedaan pandangan antara DPRD dan MUI sebaiknya tetap menjadi bagian dari proses pembahasan secara terbuka, agar keputusan akhir memiliki dasar yang kuat dan dapat dipahami masyarakat Paser.
Kalau aturan ini memang ditujukan untuk mengendalikan peredaran, publik tentu perlu tahu dengan jelas: apa yang dikendalikan, siapa yang mengawasi, di mana batasnya, dan apa sanksinya?
Kalau informasinya terasa penting buat warga Paser dan Kaltim, bagikan artikel ini supaya pembahasannya tidak berhenti di ruang rapat saja.
Pantau terus perkembangan Raperda Minol Paser dan isu daerah lainnya hanya di Balikpapan TV. Karena pembahasan aturan hari ini bisa menentukan wajah kehidupan masyarakat besok. Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Apa yang sedang dibahas DPRD Paser?
DPRD Paser membahas Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
2. Mengapa Raperda Minol dibahas?
Raperda disiapkan untuk memperjelas pengendalian, pengawasan, perizinan, dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol serta aktivitas terkait tempat hiburan.
3. Apa sikap MUI Paser?
MUI Paser diberitakan menyatakan penolakan terhadap Raperda Minol yang sedang dibahas DPRD.
4. Apakah Raperda Minol sudah menjadi Perda?
Belum. Raperda tersebut masih berada dalam proses pembahasan DPRD Paser.
5. Apakah MUI sebelumnya terlibat dalam pembahasan?
Ya. Ketua MUI Kabupaten Paser menghadiri FGD penyusunan naskah akademik raperda pada Oktober 2025.
6. Apa yang menjadi perhatian DPRD selain pengawasan?
DPRD juga membahas aspek ketertiban masyarakat, kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta potensi pendapatan asli daerah dari pengelolaan dan pengawasan minuman beralkohol.
Sumber Informasi
Media Kaltim Post, dengan judul “DPRD Paser Bahas Raperda Minol, MUI Menolak”. Informasi pendukung berasal dari Website Resmi DPRD Kabupaten Paser serta MUI Kabupaten Paser mengenai pembahasan dan penyusunan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id.