Durasi Baca: 5 menit
Ikhtisar: PPU menyiapkan pengendalian belanja dan skema pembayaran karena dana kurang bayar pusat belum sepenuhnya tersalurkan.
Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menyiapkan skema keuangan untuk menghadapi belum tersalurkannya dana kurang bayar pusat yang menopang kegiatan daerah yang sudah berjalan.
Masalahnya, sejumlah kegiatan sudah berjalan ketika dana yang dihitung sebagai pendapatan belum masuk. Nah, dari sini ruang gerak kas daerah ikut diuji.
Baca Juga: Roda Pangan Paser Sudah Masuk 5 Desa Rawan, Satu Wilayah Masih Menunggu
Kegiatan Berjalan, Dana yang Dihitung Belum Masuk
Dana kurang bayar dari pemerintah pusat sebelumnya sudah dimasukkan dalam pendapatan daerah dan dialokasikan ke berbagai kegiatan OPD.
Kepala BKAD PPU Muhajir mengatakan kondisi itu berpotensi menimbulkan kewajiban baru jika kegiatan telah selesai, tetapi kemampuan pembayaran belum tersedia.
Karena itu, pemerintah daerah mulai menghitung kembali arus penerimaan dan kewajiban yang harus dibayarkan secara berkala.
Mengapa Kas Daerah Perlu Dijaga Ketat?
BKAD kini menahan belanja yang dinilai belum menjadi prioritas, meskipun anggarannya sudah tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Pengendalian tersebut dilakukan dengan melihat dana yang masuk setiap bulan, kemudian dibandingkan dengan kebutuhan pembayaran yang harus dipenuhi.
Belanja wajib, termasuk kebutuhan pegawai, tetap menjadi perhatian karena harus berjalan bersamaan dengan kewajiban daerah lainnya.
Utang 2025 Hampir Tuntas, Tapi Pinjaman Masih Berjalan
Kewajiban kepada pihak ketiga yang berasal dari kegiatan 2025 mencapai sekitar Rp215 miliar dan pembayarannya sudah mencapai 99,58 persen.
Sisa pembayaran disebut menunggu usulan OPD serta kelengkapan administrasi dari pihak ketiga yang belum mengajukan penagihan.
Untuk membayar kewajiban tersebut, PPU menggunakan pinjaman Bank Kaltimtara sebesar Rp208 miliar dan tambahan dana reguler daerah.
Dari pinjaman itu, sekitar Rp125 miliar telah dibayarkan sehingga masih tersisa kurang lebih Rp83 miliar.
Baca Juga: PPU Jadi Lumbung Padi Kaltim, Lahan Pertanian Diminta Tetap Dijaga
TPP Rp66 Miliar Masuk Rancangan Perubahan APBD
Selain kewajiban kepada pihak ketiga, pemerintah daerah juga harus menyiapkan pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.
Muhajir mengatakan kebutuhan TPP tersebut sudah dimasukkan dalam rancangan perubahan APBD dan menunggu persetujuan bersama DPRD.
Alokasi yang disiapkan mencapai sekitar Rp66 miliar, sehingga pengaturan kas harus memperhitungkan kebutuhan tersebut bersama kewajiban lainnya.
Pengelolaan keuangan PPU akhirnya tidak hanya soal menunggu dana kurang bayar, tetapi juga menjaga agar kewajiban berjalan tetap terbayarkan.
Poin Penting
- Dana kurang bayar pusat belum sepenuhnya tersedia untuk menopang kegiatan yang sudah dialokasikan.
- BKAD PPU menahan belanja yang tidak dianggap prioritas untuk menjaga likuiditas daerah.
- Kewajiban pihak ketiga sekitar Rp215 miliar sudah dibayar 99,58 persen.
- Pinjaman Bank Kaltimtara sebesar Rp208 miliar masih menyisakan sekitar Rp83 miliar.
- Kekurangan TPP sekitar Rp66 miliar telah masuk rancangan perubahan APBD.
Insight Redaksi
Yang perlu dicermati bukan cuma kapan dana kurang bayar masuk, tetapi bagaimana PPU menjaga kas selama menunggu. Kewajiban lama sudah dibayar hampir seluruhnya, namun ruang belanja tetap harus dijaga. Artinya, setiap rupiah punya fungsi. Di daerah, ritme pembayaran memang harus pang diatur, supaya kegiatan wajib tetap jalan dan kewajiban baru kada bertambah.
Bubuhan PPU, pantau terus perkembangan pencairan dana dan kebijakan belanja daerah supaya kada kaget dengan perubahan berikutnya.
Kalau informasi ini terasa penting buat kawalan ikam, bagikan supaya makin banyak yang memahami kondisi keuangan daerah.
Pantau terus perkembangan dana PPU di Balikpapan TV. Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Apa masalah utama yang sedang dihadapi Pemkab PPU?
Dana kurang bayar dari pemerintah pusat belum sepenuhnya disalurkan, sementara sejumlah kegiatan daerah sudah berjalan.
2. Apa yang dilakukan BKAD untuk menjaga kas daerah?
BKAD memperketat pengendalian belanja dengan menahan pengeluaran yang belum menjadi prioritas.
3. Berapa kewajiban PPU kepada pihak ketiga?
Kewajiban yang berasal dari kegiatan 2025 sekitar Rp215 miliar dan telah dibayar 99,58 persen.
4. Berapa sisa pinjaman PPU di Bank Kaltimtara?
Dari pinjaman Rp208 miliar, sekitar Rp125 miliar telah dibayarkan sehingga tersisa kurang lebih Rp83 miliar.
5. Bagaimana dengan kekurangan pembayaran TPP?
Kekurangan TPP sekitar Rp66 miliar telah dimasukkan dalam rancangan perubahan APBD dan menunggu persetujuan bersama DPRD.