Durasi Baca: 5 menit
Ikhtisar: PPU menerima DBH Sawit Rp1,8 miliar pada 2026 dan khawatir alokasi 2027 kembali berkurang.
Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang bersiap memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit agar tidak berkurang pada 2027.
Kekhawatiran itu muncul setelah Pemkab PPU menerima kabar adanya kemungkinan penyesuaian atau pemangkasan DBH Sawit tahun depan. Besaran perubahan tersebut belum diketahui, tetapi Bupati PPU Mudyat Noor menyebut daerahnya akan meminta penjelasan langsung kepada pemerintah pusat.
DBH Sawit PPU Tahun Ini Hanya Rp1,8 Miliar
Nilai DBH Sawit yang diterima PPU pada 2026 disebut hanya sekitar Rp1,8 miliar. Menurut Mudyat, angka tersebut terasa kecil ketika dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur yang ikut terdampak aktivitas perkebunan.
Dana tersebut diarahkan untuk kebutuhan seperti pengerjaan jalan dan pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan ruang anggaran yang terbatas, pemerintah daerah menilai manfaat DBH Sawit belum bisa dimaksimalkan untuk kebutuhan pembangunan PPU.
Mudyat bahkan menggambarkan besarnya kebutuhan jalan di daerahnya dibandingkan kemampuan anggaran yang tersedia.
“Tahun ini enggak nyampai Rp2 miliar deh, cuma Rp1,8 miliar. Artinya kalau dibangunkan jalan mah enggak nyampai 200 meter selesai, padahal jalan yang dipakai itu kan luar biasa.”
Pernyataan serupa juga diberitakan pada 17 September 2026, ketika Mudyat menyoroti besarnya beban infrastruktur daerah dibandingkan DBH Sawit yang diterima PPU.
Mengapa Pemkab PPU Mempermasalahkan Besarannya?
Bagi daerah penghasil sawit, DBH bukan sekadar tambahan dalam struktur pendapatan daerah. Dana tersebut memang memiliki penggunaan yang diatur pemerintah pusat, termasuk untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di luar kawasan perkebunan.
Dalam PMK Nomor 10 Tahun 2026, DBH Sawit berasal dari penerimaan negara atas bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit serta produk turunannya. Alokasinya dihitung menggunakan sejumlah indikator, termasuk luas lahan dan produktivitas sawit, serta memiliki komponen alokasi kinerja.
Artinya, besaran DBH yang diterima daerah tidak berdiri sendiri. Pagu dan pembagiannya berkaitan dengan penerimaan negara serta formula pengalokasian yang ditetapkan pemerintah.
Kabar Pemotongan 2027 Belum Disertai Besaran
Mudyat mengatakan Pemkab PPU belum mengetahui berapa besar perubahan DBH Sawit yang kemungkinan terjadi pada 2027.
Karena itu, pemerintah daerah memilih meminta kejelasan langsung kepada pemerintah pusat. Mudyat menyebut Pemkab PPU sedang menyiapkan surat untuk mengajukan audiensi dengan Menteri Keuangan.
“Makanya kami lagi berkirim surat mau audiensi kepada Menteri Keuangan yang baru supaya DBH sawit kami jangan dikurangi, kalau perlu ditambah.”
Posisi tersebut juga disampaikan Mudyat dalam pemberitaan pada September 2026. Ia mengatakan pemerintah daerah belum mengetahui pasti besaran perubahan alokasi, tetapi berupaya agar DBH Sawit tidak berkurang.
Baca Juga: 40,6 Hektare Sawah Babulu dan Waru Kekeringan, Petani PPU Terkendala Sumber Air
Formula DBH Sawit Memang Bisa Berubah
Aturan terbaru pengelolaan DBH Sawit tertuang dalam PMK Nomor 10 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 6 Maret 2026. Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 91 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, alokasi DBH Sawit dibagi dengan formula yang mempertimbangkan luas lahan dan produktivitas. Dari alokasi daerah, 20 persen diberikan kepada provinsi, 60 persen kepada kabupaten/kota penghasil, dan 20 persen kepada kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil.
Ada pula komponen alokasi kinerja sebesar 10 persen yang berkaitan dengan indikator penurunan tingkat kemiskinan dan ketersediaan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan. Perubahan alokasi dapat terjadi apabila terdapat perubahan APBN atau perubahan realisasi penerimaan negara yang menjadi dasar DBH Sawit.
Dengan mekanisme tersebut, kabar mengenai perubahan DBH 2027 perlu dibedakan dari keputusan resmi mengenai berapa nominal yang nantinya benar-benar dialokasikan kepada PPU.
PPU Akan Bawa Persoalan Ini ke Pemerintah Pusat
Mudyat yang juga disebut sebagai Ketua Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) ingin persoalan DBH Sawit dibahas bersama pemerintah pusat.
Menurutnya, aktivitas perkebunan memberikan beban terhadap daerah, terutama pada infrastruktur yang digunakan untuk mendukung mobilitas kegiatan perkebunan dan pengangkutan hasil sawit. Karena itu, ia meminta agar daerah penghasil memperoleh porsi DBH yang dinilai lebih sepadan.
Langkah berikutnya adalah pengiriman surat dan audiensi dengan Menteri Keuangan. Dari forum tersebut, Pemkab PPU berharap mendapatkan kejelasan mengenai proyeksi DBH Sawit 2027 sekaligus menyampaikan kepentingan daerah penghasil.
Baca Juga: 17 SD PPU Adu Disiplin di Lomba Polisi Cilik, PKS Jadi Kelanjutan
Poin Penting
-
PPU menerima sekitar Rp1,8 miliar DBH Sawit pada 2026.
-
Dana tersebut digunakan antara lain untuk pengerjaan jalan dan BPJS Ketenagakerjaan.
-
Ada kabar DBH Sawit 2027 berpotensi mengalami pemangkasan.
-
Pemkab PPU belum mengetahui besaran perubahan tersebut.
-
Bupati Mudyat Noor berencana mengirim surat dan meminta audiensi dengan Menteri Keuangan.
-
PMK 10 Tahun 2026 mengatur formula pengalokasian DBH Sawit berdasarkan sejumlah indikator.
-
Perubahan alokasi dapat dipengaruhi perubahan APBN atau realisasi penerimaan negara.
Insight Redaksi
DBH Sawit PPU memperlihatkan satu persoalan penting: kebutuhan infrastruktur daerah bergerak mengikuti aktivitas ekonomi, sementara ruang pembiayaannya tetap bergantung pada formula fiskal. Karena itu, pembahasan 2027 bukan hanya soal nominal transfer, tetapi juga bagaimana beban daerah penghasil dihitung secara adil dan terukur.
Kalau angka final 2027 sudah ditetapkan, masyarakat PPU perlu melihat bukan cuma jumlahnya, tetapi juga apa yang bisa dikerjakan dari dana tersebut.
Kalau informasi DBH Sawit PPU ini terasa penting, bagikan ke keluarga, rekan kerja, atau warga PPU lainnya agar sama-sama tahu perkembangan anggaran daerah.
Tetap ikuti perkembangan PPU dan Kalimantan Timur bersama Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Berapa DBH Sawit yang diterima PPU pada 2026?
PPU menerima sekitar Rp1,8 miliar DBH Sawit pada 2026 berdasarkan keterangan Bupati Mudyat Noor.
2. Apakah DBH Sawit PPU 2027 sudah resmi dipotong?
Belum ada besaran pemotongan yang diketahui dari informasi yang tersedia. Pemerintah Kabupaten PPU baru menerima kabar mengenai kemungkinan adanya penyesuaian dan berencana meminta kejelasan kepada pemerintah pusat.
3. Untuk apa DBH Sawit digunakan?
PMK Nomor 10 Tahun 2026 mengatur penggunaan DBH Sawit antara lain untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di luar kawasan perkebunan serta kegiatan lain yang ditetapkan Menteri.
4. Siapa yang menerima alokasi DBH Sawit?
Alokasi DBH Sawit dibagikan kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil, serta kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil sesuai formula yang ditetapkan pemerintah.
5. Apa langkah Pemkab PPU?
Pemkab PPU menyiapkan surat untuk mengajukan audiensi dengan Menteri Keuangan guna membahas proyeksi DBH Sawit dan memperjuangkan agar alokasinya tidak berkurang.
Editor : Arya Kusuma