PA Penajam Perketat Dispensasi Nikah, Anak Masih Ingin Sekolah Bisa Ditolak

Ahla Najwa • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 11:56 WIB
Pengadilan Agama Penajam menilai kesiapan anak, kesehatan, pendidikan, dan kondisi psikologis calon pengantin.
Pengadilan Agama Penajam menilai kesiapan anak, kesehatan, pendidikan, dan kondisi psikologis calon pengantin.

Durasi Baca: 6 menit

Ikhtisar: PA Penajam memperketat dispensasi nikah dengan menilai kesiapan anak, kesehatan, pendidikan, dan kondisi psikologis calon pengantin.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Pengadilan Agama Penajam memperketat permohonan dispensasi nikah bagi calon pengantin di bawah usia 19 tahun untuk melindungi hak anak dan mencegah pernikahan dini di Penajam Paser Utara.

Bukan sekadar soal kelengkapan berkas, kondisi anak ikut menjadi perhatian hakim dalam persidangan. Ketika anak masih ingin sekolah atau belum siap berumah tangga, permohonan dispensasi dapat ditolak, Ces!

Mengapa usia 19 tahun menjadi batas penting?

Aturan perkawinan di Indonesia menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Bagi calon pengantin yang belum mencapai usia tersebut, perkawinan hanya dapat dilangsungkan setelah memperoleh dispensasi dari pengadilan. Untuk masyarakat beragama Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama.

Panitera PA Penajam Jamaludin mengatakan mekanisme tersebut juga berfungsi mencegah pasangan menikah secara siri atau melalui jalur yang tidak sesuai prosedur hukum.

"Aturan dispensasi dibuat untuk meminimalisasi terjadinya pernikahan siri atau nikah di luar prosedur resmi. Secara hukum dispensasi itu sah karena diatur dalam undang-undang yang juga mempertimbangkan perlindungan anak dan perempuan," tegas Jamaludin.

Dengan begitu, dispensasi bukan jalur otomatis untuk menikahkan calon pengantin yang belum cukup umur. Permohonan tetap harus memenuhi alasan yang sangat mendesak dan didukung bukti yang memadai. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara.

Apa saja yang diperiksa sebelum dispensasi diberikan?

PA Penajam tidak hanya melihat dokumen administrasi. Kondisi calon pengantin turut diperiksa melalui sejumlah tahapan sebelum hakim menentukan keputusan.

Salah satunya asesmen psikologis yang dilakukan bersama DP3AP2KB PPU. Pemeriksaan tersebut digunakan untuk melihat kesiapan mental calon pengantin menghadapi kehidupan rumah tangga.

Kondisi kesehatan juga menjadi perhatian. Jamaludin menyebut pemeriksaan fisik calon mempelai perempuan, termasuk organ reproduksi, dilakukan melalui kerja sama dengan puskesmas atau rumah sakit setempat.

Persyaratan resmi PA Penajam juga mencakup surat keterangan sehat jasmani dan rohani, akta kelahiran, ijazah terakhir, kartu keluarga, serta surat penolakan dari KUA.

Rangkaian pemeriksaan tersebut membuat perkara dispensasi tidak berhenti pada pertanyaan apakah pasangan ingin menikah. Hakim juga perlu melihat apakah keputusan tersebut benar-benar memperhatikan kondisi dan kepentingan anak.

Baca Juga: Jelang Nataru, Diskukmperindag PPU Siapkan Operasi Pasar untuk Jaga Harga Pangan

Mengapa permohonan dispensasi bisa ditolak?

Di ruang persidangan, keputusan tidak semata-mata ditentukan oleh keinginan orang tua. Anak yang akan menikah juga dapat didengar langsung oleh hakim.

Jamaludin mengungkapkan terdapat permohonan yang tidak dikabulkan setelah hakim berbicara langsung dengan anak. Salah satu pertimbangannya adalah ketika anak ternyata masih ingin melanjutkan pendidikan.

"Ada yang permohonannya tidak dikabulkan. Misalnya saat di persidangan hakim menanyakan langsung kepada si anak, ternyata anak tersebut sebenarnya masih ingin sekolah," ungkapnya.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa keinginan menikah dari keluarga belum otomatis menjadi alasan untuk memberikan dispensasi. Pendidikan dan kesiapan anak tetap menjadi bagian dari pertimbangan.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 memang mengatur pedoman khusus bagi hakim dalam mengadili permohonan dispensasi kawin. Regulasi tersebut menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai salah satu prinsip yang harus diperhatikan dalam pemeriksaan perkara.

Apa yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi di PPU?

Menurut Jamaludin, permohonan dispensasi dapat muncul dalam kondisi yang dianggap mendesak. Salah satu situasi yang kerap menjadi alasan adalah calon mempelai perempuan telah hamil di luar nikah.

Namun, terdapat pula permohonan yang muncul karena kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak.

"Hanya saja ada dorongan dari orang tua yang khawatir karena melihat anaknya sering berpacaran," sambung Jamaludin.

Kondisi tersebut menjadi persoalan berbeda karena kekhawatiran orang tua tidak serta-merta menunjukkan bahwa anak sudah siap menjalani perkawinan.

Di sinilah proses persidangan memiliki peran penting. Hakim perlu melihat alasan pengajuan, kondisi anak, kesiapan psikologis, pendidikan, kesehatan, serta keadaan lain yang berkaitan dengan kepentingan calon pengantin.

Berapa perkara dispensasi yang ditangani PA Penajam?

PA Penajam sejauh ini telah menangani 13 perkara dispensasi kawin. Dari jumlah tersebut, 11 permohonan diajukan untuk calon mempelai perempuan dengan rentang usia 16 hingga 18 tahun.

Sementara itu, terdapat dua perkara yang melibatkan calon mempelai laki-laki.

Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan dispensasi kawin di PPU tidak hanya berkaitan dengan aturan usia. Di balik setiap permohonan terdapat anak yang harus menjalani proses pemeriksaan sebelum pengadilan menentukan apakah perkawinan dapat dilangsungkan.

Bagi orang tua, proses tersebut menjadi ruang untuk melihat kembali kesiapan anak. Perkawinan membawa tanggung jawab yang jauh lebih panjang dibandingkan sekadar memenuhi keinginan untuk segera menikah.

Baca Juga: ISPU PPU Capai 80 di Tengah Karhutla, DLH Siapkan Empat Titik Pemantauan Udara

Apa risiko menikah terlalu dini bagi anak?

Jamaludin mengingatkan orang tua agar tidak gegabah mendorong anak memasuki perkawinan ketika kesiapan mental dan emosional belum terbentuk.

Kesiapan menjadi penting karena kehidupan setelah menikah tidak berhenti pada prosesi akad. Ada tanggung jawab dalam membangun rumah tangga, mengambil keputusan bersama, mengelola persoalan ekonomi, serta menjalani perubahan kehidupan sehari-hari.

Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa perubahan batas usia perkawinan dan pedoman dispensasi berkaitan dengan upaya melindungi anak serta memastikan pertimbangan kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara dispensasi kawin.

Karena itu, ketika seorang anak masih ingin sekolah dan belum menunjukkan kesiapan untuk berumah tangga, kondisi tersebut menjadi informasi penting dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

Bagi keluarga di Penajam Paser Utara, mekanisme dispensasi pada akhirnya bukan sekadar tahapan sebelum mendaftarkan pernikahan. Ada ruang bagi anak untuk didengar dan bagi hakim untuk mempertimbangkan apakah perkawinan tersebut benar-benar layak dilanjutkan.

Poin Penting:

Insight Redaksi

Dispensasi nikah seharusnya dipahami sebagai pengecualian, bukan pintu cepat menuju perkawinan. Di PPU, fakta bahwa anak masih ingin sekolah menunjukkan pentingnya mendengar suara anak sebelum keputusan besar diambil. Orang tua boleh khawatir, tetapi masa depan anak tetap harus dihitung matang. Jangan sampai niat melindungi justru membuat pilihan hidup anak menjadi terlalu cepat.

Sebelum mengajukan dispensasi, keluarga sebaiknya membicarakan kesiapan anak secara terbuka, termasuk pendidikan, kesehatan, kondisi psikologis, dan tanggung jawab setelah menikah. Jangan buru-buru, karena keputusan hari ini bisa menentukan perjalanan keluarga bertahun-tahun ke depan.

Kalau informasi ini terasa berguna, bagikan ke keluarga atau kawan yang sedang membutuhkan penjelasan soal dispensasi nikah.

Tetap ikuti kabar Penajam dan Kalimantan Timur bersama Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Berapa usia minimal menikah di Indonesia?

Usia minimal perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

2. Apakah calon pengantin di bawah 19 tahun masih bisa menikah?

Bisa melalui mekanisme dispensasi kawin yang diputus pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan bukti pendukung yang cukup.

3. Apakah dispensasi nikah pasti dikabulkan?

Tidak. Hakim dapat menolak permohonan setelah mempertimbangkan kondisi dan kepentingan anak, termasuk ketika anak belum siap atau masih ingin bersekolah.

4. Apa saja yang diperiksa dalam permohonan dispensasi?

Di PA Penajam, pemeriksaan mencakup dokumen administrasi, kesehatan, kondisi psikologis, serta kesiapan calon pengantin.

5. Berapa perkara dispensasi kawin yang ditangani PA Penajam?

PA Penajam telah menangani 13 perkara, terdiri dari 11 perkara calon mempelai perempuan dan dua perkara calon mempelai laki-laki.

Sumber Informasi

Media Kaltim Post, dengan judul “Tekan Pernikahan Dini, PA Penajam Perketat Syarat Dispensasi Nikah”, oleh Ahmad Maki. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
Pengadilan Agama Penajam Pernikahan dini dispensasi nikah penajam paser utara