Durasi Baca: 4 menit
Ikhtisar: Keterbatasan anggaran membuat BKPSDM PPU menunda Diklat PIM 3 2026 dan menyiapkan skema peserta bertahap.
Balikpapan TV - Hai Ces! BKPSDM Penajam Paser Utara menunda pelaksanaan Diklat PIM 3 bagi pejabat administrator pada 2026 karena anggaran daerah harus dibagi dengan kebutuhan lainnya.
Keputusan ini membuat pengembangan kompetensi puluhan pejabat tidak dilakukan sekaligus. BKPSDM memilih mencicil peserta mulai 2027 agar pembiayaan lebih sesuai kemampuan daerah.
Anggaran Terbatas, Diklat PIM 3 Tak Digelar pada 2026
Bagi pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, rencana mengikuti Diklat PIM 3 harus menunggu lebih lama.
BKPSDM PPU memastikan program tersebut tidak dilaksanakan pada 2026. Penyebab utamanya adalah keterbatasan anggaran yang membuat pemerintah daerah harus menentukan kembali prioritas belanja.
Biaya menjadi salah satu pertimbangannya. Dalam keterangan Kepala BKPSDM PPU Khairuddin, kebutuhan untuk mengikuti Diklat PIM 3 berada di kisaran Rp40 juta per orang.
Kalau jumlah peserta mencapai 15 orang, kebutuhan anggarannya secara kasar mencapai Rp600 juta. Bila seluruh 30 pejabat yang belum mengikuti pelatihan diakomodasi sekaligus, kebutuhan bisa berada di kisaran Rp1,2 miliar.
Angka itulah yang membuat pola pelaksanaan secara bertahap menjadi pilihan yang lebih realistis.
Peserta Akan Dicicil Mulai 2027
BKPSDM PPU tidak menutup kebutuhan pengembangan kompetensi para pejabat tersebut. Programnya justru direncanakan diajukan kembali dalam anggaran 2027.
Khairuddin mengatakan, pihaknya memproyeksikan peserta dibatasi sekitar 15 orang terlebih dahulu. Skema tersebut dimaksudkan agar beban anggaran tidak terlalu besar dalam satu tahun.
“Kita mencoba mengusulkan di anggaran 2027 sebanyak 15 orang, seperti itu.”
Jumlah tersebut belum berarti seluruh kebutuhan akan selesai dalam satu tahun. Jika masih ada pejabat yang belum terakomodasi, pengusulannya akan disesuaikan lagi dengan kondisi keuangan daerah.
Artinya, penyelesaian kebutuhan Diklat PIM 3 akan mengikuti kemampuan anggaran, bukan dilakukan sekaligus.
Baca Juga: 476 Perkara Cerai di PPU hingga September 2026, Persoalan Ekonomi Jadi Pemicu Utama
Kondisi Keuangan Menentukan Langkah Berikutnya
Rencana 2027 pun belum menjadi kepastian mutlak. Khairuddin menyampaikan bahwa BKPSDM tetap akan melihat kondisi keuangan ketika penyusunan dan pelaksanaan anggaran dilakukan.
Jika kondisi keuangan memungkinkan, usulan tambahan peserta dapat dipertimbangkan melalui perubahan anggaran. Jika belum memungkinkan, kebutuhan tersebut akan kembali diajukan pada tahun berikutnya.
“Kalaupun dia tidak, ya berarti kita usulkan di tahun berikutnya, seperti itu.”
Pola ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar menunda jadwal pelatihan. Ada kebutuhan untuk menyesuaikan pengembangan kompetensi ASN dengan kapasitas fiskal daerah.
Bukan Hanya PIM 3, PIM 2 Juga Harus Diperhitungkan
Pengembangan kompetensi ASN di PPU juga tidak berhenti pada kebutuhan pejabat administrator.
BKPSDM menyebut kebutuhan pelatihan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama melalui Diklat PIM 2 juga harus diperhitungkan. Dengan begitu, anggaran pengembangan kompetensi harus dibagi untuk beberapa jenjang kepemimpinan.
Kondisi ini membuat penentuan peserta dan waktu pelatihan menjadi bagian dari perencanaan yang lebih luas. BKPSDM perlu melihat kebutuhan setiap jenjang sekaligus kemampuan anggaran yang tersedia.
Di sisi lain, pelatihan kepemimpinan memang berkaitan langsung dengan pengembangan kompetensi pejabat struktural. Regulasi nasional menempatkan pelatihan struktural kepemimpinan sebagai bagian dari pengembangan kompetensi ASN dan mengatur penyelenggaraannya melalui lembaga pelatihan pemerintah yang terakreditasi.
Apa Dampaknya bagi Pejabat yang Belum Mengikuti Diklat?
Untuk pejabat yang masuk dalam kebutuhan pelatihan, penundaan berarti kesempatan mengikuti program tidak datang secara serentak pada 2026.
Namun, dari skema yang disampaikan BKPSDM, kebutuhan tersebut tetap masuk dalam proyeksi penganggaran. Hanya saja, jumlah peserta akan dibatasi dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan.
Dengan asumsi biaya sekitar Rp40 juta per orang, membatasi peserta menjadi 15 orang berarti kebutuhan pembiayaan langsung untuk satu gelombang berada di kisaran Rp600 juta.
Bagi pemerintah daerah, pola bertahap dapat mengurangi tekanan anggaran. Bagi ASN, konsekuensinya adalah sebagian peserta harus menunggu giliran hingga anggaran tersedia.
Baca Juga: Pama Site Kideco Perkuat Kesiapsiagaan 47 MPA Hadapi Karhutla
Poin Penting
-
Diklat PIM 3 bagi pejabat administrator PPU tidak dilaksanakan pada 2026.
-
Keterbatasan anggaran menjadi alasan utama penundaan.
-
Biaya yang disebutkan sekitar Rp40 juta per peserta.
-
BKPSDM memproyeksikan maksimal 15 peserta untuk usulan 2027.
-
Jika kebutuhan belum seluruhnya terakomodasi, peserta berikutnya dapat diusulkan pada tahun selanjutnya.
-
Kondisi keuangan daerah akan menentukan waktu dan jumlah peserta.
-
Kebutuhan pengembangan kompetensi Diklat PIM 2 juga perlu diperhitungkan.
Insight Redaksi
Penundaan ini memperlihatkan satu dilema sederhana: kompetensi pejabat tetap perlu ditingkatkan, tetapi ruang anggaran tidak selalu cukup untuk memenuhi semuanya sekaligus. Di PPU, solusi bertahap menjadi jalan tengah. Yang perlu dijaga adalah agar “dicicil” tidak berubah menjadi kebutuhan yang terus tertunda.
Kalau anggaran 2027 mulai disusun, jumlah peserta dan kebutuhan biaya sebaiknya dibuat transparan sejak awal agar ASN yang menunggu punya gambaran kapan giliran mereka.
Bagikan artikel ini kalau menurutmu informasi soal pengembangan ASN dan penggunaan anggaran daerah juga penting diketahui warga PPU.
Mau tahu bagaimana kebijakan anggaran daerah ikut menentukan kualitas birokrasi? Tetap update hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Mengapa Diklat PIM 3 PPU ditunda pada 2026?
Karena keterbatasan anggaran dan masih adanya kebutuhan belanja lain yang harus diprioritaskan.
2. Berapa biaya Diklat PIM 3 per peserta?
Dalam keterangan BKPSDM PPU, biayanya sekitar Rp40 juta per orang.
3. Berapa peserta yang direncanakan mengikuti Diklat PIM 3 pada 2027?
BKPSDM memproyeksikan usulan awal sebanyak 15 orang.
4. Apakah semua pejabat yang belum mengikuti Diklat PIM 3 akan langsung ikut pada 2027?
Belum tentu. Jumlah peserta akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
5. Apakah hanya Diklat PIM 3 yang menjadi perhatian BKPSDM?
Tidak. Kebutuhan Diklat PIM 2 bagi pejabat pimpinan tinggi pratama juga akan diperhitungkan.
6. Apa yang terjadi jika anggaran 2027 belum mencukupi?
Usulan dapat disesuaikan melalui perubahan anggaran jika memungkinkan atau diajukan kembali pada tahun berikutnya.
Editor : Arya Kusuma