Durasi Baca: 3 menit
Ikhtisar: Pemda PPU mendata sekitar 500 aset tanah di bawah badan jalan untuk ditertibkan melalui sertifikasi.
Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang menata legalitas sekitar 500 bidang tanah aset daerah yang berada di bawah badan jalan, agar kepemilikannya tercatat lebih jelas dan mendukung pengelolaan aset daerah.
Yang menarik, satu catatan aset nantinya tidak selalu berarti satu sertifikat. Pemda PPU sedang menguji pola pemecahan bidang tanah di BTN KM 4 Nenang.
Dari 1.000 bidang, sekitar separuh berada di bawah badan jalan
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU mencatat aset tanah milik pemerintah daerah saat ini berjumlah kurang lebih 1.000 bidang.
Dari jumlah tersebut, sekitar 500 bidang merupakan tanah yang berada di bawah badan jalan.
Kondisi ini membuat pendataan tidak cukup berhenti pada pencatatan aset. Pemda juga perlu memastikan setiap bidang memiliki dokumen legal yang sesuai dengan kondisi fisiknya.
Dalam kerangka pengelolaan barang milik daerah, penertiban administrasi aset memang menjadi bagian penting dari pengelolaan BMD. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
BTN KM 4 Nenang jadi uji coba
Kepala BKAD Kabupaten PPU Muhajir mengatakan proses pendataan dan sertifikasi salah satunya sedang diuji coba pada aset tanah di Jalan BTN KM 4 Nenang.
“Tanah di bawah jalan itu totalnya kurang lebih 500 bidang. Nah, ini sudah kita lakukan juga, ya. Jadi prosesnya ini yang kita uji coba ini adalah yang di Jalan BTN KM 4 Nenang. Itu sudah kita [data], tinggal proses untuk penerbitan Pertek di BPN. Kalau forum penataan ruangnya sudah kita lakukan, tinggal prosesnya itu yang kita lakukan. Jadi, insyaallah itu akan terbit.”
Dalam penjelasannya, Muhajir menyebut proses tersebut belum berhenti pada satu bidang seperti yang tercatat dalam laporan aset saat ini.
Jika pola uji coba itu berhasil, satu aset yang selama ini tercatat sebagai tanah BTN KM 4 Nenang dapat diurai menjadi beberapa bidang dengan sertifikat masing-masing.
“Nah, itu uji coba. Tapi kalau itu berhasil, contohnya di BTN KM 4 Nenang itu, nanti bisa jadi bukan satu bidang, bisa jadi lima bidang. Jadi itu akan mengurai nanti. Walaupun di catatan aset kita itu adalah aset tanah BTN KM 4 Nenang, nanti bisa terpecah jadi empat atau lima bidang, tetapi bisa terbit sertifikatnya masing-masing.”
Mengapa pemecahan bidang ini penting?
Perubahan dari satu catatan aset menjadi beberapa bidang bersertifikat membuat data administrasi dapat mengikuti kondisi bidang tanah yang sebenarnya.
Dalam praktik pengamanan aset daerah, sertifikat juga dapat menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan menertibkan administrasi pertanahan. Kantor Pertanahan di sejumlah daerah juga menggunakan sertifikasi BMD sebagai bagian dari penertiban dan pengamanan aset daerah.
Untuk PPU, langkah tersebut menjadi semakin relevan karena jumlah aset yang harus ditata cukup besar. Dari sekitar 1.000 bidang tanah Pemda yang disebut BKAD, kurang lebih setengahnya berada di bawah badan jalan.
Artinya, keberhasilan uji coba di BTN KM 4 Nenang berpotensi menjadi pola yang dapat diterapkan pada aset sejenis lainnya. Namun, dari informasi yang tersedia, belum disebutkan kapan seluruh sekitar 500 bidang tersebut akan selesai disertifikasi.
Baca Juga: RSUD RAPB PPU Belum Launching 6 Poli Baru, Fasilitas Penunjang Masih Disiapkan
Poin Penting
- BKAD PPU mencatat sekitar 1.000 bidang tanah sebagai aset Pemda.
- Sekitar 500 bidang di antaranya berada di bawah badan jalan.
- BTN KM 4 Nenang menjadi salah satu lokasi uji coba penataan dan sertifikasi.
- Satu aset yang tercatat dalam laporan dapat dipecah menjadi beberapa bidang.
- Setiap bidang nantinya dapat memiliki sertifikat tersendiri.
- Pemda berharap sertifikasi memperkuat perlindungan hukum dan memudahkan perencanaan pembangunan.
Insight Redaksi
Penataan 500 aset tanah di bawah jalan bukan cuma soal sertifikat. Ini tentang membuat catatan aset Pemda benar-benar mengikuti kondisi tanah di lapangan. Kalau model BTN KM 4 Nenang berjalan mulus, pekerjaan besar berikutnya adalah memastikan pola yang sama bisa diterapkan secara konsisten di PPU.
Yang penting, data rapi dulu. Dari situ, pembangunan lebih enak direncanakan.
Langkah berikutnya, Pemda PPU perlu menjaga pembaruan data setiap bidang agar sertifikat dan catatan aset tidak berjalan sendiri-sendiri.
Kalau menurutmu informasi ini penting, share ke keluarga atau kawan yang tinggal dan beraktivitas di PPU.
Mau tahu bagaimana penataan aset daerah PPU berkembang dan apa dampaknya bagi pembangunan Benuo Taka? Update terus informasinya hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Berapa jumlah aset tanah Pemda PPU?
BKAD PPU menyebut jumlahnya kurang lebih 1.000 bidang tanah.
2. Berapa yang berada di bawah badan jalan?
Sekitar 500 bidang atau kurang lebih separuh dari total aset tanah yang disebutkan.
3. Di mana uji coba sertifikasi dilakukan?
Salah satunya di aset tanah Jalan BTN KM 4 Nenang.
4. Apakah satu aset pasti hanya memiliki satu sertifikat?
Tidak selalu. Menurut penjelasan Kepala BKAD PPU, satu aset yang tercatat dapat dipecah menjadi beberapa bidang dan masing-masing diterbitkan sertifikat.
5. Apa tujuan sertifikasi aset tanah tersebut?
Pemda berharap sertifikat memberikan perlindungan hukum atas aset serta membantu penataan data dan perencanaan pembangunan.
Sumber : Balikpapan TV