Dua Staf Ahli Bupati PPU Purna Tugas, Pengisian Jabatan Disiapkan Mulai 2027

kholiefatul Jannah • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 14:16 WIB
Dua Staf Ahli Bupati PPU memasuki masa pensiun, sementara pengisian jabatan disiapkan melalui opsi manajemen talenta. (Sumber: YouTube Balikpapan TV)
Dua Staf Ahli Bupati PPU memasuki masa pensiun, sementara pengisian jabatan disiapkan melalui opsi manajemen talenta. (Sumber: YouTube Balikpapan TV)

Durasi Baca: 3 menit

Ikhtisar: Dua Staf Ahli Bupati PPU memasuki masa pensiun, pengisian jabatan disiapkan dengan opsi manajemen talenta.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menyiapkan pengisian dua posisi Staf Ahli Bupati yang pejabatnya memasuki masa purna tugas pada 2026, dengan mekanisme manajemen talenta menjadi salah satu opsi.

Dua jabatan tersebut merupakan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia serta Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Keduanya saat ini dijabat Sodikin dan Alimuddin.

Dua posisi strategis segera kosong

Rencana pengisian ini menjadi bagian dari persiapan Pemkab PPU menghadapi pergantian pejabat pimpinan tinggi pratama. Kepala BKPSDM PPU Khairudin mengatakan pemerintah daerah masih melihat kesiapan sistem Manajemen Talenta sebelum menentukan metode pengisian jabatan.

Manajemen Talenta merupakan pendekatan pengelolaan aparatur yang digunakan untuk menempatkan pegawai berdasarkan kompetensi dan potensi yang dimiliki. Bagi Pemkab PPU, sistem tersebut ditargetkan dapat mulai diterapkan secara lebih penuh pada 2027.

Khairudin menyebut pengisian jabatan nantinya akan disesuaikan dengan kesiapan sistem tersebut.

“Kalau memang dari manajemen talenta kita sudah siap, umpamanya sudah bisa dilakukan di tahun depan, ya kita lakukan.”

Namun, Pemkab PPU tetap menyiapkan jalur lain apabila Manajemen Talenta belum dapat diterapkan sesuai target.

“Kalau artinya masih ada kendala, ya pilihan alternatifnya kita lakukan seleksi terbuka (selter) tetap seperti itu.”

Dengan demikian, pergantian dua Staf Ahli Bupati tidak hanya menunggu pejabat lama memasuki masa pensiun. BKPSDM juga perlu memastikan mekanisme pengisian sudah siap agar posisi tersebut dapat segera diisi dengan pejabat yang sesuai.

Pengisian diarahkan berbasis kompetensi

Jabatan Staf Ahli Bupati memiliki peran memberikan telaahan dan masukan kepada kepala daerah sesuai bidang masing-masing. Struktur Pemkab PPU sendiri memiliki tiga bidang Staf Ahli Bupati, yakni Pemerintahan, Hukum dan Politik; Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan; serta Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Posisi tersebut kembali menjadi bagian dari struktur strategis Pemkab PPU setelah rotasi pejabat pimpinan tinggi pratama pada Maret 2026. Saat itu, Sodikin ditempatkan sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, sementara Alimuddin mengisi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Karena dua pejabat tersebut akan memasuki masa purna tugas pada tahun ini, pemerintah daerah perlu menyiapkan pengganti dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kompetensi calon pejabat.

Di sinilah Manajemen Talenta menjadi pilihan yang sedang dipersiapkan. Jika sistem tersebut belum siap, seleksi terbuka akan menjadi alternatif agar proses pengisian tetap dapat berjalan.

Baca Juga: Dua Warga Diamankan Usai Bakar Lahan Pertanian, Api Hanguskan 1 Hektare Lahan

Targetnya bukan sekadar mengisi kursi

Bagi birokrasi daerah, pergantian pejabat bukan hanya soal memastikan posisi tetap terisi. Pejabat yang menempati jabatan strategis juga dituntut mampu memberikan masukan yang relevan terhadap kebijakan kepala daerah sesuai bidang tugasnya.

BKPSDM PPU karena itu masih merampungkan skema dan sistem Manajemen Talenta. Targetnya, mekanisme tersebut dapat berjalan sehingga pengisian jabatan ke depan lebih terarah dan berbasis kompetensi.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab PPU menyiapkan sumber daya aparatur untuk kebutuhan pemerintahan daerah ke depan, terutama ketika sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama memasuki masa pergantian.

Untuk dua posisi Staf Ahli Bupati yang akan kosong, Pemkab PPU mengarahkan pengisiannya pada 2027. Metode akhirnya masih bergantung pada kesiapan Manajemen Talenta. Jika sistem tersebut belum memungkinkan, seleksi terbuka tetap menjadi pilihan.

Poin Penting:

Insight Redaksi: Pergantian dua Staf Ahli Bupati menjadi momentum bagi PPU untuk menguji kesiapan sistem Manajemen Talenta dalam menempatkan pejabat berdasarkan kebutuhan dan kompetensi.

Pemkab PPU perlu memastikan mekanisme pengisian, kriteria kompetensi, dan jadwal pergantian pejabat disiapkan sejak awal agar tidak terjadi kekosongan fungsi strategis.

FAQ

1. Berapa Staf Ahli Bupati PPU yang akan purna tugas?
Ada dua pejabat yang memasuki masa purna tugas pada 2026.

2. Jabatan apa saja yang akan diisi?
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia serta Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

3. Kapan pengisian jabatan diarahkan dilakukan?
Pengisian dua jabatan tersebut diarahkan untuk dilakukan pada 2027.

4. Apa mekanisme yang akan digunakan?
Pemkab PPU mempertimbangkan Manajemen Talenta. Jika belum siap, seleksi terbuka menjadi alternatif.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Staf Ahli Bupati ppu penajam paser utara BKPSDM PPU