Durasi Baca: 4 menit
Ikhtisar: Pembakaran lahan di Sotek memicu kebakaran satu hektare dan berujung pemeriksaan dua warga oleh polisi.
Balikpapan TV - Hai Ces! Dua warga berinisial SB dan K diamankan polisi setelah pembakaran lahan pertanian memicu kebakaran sekitar satu hektare di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), 30 Agustus 2026.
Lokasinya hanya sekitar 200 meter dari permukiman. Kenapa pembukaan lahan dengan api kembali berujung persoalan? Ceritanya ternyata tidak berhenti pada lahan yang terbakar.
Api Dipakai untuk Membersihkan Lahan Pertanian
Kebakaran terjadi sekitar pukul 19.30 Waktu Indonesia Tengah (WITA) di lahan milik warga berinisial S. Area yang terbakar diperkirakan mencapai satu hektare.
Lahan tersebut sebelumnya dipinjamkan kepada SB dan K untuk dimanfaatkan sebagai area pertanian serta perkebunan. Keduanya berencana menanam padi dan sayuran.
Untuk membersihkan lahan, semak, rerumputan, daun, dan pepohonan dirintis lalu dikumpulkan. Setelah material itu mengering, pembakaran dilakukan dengan anggapan abu dapat membantu menyuburkan tanah.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, K lebih dulu membakar sebagian tumpukan daun kering menggunakan korek gas. Pembakaran kemudian dilakukan pada beberapa titik setelah arah angin diperhatikan.
SB dan K juga menggunakan bambu yang ujungnya telah dipecah untuk memindahkan api menuju material kering di sejumlah bagian pinggir lahan.
Baca Juga: RSUD RAPB PPU Kini Punya CT Scan 64 Slice, Rujukan Stroke ke Luar Daerah Ditargetkan Berkurang
Sekat Api Dibuat, Namun Lahan Tetap Terbakar
SB dan K mengaku telah membuat sekat pada bagian pinggir lahan sebelum pembakaran dilakukan. Sekat tersebut dimaksudkan untuk mencegah api menyebar ke area lain.
Namun, pembakaran tetap membuat material di dalam lahan terbakar hingga mencapai sekitar satu hektare.
Pengecekan petugas menunjukkan api tidak sampai merembet ke lahan milik warga lain. Persoalannya, lokasi kejadian berada cukup dekat dengan ruang aktivitas warga.
Jaraknya sekitar 200 meter dari permukiman. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sotek dan pondok pesantren juga berada sekitar 400 meter dari lokasi kebakaran.
Pemilik lahan, S, membenarkan bahwa SB dan K memang mendapat izin menggunakan lahannya untuk kegiatan pertanian dan perkebunan. Namun, izin tersebut tidak mencakup pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Dua Warga Diamankan Setelah Pemeriksaan
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Penajam kemudian memeriksa sejumlah saksi. Mereka antara lain S sebagai pemilik lahan, H dari pihak keluarga pemilik lahan, serta SB dan K.
Dari pemeriksaan tersebut, SB dan K mengakui keterlibatan dalam aktivitas pembakaran lahan.
Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam Ajun Komisaris Polisi (AKP) Syaifudin mengatakan penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi dan mengecek lokasi.
“Kami melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi dan melakukan pengecekan di lokasi.”
Setelah pendalaman awal, SB dan K diamankan dari kediaman mereka di wilayah Rukun Tetangga (RT) 004, Kelurahan Sotek. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Penajam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polisi masih mendalami keterangan para saksi, kondisi lokasi, serta rangkaian tindakan sebelum dan ketika pembakaran berlangsung. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan proses hukum berikutnya.
Baca Juga: Pemkab PPU Siapkan SPBU Milik Daerah, Antrean BBM Jadi Sasaran Utama
Kasus Ini Datang Setelah Polisi Mengingatkan Warga
Peristiwa di Sotek juga muncul setelah Polres PPU sebelumnya mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Pada 17 Juli 2026, Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara menyampaikan bahwa pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran dapat membawa konsekuensi pidana.
Peringatan serupa disampaikan dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di PPU. Polres PPU juga meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat saat memasuki periode kemarau.
Artinya, persoalan di Sotek bukan hanya tentang satu lahan yang terbakar. Ada jarak yang perlu diperhatikan antara kebutuhan membuka lahan dan risiko ketika api digunakan sebagai cara membersihkannya.
Kenapa Sekat Belum Cukup?
Sekat memang dibuat sebelum pembakaran, tetapi keberadaannya tidak otomatis menghilangkan risiko api menyebar. Kondisi material kering dan arah angin ikut menentukan bagaimana api bergerak.
Kasus Sotek memperlihatkan persoalan tersebut dalam situasi yang cukup dekat dengan permukiman serta fasilitas publik.
Bagi warga yang tinggal di sekitar lahan, risiko tidak berhenti pada area yang sedang dibakar. Api yang berkembang dapat mengganggu ruang hidup masyarakat apabila keluar dari lokasi pembakaran.
Karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat tidak menggunakan pembakaran untuk membuka lahan. Keselamatan warga dan lingkungan menjadi pertimbangan yang ditekankan dalam penanganan kasus ini.
Poin Penting
- SB dan K diamankan polisi terkait pembakaran lahan di Kelurahan Sotek.
- Kebakaran terjadi 30 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WITA.
- Sekitar satu hektare lahan milik warga berinisial S terbakar.
- Lokasi kebakaran berjarak sekitar 200 meter dari permukiman.
- Puskesmas Sotek dan pondok pesantren berada sekitar 400 meter dari lokasi.
- Polisi masih mendalami keterangan saksi dan rangkaian pembakaran.
Insight Redaksi
Kasus Sotek menunjukkan sekat api bukan jaminan ketika pembakaran dilakukan di lahan kering dan dekat permukiman. Bagi warga, persoalannya bukan cuma satu hektare lahan terbakar, tetapi risiko yang bisa berpindah ke ruang hidup sekitar. Kada perlu menunggu api membesar untuk menganggap pembakaran lahan sebagai ancaman. Pencegahan perlu dimulai sebelum api pertama dinyalakan.
Kalau hendak membuka lahan, cari cara tanpa api supaya kebun jalan, warga sekitar juga nyaman.
Bagikan artikel ini ke bubuhan yang sedang membuka lahan, terutama supaya risiko pembakaran tidak dianggap sepele.
Jangan ketinggalan kabar soal lingkungan dan peristiwa sekitar yang dekat dengan kehidupan. Selalu update info hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Mengapa SB dan K diamankan polisi?
Keduanya diamankan setelah pemeriksaan polisi mengarah pada keterlibatan dalam pembakaran material kering untuk membuka lahan pertanian.
2. Berapa luas lahan yang terbakar?
Polisi memperkirakan area yang terbakar mencapai sekitar satu hektare.
3. Seberapa dekat lokasi dengan permukiman?
Lokasi kebakaran berada sekitar 200 meter dari permukiman warga.
4. Apakah pemilik lahan mengizinkan pembakaran?
Tidak. Pemilik lahan S mengizinkan penggunaan lahan untuk pertanian dan perkebunan, tetapi menyatakan tidak pernah memberikan izin pembukaan lahan dengan cara dibakar.
5. Apakah proses hukum SB dan K sudah selesai?
Belum. Polisi masih melakukan pendalaman sebelum menentukan proses hukum berikutnya.
Sumber Informasi: Media Balpos, dengan judul “Nekat Bakar Lahan di Tengah Ancaman Karhutla, Dua Warga Diamankan Polisi di Sotek PPU”, oleh Moeso Novianto. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id
Editor : Arya Kusuma