Pemkab PPU Petakan Aset Tak Fungsional, KPKNL Siapkan Penilaian Sebelum Lelang

kholiefatul Jannah • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 15:19 WIB
Pemkab PPU memetakan aset daerah yang tak lagi fungsional untuk dinilai sebelum penghapusan atau lelang. (Sumber: YouTube Balikpapan TV)
Pemkab PPU memetakan aset daerah yang tak lagi fungsional untuk dinilai sebelum penghapusan atau lelang. (Sumber: YouTube Balikpapan TV)

Durasi Baca: 3 menit

Ikhtisar: Pemkab PPU memetakan aset tak fungsional, menyiapkan penilaian KPKNL sebelum penghapusan dan kemungkinan lelang kendaraan.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Pemkab PPU memetakan aset daerah yang tak lagi fungsional sebagai dasar penataan, pemeliharaan, pengalihan fungsi, atau penghapusan sesuai kebutuhan.

Langkah ini bukan sekadar merapikan daftar barang pemerintah. Ada proses penilaian dan keputusan administratif yang harus dilalui sebelum aset benar-benar dikeluarkan dari pencatatan daerah.

Aset yang tak terpakai mulai dipetakan

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini mengidentifikasi sejumlah aset daerah yang dinilai tidak lagi dapat difungsikan secara optimal.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU Muhajir menyebut proses saat ini masih berada pada tahap pemetaan.

“Belum, ini lagi pemetaan. Kemudian kita sudah komunikasi dengan KPKNL untuk melakukan penilaian,” ujar Muhajir.

Aset yang sedang diidentifikasi mencakup peralatan mesin hingga kendaraan yang kondisinya dinilai sudah tidak memungkinkan untuk digunakan kembali.

Pendataan menjadi bagian penting karena pemerintah perlu menentukan perlakuan yang tepat terhadap setiap barang, bukan langsung menghapus atau melelang seluruh aset.

Kenapa penghapusan aset tidak bisa langsung dilakukan?

Dalam pengelolaan barang milik daerah, penghapusan memiliki konsekuensi administratif sehingga harus melalui mekanisme yang ditetapkan.

Muhajir menjelaskan, aset yang telah dimusnahkan atau memenuhi ketentuan penghapusan nantinya harus dikeluarkan dari daftar aset melalui keputusan kepala daerah.

“Ya, yang sudah kita lakukan pemusnahan-pemusnahan sebelumnya dengan mekanisme lelang ya, mekanisme pemusnahan yang sudah kita lakukan itu, tentu kita hapuskan asetnya sesuai ketentuan, dimulai nanti dengan SK Bupati terkait dengan penghapusan aset.”

Artinya, keberadaan barang secara fisik dan statusnya dalam administrasi pemerintah merupakan dua hal yang perlu diselesaikan melalui tahapan berbeda.

Ketentuan nasional mengenai pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juga menempatkan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan sebagai bagian dari pengelolaan aset pemerintah.

Baca Juga: CT Scan 64 Slice Hadir di RSUD RAPB PPU, Pasien Stroke Kini Bisa Diperiksa Lebih Dekat

KPKNL dilibatkan untuk menentukan nilai aset

Tahap berikutnya menjadi penting karena aset yang akan dijual tidak bisa dilepas tanpa proses penilaian.

Pemkab PPU telah berkomunikasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan penilaian terhadap aset yang telah dipetakan.

Keterlibatan KPKNL juga relevan dengan fungsi lembaga tersebut dalam penilaian dan lelang barang milik pemerintah. Pada Juli 2026, KPKNL Balikpapan mencatat adanya koordinasi dengan Pemkab PPU dalam penguatan layanan penilaian dan lelang.

Karena itu, proses yang berlangsung saat ini belum dapat disebut sebagai tahap pelelangan. Pemkab masih mengumpulkan data dan menentukan aset mana yang memenuhi tahapan berikutnya.

Kendaraan menjadi salah satu aset yang berpotensi dilelang

Untuk kendaraan yang nantinya dinyatakan tidak lagi dapat digunakan, Pemkab PPU menyiapkan mekanisme penjualan melalui lelang.

Namun, berdasarkan keterangan Muhajir, pelelangan belum dilaksanakan karena proses pemetaan dan penilaian masih berjalan.

Tahapan tersebut penting agar aset yang dilelang memiliki dasar penilaian dan administrasi yang jelas sebelum ditawarkan kepada masyarakat.

PPU sendiri sebelumnya telah memiliki rekam jejak penghapusan Barang Milik Daerah melalui penjualan lelang. JDIH Pemkab PPU mencatat Keputusan Bupati Nomor 000.2.4/228/2025 tentang penghapusan BMD yang dilakukan melalui penjualan dengan cara lelang pada 2025.

Bukan semua aset harus berakhir di tempat lelang

Identifikasi aset tidak otomatis berarti seluruh barang yang dinilai tidak fungsional akan dilelang.

Dari penjelasan Pemkab PPU, hasil pemetaan akan menjadi dasar untuk menentukan perlakuan terhadap masing-masing aset, termasuk kemungkinan pemeliharaan, pengalihan fungsi, pemusnahan, atau penghapusan sesuai ketentuan.

Pendekatan tersebut membuat proses inventarisasi menjadi penting bagi pemerintah daerah. Barang yang masih memiliki nilai guna tidak serta-merta diperlakukan sama dengan aset yang benar-benar sudah tidak dapat digunakan.

Bagi masyarakat, penataan aset semacam ini berkaitan dengan bagaimana barang milik pemerintah dikelola secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Ribuan Aset Tanah PPU Belum Bersertifikat, BKAD Targetkan 200 Bidang per Tahun

Apa yang perlu ditunggu dari proses ini?

Untuk saat ini, titik pentingnya berada pada hasil pemetaan dan penilaian aset oleh pihak yang berwenang.

Setelah proses tersebut selesai, pemerintah daerah dapat menentukan langkah berikutnya sesuai kondisi dan status masing-masing barang.

Jika kendaraan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dijual, proses selanjutnya dapat mengarah pada mekanisme lelang melalui KPKNL.

Jadi, belum ada lelang yang berlangsung saat ini. Pemkab PPU masih berada pada tahap menyiapkan data dan penilaian aset.

Poin Penting

Insight Redaksi

Penataan aset bukan cuma soal mengurangi barang yang memenuhi gudang pemerintah. Yang paling penting justru memastikan setiap aset punya status, nilai, dan perlakuan yang jelas. Di PPU, tahap pemetaan menjadi kunci sebelum keputusan berikutnya diambil. Jangan sampai aset tercatat, tetapi manfaatnya tidak lagi terasa.

Pemkab perlu menjaga agar proses penilaian dan penghapusan berjalan terbuka, tertib, serta mudah ditelusuri masyarakat.

Kalau aset memang sudah tidak berguna, ya jangan dibiarkan jadi beban. Yang penting prosesnya jelas dan sesuai aturan.

Kalau menurutmu informasi ini penting, share ke teman atau keluarga biar sama-sama tahu perkembangan pengelolaan aset daerah PPU.

Mau terus update soal kebijakan dan perkembangan Penajam Paser Utara? Pantengin Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apa yang sedang dilakukan Pemkab PPU terhadap aset tidak fungsional?

Pemkab PPU sedang melakukan pemetaan dan identifikasi untuk menentukan penanganan aset sesuai kondisi serta ketentuan.

2. Apakah aset kendaraan PPU sudah dilelang?

Belum. Menurut BKAD PPU, proses masih berada pada tahap pemetaan dan komunikasi dengan KPKNL untuk penilaian.

3. Apa fungsi KPKNL dalam proses tersebut?

KPKNL dilibatkan untuk melakukan penilaian dan dapat menangani proses lelang sesuai mekanisme yang berlaku.

4. Apakah semua aset tidak fungsional akan dilelang?

Belum tentu. Penanganannya bergantung pada kondisi dan status aset, termasuk kemungkinan pemeliharaan, pengalihan fungsi, pemusnahan, atau penghapusan.

5. Siapa yang menetapkan penghapusan aset?

Penghapusan aset daerah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan, menurut keterangan Muhajir, diawali dengan SK Bupati.

6. Mengapa aset harus dipetakan terlebih dahulu?

Pemetaan diperlukan untuk mengetahui kondisi aset dan menentukan langkah pengelolaan yang tepat sebelum proses penilaian, penghapusan, atau lelang dilakukan.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Redaksi BTV
aset daerah ppu penajam paser utara BKAD PPU