Durasi Baca: 5 menit
Ikhtisar: Perumda Air Minum Danum Taka mengkaji void bekas tambang sebagai sumber air baku, namun kelayakan lingkungan dan investasi menjadi pertimbangan.
Balikpapan TV - Hai Ces! Perumda Air Minum Danum Taka PPU mengkaji pemanfaatan void bekas tambang PT PPC di Buluminung sebagai sumber air baku alternatif untuk masyarakat wilayah Lawe-Lawe setempat.
Rencana ini menarik perhatian karena kebutuhan air bersih bertemu dengan tantangan kualitas lingkungan, jaringan perpipaan, dan investasi bernilai besar sekitar.
Void bekas tambang Buluminung disiapkan sebagai sumber air baku
Lubang bekas tambang atau void milik PT PPC berada di Kelurahan Buluminung, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Luas genangannya diperkirakan sekitar 15 hektare, dengan kedalaman antara 5 hingga 10 meter.
Potensi air tersebut dinilai dapat menjadi alternatif pasokan air baku apabila memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan.
Bagi pelayanan air bersih PPU, pemanfaatan sumber baru menjadi penting karena cakupan layanan sebelumnya masih menghadapi keterbatasan. Pada 2024, cakupan pelayanan administrasi Perumda berada pada kisaran 28–32 persen, sementara target pemerintah daerah mencapai 45 persen.
Mengapa jaringan perpipaan membutuhkan investasi Rp15 miliar?
Hasil peninjauan lapangan bersama PT PPC mengarahkan pemanfaatan void melalui jaringan perpipaan menuju kawasan Lawe-Lawe.
Direktur Perumda Air Minum Danum Taka Abdul Rasyid menjelaskan bahwa kondisi lokasi membuat jaringan pipa menjadi pilihan teknis yang dibahas.
“Jadi void itu disarankan menggunakan jaringan perpipaan.”
Jarak jaringan dari lokasi void menuju Lawe-Lawe diperkirakan sekitar 12 kilometer. Pembangunan infrastrukturnya membutuhkan investasi sekitar Rp15 miliar.
Nilai tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan air void bukan sekadar mengambil air, tetapi membutuhkan infrastruktur pengaliran yang cukup besar.
Kualitas air menjadi syarat sebelum dimanfaatkan masyarakat
Besarnya volume air belum otomatis membuat void dapat digunakan sebagai sumber air baku.
Kajian kualitas menjadi tahapan penting karena air bekas tambang harus melalui pemeriksaan sebelum masuk dalam sistem pelayanan masyarakat.
Hasil pemberitaan pada Agustus 2026 menyebutkan volume air void diperkirakan mencapai 1 juta hingga 1,5 juta meter kubik.
Namun, air tersebut disebut memiliki tingkat keasaman sekitar pH 2,9 sehingga membutuhkan kajian dan pengujian mendalam sebelum pemanfaatan.
Kondisi itu membuat aspek pengolahan dan keamanan kualitas air menjadi perhatian utama dalam rencana tersebut.
Peraturan kesehatan lingkungan yang berlaku saat ini juga menempatkan kualitas media air sebagai bagian dari pengendalian faktor risiko kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Kemarau Panas Mengintai PPU, Karhutla Lebih Mudah Menyebar Warga Diminta Waspada
Mengapa Perumda masih menunggu rekomendasi DLH?
Perumda Air Minum Danum Taka belum ingin mengambil langkah pemanfaatan sebelum ada rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PPU.
Posisi tersebut penting karena kelayakan lingkungan menjadi dasar untuk menentukan apakah sumber air dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Abdul Rasyid menegaskan sikap Perumda dalam proses tersebut.
“Kita berharap itu (bisa terlaksana), tapi Dinas Lingkungan Hidup juga belum merekomendasikan. Tapi kalau tidak direkomendasikan, kita tidak mau (melanjutkan).”
Dengan demikian, rencana pemanfaatan void masih berada pada tahap kajian dan menunggu keputusan teknis lingkungan.
Bagi masyarakat, tahap ini penting karena sumber air alternatif harus memenuhi aspek kuantitas sekaligus kualitas sebelum masuk jaringan pelayanan.
Baca Juga: BRIN dan DPR RI Perkuat Digitalisasi PKH Paser untuk Keluarga Mandiri
Poin Penting:
-
Void PT PPC berada di Kelurahan Buluminung, PPU.
-
Luas void sekitar 15 hektare dengan kedalaman 5–10 meter.
-
Jaringan perpipaan menuju Lawe-Lawe diperkirakan sepanjang 12 kilometer.
-
Estimasi investasi jaringan mencapai sekitar Rp15 miliar.
-
Perumda masih menunggu rekomendasi dari DLH PPU.
-
Kualitas air menjadi faktor utama sebelum sumber tersebut dimanfaatkan.
Insight Redaksi
Pemanfaatan void bisa menjadi peluang sumber air baru bagi PPU, tetapi kualitas lingkungan tetap jadi pintu pertama. Kalau hasil kajian memenuhi syarat, investasi pipa punya alasan kuat. Kalau kada, jangan dipaksakan. Bubuhan masyarakat berhak mendapat air yang aman, bukan sekadar sumber air baru.
Langkah berikutnya perlu memastikan kajian kualitas, skema pengolahan, biaya investasi, serta kemampuan operasi dihitung dalam satu rencana yang transparan dan mudah dipahami masyarakat.
Bagikan informasi ini ke kawalan ikam supaya makin banyak yang paham perkembangan layanan air bersih PPU.
Ikuti terus perkembangan isu lingkungan dan layanan publik Kalimantan Timur hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Di mana lokasi void bekas tambang yang akan dimanfaatkan?
Void berada di Kelurahan Buluminung, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan direncanakan menjadi sumber air baku menuju Lawe-Lawe.
2. Berapa investasi jaringan perpipaan yang diperlukan?
Estimasi sementara mencapai sekitar Rp15 miliar untuk pembangunan jaringan perpipaan dari lokasi void menuju Lawe-Lawe.
3. Apakah air void sudah bisa digunakan masyarakat?
Belum. Pemanfaatannya masih menunggu kajian dan rekomendasi kelayakan lingkungan dari DLH Kabupaten PPU.
4. Mengapa kualitas air menjadi perhatian?
Air void memiliki karakteristik yang perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk tingkat keasaman, sebelum dapat diolah menjadi air baku.
Sumber Informasi: Informasi ini telah tayang sebelumnya di Media Youtube @Balikpapantv_Official, dengan judul PDAM DANUM TAKA UPAYAKAN PEMANFAATAN AIR BEKAS TAMBANG. Di-publikasikan kembali dengan angle dan style artikel Balikpapantv.id.
Editor : Arya Kusuma