Durasi Baca: 5 Menit
Ikhtisar: Dishub PPU menata motoris speedboat di Pelabuhan Chevron melalui pengaturan retribusi dan pengalihan aktivitas menuju dermaga umum.
Balikpapan TV - Hai Ces! Dinas Perhubungan PPU menyiapkan penataan motoris speedboat di Pelabuhan Chevron untuk menyesuaikan penggunaan kawasan dengan ketentuan pelabuhan khusus.
Penataan ini menyentuh dua kepentingan sekaligus: kepatuhan terhadap aturan kawasan dan keberlanjutan mata pencaharian warga. Simak konteksnya sampai selesai, Ces!
Pelabuhan Chevron PPU Berada di Tengah Persoalan Tata Kelola
Pelabuhan Chevron berada di kawasan kerja PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) dan berkaitan dengan fasilitas operasional perusahaan.
PHKT sendiri telah melakukan sosialisasi kawasan terbatas karena fasilitas hulu migas yang dikelolanya termasuk objek vital nasional.
Kondisi tersebut membuat penggunaan kawasan untuk aktivitas masyarakat membutuhkan pengaturan yang jelas. Pemkab PPU kini berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai penataan aktivitas penyeberangan.
Kepala Dinas Perhubungan PPU Agus Dahlan menyebut persoalan tersebut menjadi dilema karena ada warga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas speedboat.
Ia menjelaskan posisi pemerintah daerah dalam menghadapi penggunaan fasilitas tersebut.
“Nah kalau kita kan kewenangan kan ada di... memang sebenarnya kan ini tidak boleh untuk umum. Ini adalah pelabuhan khusus untuk karyawan dan kegiatan-kegiatan perusahaan. Tapi ya mungkin ada kebijakan-kebijakan khusus yang diberikan oleh PHKT, tetapi itu kewenangan PHKT. Itu masalah juga buat kita sebenarnya, dilema sebenarnya.”
— Agus Dahlan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara
Mengapa Motoris Speedboat Diarahkan ke Dermaga Klotok?
Pemindahan aktivitas motoris berkaitan dengan penataan fasilitas penyeberangan yang memiliki fungsi dan kewenangan berbeda.
Agus menyebut pemerintah mengupayakan agar motoris diarahkan menuju Dermaga Klotok atau Spana apabila penggunaan Pelabuhan Chevron bagi masyarakat harus dihentikan.
“Di lain pihak, ada warga kita yang menggantungkan hidup dari sini. Nah, tapi karena kita mengacu kepada aturan pemerintah, mengacu kepada aturan, kalau memang aturan itu... memang kita usahakan semua pelabuhannya, apa namanya, speed atau driver itu kita arahkan ke Dermaga Klotok/Spana.”
Pemerintah daerah menghadapi kebutuhan untuk menjaga aktivitas ekonomi warga sekaligus mengikuti ketentuan pengelolaan pelabuhan.
Bagi motoris, perubahan lokasi operasi dapat berdampak langsung pada pola pelayanan dan aktivitas harian mereka.
Baca Juga: BRIN dan DPR RI Perkuat Digitalisasi PKH Paser untuk Keluarga Mandiri
Persoalan Retribusi Juga Masuk Penataan
Penataan kawasan speedboat PPU juga berkaitan dengan mekanisme retribusi setelah adanya perubahan kewenangan pengelolaan.
Pengelolaan Dermaga Speedboat Penajam telah beralih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejak Januari 2026. Akibatnya, Pemkab PPU menghentikan penarikan retribusi daerah di fasilitas tersebut.
Pada Agustus 2026, Dishub PPU masih membahas mekanisme kontribusi dengan pihak provinsi. Penataan retribusi menjadi bagian penting karena menyangkut tata kelola dan penerimaan daerah.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan Pelabuhan Chevron bukan hanya mengenai lokasi naik-turun penumpang.
Ada pula pembagian kewenangan antarpemerintahan yang harus diselaraskan agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Keselamatan Penumpang Ikut Menjadi Perhatian
Penataan pelabuhan juga muncul bersamaan dengan perhatian terhadap kondisi fasilitas penyeberangan di kawasan Penajam.
Pada Agustus 2026, DPRD PPU bersama pemerintah daerah melakukan inspeksi ke sejumlah kawasan pelabuhan, termasuk fasilitas di kawasan PHKT.
Sebelumnya, Dishub PPU telah melaporkan kondisi sejumlah bagian Dermaga Speedboat Penajam kepada Pemprov Kaltim pada 16 Juli 2026.
Kewenangan fasilitas tersebut berada pada pemerintah provinsi sejak awal 2026 sehingga penanganan fisiknya membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan.
Situasi ini membuat penataan motoris perlu berjalan bersama pembenahan aspek keselamatan, fasilitas, dan tata kelola.
Baca Juga: Kemarau Panas Mengintai PPU, Karhutla Lebih Mudah Menyebar Warga Diminta Waspada
Apa Dampaknya bagi Warga Penajam?
Bagi masyarakat, perubahan lokasi aktivitas speedboat berpotensi memengaruhi akses transportasi menuju Balikpapan.
Bagi motoris, penataan juga menyangkut keberlanjutan sumber pendapatan yang selama ini bergantung pada aktivitas penyeberangan.
Karena itu, kebijakan penataan perlu mempertemukan aspek regulasi dengan kondisi ekonomi masyarakat. Perpindahan lokasi operasi akan berjalan efektif jika fasilitas tujuan mampu mendukung aktivitas motoris.
Dishub PPU kini berada pada posisi mengoordinasikan kepentingan tersebut dengan pemerintah provinsi dan pihak PHKT.
Artinya, keputusan mengenai Pelabuhan Chevron bukan sekadar soal memindahkan motoris, tetapi juga memastikan sistem transportasi warga tetap dapat berjalan.
Apa yang Perlu Dipastikan dalam Penataan?
Ada beberapa hal yang menjadi perhatian agar perubahan tata kelola berjalan jelas bagi masyarakat.
-
Kejelasan lokasi operasi: motoris membutuhkan kepastian mengenai dermaga yang dapat digunakan untuk pelayanan penumpang.
-
Kejelasan kewenangan: pembagian tugas antara Pemkab PPU, Pemprov Kaltim, dan pengelola kawasan perlu dipahami bersama.
-
Mekanisme retribusi: pungutan harus memiliki dasar dan pengelola yang jelas.
-
Keselamatan fasilitas: kondisi dermaga dan akses penumpang perlu menjadi bagian dari penataan.
-
Keberlanjutan mata pencaharian: perubahan lokasi perlu mempertimbangkan aktivitas ekonomi para motoris.
Poin Penting:
-
Dishub PPU menyiapkan penataan motoris speedboat di kawasan Pelabuhan Chevron.
-
Pelabuhan Chevron berada dalam kawasan kerja PHKT yang berkaitan dengan objek vital nasional.
-
Penggunaan pelabuhan bagi masyarakat berkaitan dengan kebijakan khusus dari pihak PHKT.
-
Motoris diarahkan menuju Dermaga Klotok/Spana apabila penggunaan kawasan Chevron bagi masyarakat harus dihentikan.
-
Pengelolaan Dermaga Speedboat Penajam telah beralih kepada Pemprov Kaltim sejak Januari 2026.
-
Penataan juga mencakup mekanisme retribusi, keselamatan, serta kejelasan kewenangan.
Insight Redaksi
Persoalan ini menunjukkan bahwa transportasi warga PPU bersinggungan langsung dengan tata kelola kawasan strategis. Kepentingan aturan harus berjalan bersama mata pencaharian motoris. Kada cukup memindahkan aktivitas tanpa memastikan dermaga tujuan siap melayani. Pemerintah perlu membuka komunikasi yang jelas agar perubahan kebijakan kada terasa mendadak bagi warga.
Pemkab dan Pemprov perlu memastikan Dermaga Klotok mampu menampung aktivitas motoris sebelum pemindahan diberlakukan secara penuh.
Bagikan informasi ini ke bubuhan ikam supaya warga Penajam memahami perubahan tata kelola pelabuhan dan dampaknya.
Mau selalu update informasi Kaltim yang dekat dengan kehidupan sehari-hari? Ikuti terus Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Mengapa motoris speedboat di Pelabuhan Chevron ditata?
Karena kawasan tersebut berada dalam area kerja PHKT dan penggunaannya berkaitan dengan ketentuan pelabuhan khusus.
2. Ke mana motoris speedboat akan diarahkan?
Dishub PPU menyebut motoris akan diarahkan menuju Dermaga Klotok/Spana apabila penggunaan Pelabuhan Chevron bagi masyarakat harus dihentikan.
3. Apakah retribusi juga ikut ditata?
Ya. Mekanisme retribusi menjadi bagian pembahasan setelah kewenangan pengelolaan fasilitas penyeberangan beralih kepada Pemprov Kaltim.
4. Siapa yang menyampaikan rencana penataan tersebut?
Kepala Dishub PPU Agus Dahlan menyampaikan posisi pemerintah daerah dalam keterangan terkait penataan Pelabuhan Chevron.
Sumber Informasi: Informasi ini telah tayang sebelumnya di Media Youtube @Balikpapantv_Official, dengan judul “DISHUB PPU TATA ULANG MOTORIS SPEEDBOAT DI PELABUHAN CHEVRON”. Di-publikasikan kembali dengan angle dan style artikel balikpapantv.id.
Editor : Arya Kusuma