Durasi Baca: 4 Menit
Ikhtisar: DPRD PPU menyoroti penggunaan Dermaga Penajam oleh karyawan perusahaan, sementara mekanisme kontribusi dan kewenangan pengelolaan pelabuhan kini menjadi perhatian publik.
Balikpapan TV - Hai Ces! DPRD Penajam Paser Utara menyoroti pemanfaatan Dermaga Penyeberangan Speedboat Penajam oleh karyawan perusahaan, terutama terkait aturan akses dan kontribusinya terhadap daerah.
Sorotan ini muncul setelah DPRD PPU melakukan inspeksi ke kawasan pelabuhan. Persoalannya bukan sekadar soal siapa yang boleh menggunakan dermaga, tetapi juga bagaimana fasilitas publik dikelola secara transparan.
DPRD PPU Pertanyakan Pemanfaatan Dermaga oleh Perusahaan
Penggunaan dermaga oleh karyawan PT Kideco menjadi perhatian karena fasilitas tersebut juga digunakan masyarakat umum. Aktivitas karyawan perusahaan terlihat bercampur dengan mobilitas penumpang lainnya.
Ketua DPRD PPU Rauin meminta persoalan tersebut diperjelas melalui pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, perusahaan yang memanfaatkan fasilitas pelabuhan perlu memiliki mekanisme penggunaan yang jelas.
Sorotan DPRD juga menyentuh kemungkinan adanya kontribusi dari aktivitas tersebut. Pemeriksaan diperlukan agar informasi mengenai pembayaran, penerima pembayaran, serta dasar pemungutannya bisa diketahui secara terang.
Langkah tersebut penting karena dermaga menjadi fasilitas yang digunakan banyak pihak. Pengelolaan yang jelas membantu mencegah munculnya persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Dishub PPU Sebut Kideco Sudah Membayar Retribusi
Kepala Dinas Perhubungan PPU Agus Dahlan memberikan penjelasan berbeda dari kekhawatiran awal DPRD. Ia menyebut PT Kideco selama ini memang memiliki kontribusi berupa retribusi.
Besaran pembayaran disebut berkaitan dengan jumlah karyawan yang menggunakan fasilitas dermaga. Agus memperkirakan kontribusi tersebut berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta per tahun.
Artinya, persoalan yang perlu diperjelas bukan semata soal ada atau belum adanya pembayaran. Mekanisme pencatatan, dasar pungutan, serta pihak yang berwenang menerima penerimaan juga menjadi bagian penting.
Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2024 memang memuat struktur retribusi pelayanan pelabuhan speedboat atau kapal motor. Salah satu ketentuannya mencantumkan tanda masuk pelabuhan sebesar Rp1.000 per orang untuk harian dan Rp20.000 per orang per bulan untuk berlangganan.
Namun, angka tersebut merupakan tarif retribusi pelayanan pelabuhan dalam regulasi daerah dan belum dapat disamakan langsung dengan nilai kontribusi Kideco yang disebut Dishub PPU.
Kewenangan Pelabuhan Kini Jadi Bagian Penting
Persoalan semakin menarik karena kewenangan pengelolaan Pelabuhan Speedboat Penajam telah memasuki masa peralihan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Sejumlah pemberitaan pada 2026 mencatat pengelolaan pelabuhan mulai dialihkan kepada pemerintah provinsi. Perubahan kewenangan tersebut membuat skema penerimaan daerah ikut mengalami penyesuaian.
Kondisi ini membuat pembahasan mengenai kontribusi perusahaan menjadi relevan. Ketika kewenangan berubah, masyarakat juga perlu mengetahui siapa yang mengatur pemanfaatan ruang pelabuhan dan bagaimana penerimaan dicatat.
Bagi PPU, persoalan tersebut memiliki arti lebih luas. Pelabuhan Penajam merupakan salah satu akses transportasi penting menuju Balikpapan dan kawasan IKN.
Pemerintah daerah bahkan mulai menata kembali kawasan pelabuhan sebagai salah satu pintu gerbang menuju IKN. Penataan diarahkan untuk membuat perjalanan penumpang speedboat dan kapal kayu lebih efisien serta aman.
Mengapa Penggunaan Fasilitas Publik Perlu Diatur Jelas?
Fasilitas pelabuhan digunakan masyarakat dengan kebutuhan yang beragam. Ketika perusahaan juga memanfaatkan ruang yang sama, aturan akses perlu dibuat transparan agar kepentingan publik tetap terlindungi.
Kejelasan aturan juga memberikan kepastian bagi perusahaan. Perusahaan dapat mengetahui kewajiban, mekanisme pembayaran, serta ruang fasilitas yang memang diperbolehkan untuk digunakan.
Dari sisi pemerintah daerah, pencatatan menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas. Setiap penerimaan harus memiliki dasar dan mekanisme yang dapat ditelusuri.
Persoalan ini juga menunjukkan bahwa pengelolaan pelabuhan bukan hanya menyangkut transportasi. Ada aspek pelayanan publik, penggunaan aset, penerimaan daerah, hingga pembagian kewenangan antarpemerintahan.
Baca Juga: Akses Bendungan Sepaku Semoi IKN Diblokir, Tunggakan Proyek Capai Rp16 Miliar
Pelabuhan Penajam Perlu Dikelola dengan Kepastian
Sorotan DPRD PPU terhadap penggunaan dermaga oleh perusahaan dapat menjadi momentum untuk memperjelas tata kelola fasilitas tersebut.
Apalagi, Pelabuhan Penajam sedang menghadapi kebutuhan penataan kawasan yang lebih besar seiring posisinya sebagai salah satu pintu masuk menuju IKN. Pemerintah PPU sebelumnya menyebut kebutuhan penataan kawasan pelabuhan mencapai sekitar Rp200 miliar.
Dalam kondisi tersebut, setiap pemanfaatan fasilitas perlu memiliki dasar yang terang. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang aman, tertib, dan mudah dipahami.
Yang paling penting, perubahan kewenangan jangan membuat informasi mengenai hak dan kewajiban pengguna menjadi kabur. Masyarakat dan pelaku usaha sama-sama membutuhkan kepastian.
Poin Penting
-
DPRD PPU menyoroti penggunaan Dermaga Penajam oleh karyawan PT Kideco.
-
Dishub PPU menyebut Kideco telah membayar retribusi sekitar Rp10 juta-Rp15 juta per tahun.
-
Mekanisme pembayaran dan pencatatan penerimaan menjadi bagian yang perlu diperjelas.
-
Pengelolaan Pelabuhan Speedboat Penajam telah memasuki proses peralihan kewenangan ke Pemprov Kaltim.
-
Pelabuhan Penajam memiliki peran penting sebagai akses menuju Balikpapan dan kawasan IKN.
Insight Redaksi
Penggunaan fasilitas publik oleh perusahaan sah sepanjang dasar dan kontribusinya jelas. Yang perlu dijaga adalah transparansi, pencatatan, serta pembagian kewenangan setelah pengelolaan beralih. Jangan sampai masyarakat bingung soal siapa yang mengatur. Pemerintah dan perusahaan perlu duduk bareng, membuka data penggunaan, lalu memastikan pelayanan publik tetap jadi prioritas utama bagi warga PPU.
Pemanfaatan dermaga perlu dicatat terbuka sejak awal, supaya masyarakat kada lagi bertanya-tanya soal pungutan dan kewenangan.
Bagikan info ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham soal tata kelola Pelabuhan Penajam.
Mau tahu perkembangan terbaru soal pelabuhan, transportasi, dan pembangunan kawasan IKN? Selalu update info hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Mengapa DPRD PPU menyoroti penggunaan Dermaga Penajam oleh Kideco?
Karena karyawan perusahaan menggunakan fasilitas yang juga menjadi akses masyarakat umum, sehingga mekanisme penggunaannya perlu diperjelas.
2. Apakah Kideco disebut sudah membayar retribusi?
Ya. Kepala Dishub PPU Agus Dahlan menyebut Kideco membayar retribusi dengan nilai sekitar Rp10 juta-Rp15 juta per tahun.
3. Siapa yang mengelola Pelabuhan Speedboat Penajam?
Kewenangan pengelolaan telah memasuki proses peralihan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
4. Mengapa pelabuhan ini penting bagi PPU?
Pelabuhan menjadi salah satu akses transportasi masyarakat sekaligus bagian dari kawasan yang dipandang sebagai pintu gerbang menuju IKN.
Sumber Informasi: Informasi ini telah tayang sebelumnya di Media Youtube @Balikpapantv_Official, dengan judul "DPRD PPU SOROTI PENGGUNAAN DERMAGA OLEH PERUSAHAAN". Di-publikasikan kembali dengan angle dan style artikel balikpapantv.id.
Editor : Arya Kusuma