Durasi Baca: 4 menit
Ikhtisar: Dishub PPU merespons sidak DPRD dengan menyiapkan penanganan darurat, koordinasi provinsi, evaluasi tarif, dan pemeriksaan keselamatan armada pelabuhan.
Balikpapan TV - Hai Ces! Kondisi fasilitas, tarif penyeberangan, hingga tata kelola sejumlah pelabuhan di Penajam menjadi sorotan DPRD PPU. Dishub memastikan langkah penanganan dan koordinasi segera dilakukan.
Inspeksi mendadak tersebut dilakukan Ketua DPRD PPU Raup Muin bersama anggota dewan pada Selasa (18/8/2026).
Ada tiga lokasi yang menjadi perhatian, yakni Pelabuhan Speedboat, Pelabuhan Kelotok, serta Pelabuhan PHKT Penajam yang dikenal sebagai Pelabuhan Cevron.
Dari peninjauan lapangan itu, DPRD menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan pelayanan masyarakat.
Apa Saja yang Disoroti DPRD PPU di Pelabuhan Penajam?
Sidak DPRD PPU tidak hanya melihat kondisi fisik fasilitas pelabuhan. Dewan juga menyoroti tarif penyeberangan, kelayakan armada, serta kejelasan kewenangan pengelolaan.
Ketua DPRD PPU Raup Muin meminta pemerintah hadir secara penuh dalam mengawasi aktivitas penyeberangan.
Menurutnya, pengawasan perlu melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, mulai dari Dinas Perhubungan, BPBD, PUPR, hingga Bappeda PPU.
Kondisi jembatan penyeberangan menjadi salah satu perhatian karena terdapat bagian fasilitas yang dinilai membutuhkan penanganan.
DPRD juga menerima keluhan dari motoris terkait kondisi fasilitas dermaga speedboat maupun kelotok.
Selain persoalan keselamatan, variasi tarif kapal dan speedboat turut menjadi sorotan karena dinilai belum memiliki standar yang jelas di lapangan.
Raup menegaskan tarif penyeberangan seharusnya ditetapkan berdasarkan komponen biaya yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tarif itu harus seragam. Tidak bisa langsung menentukan angka tanpa ada uraian komponen biayanya,” tegas Raup.
Ia meminta pemerintah memastikan rincian biaya seperti operasional, pengangkutan, perawatan kapal, hingga komponen lain memiliki dasar yang jelas.
Baca Juga: Dari TPA hingga Mangrove, Ini Strategi PPU Menyambut Pertumbuhan IKN
Bagaimana Respons Dishub PPU soal Dermaga Speedboat?
Kepala Dishub PPU Agus Dahlan menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan dan perbaikan Dermaga Speedboat Penajam telah diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Pelimpahan kewenangan tersebut disebut telah berlangsung sejak awal tahun.
Meski kewenangan berada di tingkat provinsi, Dishub PPU mengaku tetap melakukan inventarisasi kondisi fasilitas di lapangan.
Dishub PPU juga telah menyampaikan kondisi tersebut secara resmi kepada Pemprov Kaltim.
Bahkan, tim teknis dari pemerintah provinsi disebut telah turun langsung untuk melihat kondisi fasilitas yang mengalami kerusakan dan keropos.
Agus mengatakan pihaknya tetap mendorong agar perbaikan permanen dapat segera direalisasikan melalui kewenangan dan anggaran pemerintah provinsi.
Namun, sembari menunggu proses tersebut, Dishub PPU bersama instansi teknis akan menyiapkan langkah taktis untuk mengurangi risiko keselamatan.
Langkah darurat tersebut dilakukan di bawah koordinasi dengan DPRD PPU agar aktivitas masyarakat yang menggunakan jalur penyeberangan tetap mendapatkan perhatian dari sisi keselamatan.
Mengapa Tarif Speedboat dan Kelotok Ikut Dipersoalkan?
Persoalan tarif menjadi bagian penting dalam sidak karena masyarakat disebut menemukan adanya perbedaan tarif penyeberangan.
DPRD PPU meminta tidak ada lagi kerancuan mengenai nominal yang harus dibayarkan penumpang.
Dishub PPU menyatakan penetapan tarif perlu melalui kajian dengan mempertimbangkan komponen biaya operasional yang realistis.
Beberapa komponen tersebut mencakup biaya bahan bakar, perawatan kapal, jasa angkut, serta kebutuhan operasional lainnya.
Di sisi lain, pemerintah juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan kepastian hukum dalam menetapkan tarif.
Agus menegaskan Dishub PPU mendukung arahan DPRD agar tarif dapat ditata secara transparan dan seragam.
Penataan tersebut diharapkan berlaku bagi layanan speedboat maupun kapal kelotok.
Jika ditemukan adanya penarikan biaya di luar ketentuan, DPRD meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Raup bahkan mengingatkan bahwa apabila terdapat unsur pungutan liar, aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Tak Hambat Pembangunan, Hasil Mudyatnomics PPU Kantongi Dukungan Tiga Kementerian
Bagaimana Pemerintah Memastikan Keselamatan Armada?
Selain fasilitas dermaga, kondisi kapal kelotok dan speedboat juga menjadi perhatian DPRD PPU. Dishub PPU menyatakan pemeriksaan kelayakan armada atau ramp check tetap dilakukan secara berkala.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan armada yang digunakan masyarakat memenuhi persyaratan keselamatan. Agus juga mengingatkan pemilik kapal dan kelotok agar memperhatikan kapasitas muatan.
Kapal harus digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak dipaksakan mengangkut penumpang maupun barang melebihi kapasitas.
DPRD PPU turut meminta pemeriksaan terhadap fungsi masing-masing armada dilakukan secara lebih menyeluruh.
Hal itu mencakup pengecekan apakah kapal digunakan khusus untuk penumpang, barang, atau kendaraan.
Kejelasan fungsi armada dinilai penting agar pengawasan keselamatan dapat dilakukan sesuai karakteristik penggunaan masing-masing kapal.
Bagaimana dengan Pelabuhan Cevron Penajam?
Pelabuhan PHKT Penajam atau yang dikenal sebagai Pelabuhan Cevron juga menjadi perhatian dalam sidak DPRD PPU.
Raup meminta penggunaan fasilitas pelabuhan oleh pihak tertentu ditata agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelayanan publik.
Ia bahkan mendorong agar akses penyeberangan di lokasi tersebut sementara dialihkan ke pelabuhan umum.
Menurutnya, fasilitas publik harus dapat memberikan pengalaman pelayanan yang setara bagi seluruh pengguna jasa.
Termasuk bagi ASN yang menggunakan layanan penyeberangan dalam aktivitas sehari-hari.
Raup menilai persoalan tersebut berkaitan dengan aspek keselamatan sekaligus tata kelola fasilitas pelabuhan.
“Ini adalah Objek Vital Nasional yang harus dilindungi. Keselamatan dan nyawa masyarakat jauh lebih berharga,” ujarnya.
Ia meminta tidak ada pembiaran terhadap fasilitas yang dinilai belum memenuhi aspek keselamatan.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Pengelolaan Pelabuhan?
Persoalan kewenangan juga menjadi bagian yang akan ditelusuri DPRD PPU.
Raup mengatakan pihaknya perlu memastikan dasar hukum terkait pengalihan atau penyerahan pengelolaan pelabuhan kepada tingkat provinsi.
Menurutnya, kejelasan kewenangan diperlukan agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab ketika muncul persoalan di lapangan.
Baik KSOP maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP), menurut Raup, tetap memiliki tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Agus menyatakan Dishub PPU akan terus berkoordinasi dengan BUP, KSOP, dan Dishub Provinsi Kaltim.
Koordinasi tersebut diarahkan untuk memastikan penataan kawasan Pelabuhan Penajam berjalan secara terintegrasi.
Tujuannya agar aspek pelayanan, fasilitas, dan keselamatan pengguna jasa dapat ditangani secara bersama.
DPRD PPU juga berencana memanggil pihak terkait, termasuk tim teknis dan jajaran keuangan, untuk membahas langkah konkret.
Pembahasan tersebut ditargetkan menghasilkan langkah perbaikan pelayanan pelabuhan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Bantuan UEP PPU Sasar 100 Warga, Modal Usaha Disesuaikan Kebutuhan
Poin Penting:
- DPRD PPU melakukan sidak di tiga lokasi pelabuhan pada Selasa (18/8/2026).
- Keselamatan jembatan dan fasilitas dermaga menjadi perhatian utama.
- Kewenangan perbaikan Dermaga Speedboat Penajam telah dialihkan kepada Pemprov Kaltim.
- Dishub PPU menyiapkan langkah teknis darurat sambil menunggu perbaikan permanen.
- Tarif speedboat dan kelotok diminta lebih transparan dan seragam.
- Pemeriksaan kelayakan atau ramp check armada terus dilakukan.
- DPRD akan menelusuri kejelasan kewenangan pengelolaan sejumlah fasilitas pelabuhan.
Insight Redaksi
Sidak DPRD PPU menunjukkan persoalan pelabuhan bukan sekadar soal fasilitas yang rusak. Tarif, kelayakan armada, kewenangan, hingga akses masyarakat saling berkaitan. Bagi warga yang setiap hari bergantung pada penyeberangan, kepastian tarif dan keselamatan jauh lebih penting daripada sekadar menunggu siapa yang bertanggung jawab. Koordinasi lintas instansi harus menghasilkan tindakan nyata, terutama untuk fasilitas yang sudah dinilai membutuhkan penanganan.
Pelabuhan merupakan pintu mobilitas warga, Ces. Ketika fasilitasnya aman, tarifnya jelas, dan pengelolaannya transparan, aktivitas masyarakat pun bisa berjalan lebih nyaman.
Bagikan informasi ini kepada bubuhan ikam agar masyarakat Penajam mengetahui perkembangan penataan pelayanan dan keselamatan pelabuhan.
FAQ
1. Pelabuhan mana saja yang disidak DPRD PPU?
DPRD PPU melakukan sidak di Pelabuhan Speedboat, Pelabuhan Kelotok, dan Pelabuhan PHKT Penajam yang dikenal sebagai Pelabuhan Cevron.
2. Apa masalah utama yang ditemukan?
DPRD menyoroti kondisi fasilitas, keselamatan penumpang, perbedaan tarif, kelayakan armada, serta kejelasan tata kelola dan kewenangan pelabuhan.
3. Siapa yang kini berwenang memperbaiki Dermaga Speedboat Penajam?
Menurut Dishub PPU, kewenangan pengelolaan dan perbaikan Dermaga Speedboat Penajam telah diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
4. Apakah tarif speedboat akan ditata ulang?
Dishub PPU menyatakan perlunya penyelarasan regulasi dan kajian terhadap komponen biaya agar tarif lebih transparan dan seragam.
5. Apakah armada penyeberangan diperiksa?
Ya. Dishub PPU menyatakan pemeriksaan kelayakan armada atau ramp check dilakukan secara berkala, termasuk memperhatikan kapasitas muatan kapal.
Sumber Informasi
Artikel ini ditransformasikan dari laporan KALTIMPOST.ID berjudul “Respons Sidak DPRD, Dishub PPU Pastikan Penanganan Darurat dan Koordinasi dengan Provinsi Kaltim” yang ditulis oleh Ahmad Maki.