Durasi Baca: 5 menit
Ikhtisar: Polisi Paser menangkap pria 29 tahun dan menyita 17 paket sabu seberat 6,36 gram dari rumah kontrakan.
Balikpapan TV - Hai Ces! Seorang pria berinisial DAP, 29 tahun, ditangkap Satresnarkoba Polres Paser di Tanah Grogot setelah polisi menemukan 17 paket sabu seberat 6,36 gram.
Penangkapan berlangsung Selasa malam, 11 Agustus 2026, setelah polisi menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Bagaimana polisi menemukan 17 paket sabu di rumah kontrakan?
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Tanah Grogot.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser kemudian melakukan penyelidikan sejak Senin, 10 Agustus 2026.
Sehari kemudian, petugas bergerak menuju rumah kontrakan yang dihuni DAP di Jalan Kapten Piere Tendean, Gang Privat.
Lokasi tersebut berada di RT 011/RW 004, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Pengamanan terhadap DAP dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita. Penggeledahan kemudian disaksikan pemilik rumah kontrakan.
Barang yang dicari ternyata ditempatkan pada beberapa lokasi berbeda di dalam rumah.
- Ruang tamu
Polisi menemukan enam paket berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Paket tersebut dibungkus menggunakan tisu dan berada di lantai ruang tamu. - Rak meja dapur
Sebanyak sembilan paket ditemukan di dalam plastik besar yang juga dibalut tisu. - Bawah rak dapur
Polisi menemukan dompet merah muda berisi dua paket diduga sabu, timbangan digital hitam, serta dua sendok takar plastik. - Atas lemari kamar
Petugas turut menyita enam bandel plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan. - Barang lain
Polisi mengamankan gawai OPPO A18 warna biru, uang tunai, serta sepeda motor Honda Scoopy warna krem bernomor polisi KT 5822 ER.
Seluruh barang bukti tersebut, berdasarkan keterangan kepolisian, diakui sebagai milik DAP.
Baca Juga: 655 Orang Berebut 250 Lowongan di Job Fair PPU 2026, Persaingan Pencari Kerja Makin Ketat
Apa saja barang bukti yang diamankan polisi?
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 17 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih dengan berat bruto keseluruhan 6,36 gram.
Selain narkotika yang diduga sabu, terdapat sejumlah barang yang ikut diamankan dalam proses penyidikan.
| Barang bukti | Jumlah/Keterangan |
|---|---|
| Paket diduga sabu | 17 paket |
| Berat bruto | 6,36 gram |
| Timbangan digital | 1 unit |
| Sendok takar plastik | 2 buah |
| Plastik klip kosong | 6 bandel |
| Gawai | OPPO A18 warna biru |
| Sepeda motor | Honda Scoopy KT 5822 ER |
| Uang tunai | Disita polisi |
| Kunci sepeda motor | 1 buah |
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Hadi Purwanto menyebut penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat.
“Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan sejak Senin (10/8/2026),” ujar Hadi dalam keterangan yang dikutip dari sumber berita.
Pernyataan tersebut menunjukkan laporan masyarakat menjadi titik awal pengungkapan perkara ini.
Mengapa lokasi penyimpanan narkotika menjadi perhatian?
Temuan 17 paket tersebut menunjukkan barang bukti tersebar pada beberapa bagian rumah kontrakan.
Penyimpanan di ruang tamu, dapur, hingga area kamar membuat penggeledahan menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara.
Polisi juga menemukan timbangan digital dan sendok takar bersama paket yang diduga sabu.
Kehadiran peralatan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan untuk kebutuhan proses penyidikan.
Namun, fungsi dan keterkaitan setiap barang dalam perkara selanjutnya akan ditentukan melalui proses hukum yang berjalan.
Dari sisi masyarakat Paser, kasus ini kembali menunjukkan pentingnya informasi warga dalam membantu aparat mengidentifikasi dugaan peredaran narkotika.
Laporan awal menjadi dasar penyelidikan polisi sebelum dilakukan tindakan terhadap orang dan lokasi yang dicurigai.
Baca Juga: Dinsos PPU Ajukan Tambahan Logistik Bencana ke Pemprov Kaltim, Kesiapsiagaan Daerah Jadi Fokus
Bagaimana proses hukum terhadap DAP selanjutnya?
Setelah penggeledahan, DAP bersama seluruh barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Paser.
Polisi menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Alternatif lainnya menggunakan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
UU Nomor 1 Tahun 2026 sendiri merupakan regulasi yang mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang dengan Buku Kesatu KUHP Nasional.
Status DAP dalam perkara ini masih berada dalam proses hukum. Fakta mengenai kepemilikan dan peredaran narkotika selanjutnya akan diuji melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan.
Bagi masyarakat Paser, informasi perkara semacam ini juga menjadi pengingat bahwa laporan mengenai dugaan transaksi narkotika dapat menjadi pintu awal bagi aparat melakukan penyelidikan.
Poin Penting:
- DAP, 29 tahun, diamankan Satresnarkoba Polres Paser pada Selasa malam, 11 Agustus 2026.
- Penangkapan berlangsung di rumah kontrakan kawasan Jalan Kapten Piere Tendean, Tanah Grogot.
- Polisi menemukan 17 paket diduga sabu dengan berat bruto total 6,36 gram.
- Barang bukti ditemukan pada beberapa lokasi, termasuk ruang tamu dan rak dapur.
- Polisi turut menyita timbangan digital, sendok takar, plastik klip kosong, gawai, uang tunai, dan sepeda motor.
- DAP beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Paser.
Insight Redaksi
Kasus ini memperlihatkan laporan warga punya posisi penting dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Paser. Barang bukti ditemukan tersebar, namun seluruhnya masih harus diuji melalui proses hukum. Bubuhan Paser tentu berharap pengawasan lingkungan makin kuat, terutama terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan permukiman. Jangan cuek, informasi kecil bisa membantu polisi bergerak lebih cepat.
Kalau ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera sampaikan melalui kanal resmi aparat supaya penanganannya kada terlambat.
Ikuti terus perkembangan informasi Kalimantan Timur hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Kapan DAP ditangkap polisi?
DAP diamankan pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 Wita.
2. Di mana penangkapan berlangsung?
Penangkapan berlangsung di rumah kontrakan kawasan Jalan Kapten Piere Tendean, Tanah Grogot, Paser.
3. Berapa jumlah sabu yang disita?
Polisi menyita 17 paket dengan berat bruto keseluruhan 6,36 gram.
4. Barang apa saja yang ikut diamankan?
Polisi menyita timbangan digital, sendok takar, plastik klip kosong, gawai, uang tunai, sepeda motor, dan kunci kendaraan.
5. Apa pasal yang dikenakan kepada tersangka?
Polisi menerapkan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika atau alternatif Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP sebagaimana disebut dalam sumber perkara.
Sumber Informasi
Kaltim Post, “Kedapatan Sembunyikan Sabu di Ruang Tamu, Polisi Ringkus Pria 29 Tahun di Tanah Grogot”, oleh Muhammad Najib. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id.