Durasi Baca: 4 Menit
Ikhtisar: Dinas Perkim PPU menginventarisasi lima kawasan hutan kota seluas 85 hektare untuk penataan dan optimalisasi fungsi lingkungan.
Balikpapan TV - Hai Ces! Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara mulai membenahi hutan kota, dengan kawasan Nipah-Nipah menjadi fokus awal penataan.
Langkah ini penting karena hutan kota bukan sekadar lahan hijau, tetapi juga aset daerah yang perlu ditata agar fungsi lingkungan dan pemanfaatannya bagi masyarakat berjalan optimal.
Lima Kawasan Hutan Kota PPU Capai 85 Hektare
Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki lima kawasan hutan kota yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati tahun 2012.
Kawasan tersebut berada di wilayah Penajam, Nipah-Nipah, Lawe-Lawe, Labangka, dan Waru, dengan total luas mencapai sekitar 85 hektare.
Penetapan kawasan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menjaga keberadaan ruang terbuka hijau sekaligus mengelola aset yang berada di dalamnya.
Inventarisasi Menjadi Langkah Awal
Dinas Perkim PPU, khususnya Bidang Pertanahan, kini melakukan inventarisasi aset di kawasan hutan kota.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan PPU, Kiril, menjelaskan proses tersebut dilakukan untuk mengetahui dan menata aset yang berada di kawasan hutan kota.
"Ada lima kawasan hutan kota kita yang ditetapkan di dalam Perbup tahun 2012, yaitu di Penajam (Nipah-Nipah), Lawe-Lawe, Labangka, dan Waru dengan total luas 85 hektar. Saat ini dari Dinas Perkim, khususnya Bidang Pertanahan, sedang melakukan inventarisasi aset kawasan tersebut."
Inventarisasi menjadi bagian penting sebelum pemerintah menentukan langkah penataan kawasan secara lebih terarah.
Mengapa Nipah-Nipah Menjadi Fokus Awal?
Dari lima kawasan yang telah ditetapkan, pembenahan awal diarahkan ke hutan kota di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.
Tahap ini menjadi bagian dari upaya Dinas Perkim PPU untuk menata kawasan sekaligus memastikan aset yang berada di dalamnya dapat terdata dengan baik.
Penataan tersebut juga berkaitan dengan upaya mempertahankan fungsi kawasan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Baca Juga: Bukan Hanya Tugas Dinkes, PPU Libatkan Lintas OPD untuk Percepat Eliminasi TBC
Fungsi Lingkungan Tetap Menjadi Prioritas
Pengelolaan hutan kota diarahkan agar fungsi lingkungan tetap terjaga. Kawasan hijau memiliki peran penting sebagai bagian dari ruang terbuka di wilayah perkotaan.
Selain menjaga fungsi ekologis, pemerintah daerah juga melihat kawasan tersebut sebagai aset yang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat umum.
Artinya, penataan bukan hanya berkaitan dengan kondisi fisik kawasan, tetapi juga bagaimana aset daerah dapat dikelola secara lebih terarah.
Penataan Aset Diharapkan Beri Manfaat bagi Masyarakat
Inventarisasi menjadi fondasi untuk mengetahui kondisi dan keberadaan aset pada kawasan hutan kota.
Dengan data aset yang lebih tertata, pemerintah daerah memiliki dasar untuk menentukan pengelolaan kawasan selanjutnya sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
Bagi masyarakat, pengelolaan yang jelas dapat membantu menjaga keberadaan ruang terbuka hijau sekaligus membuka peluang pemanfaatan kawasan secara tepat.
Poin Penting
-
PPU memiliki lima kawasan hutan kota yang ditetapkan melalui Perbup tahun 2012.
-
Total luas lima kawasan tersebut mencapai sekitar 85 hektare.
-
Kawasan tersebar di Nipah-Nipah, Lawe-Lawe, Labangka, dan Waru.
-
Dinas Perkim PPU sedang melakukan inventarisasi aset kawasan.
-
Nipah-Nipah menjadi fokus awal pembenahan dan penataan.
-
Fungsi hutan kota sebagai Ruang Terbuka Hijau tetap menjadi perhatian.
-
Kawasan juga diarahkan menjadi aset daerah yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Insight Redaksi
Lima kawasan dengan total 85 hektare menunjukkan pentingnya pendataan aset sejak awal. Nipah-Nipah bisa menjadi pembuktian apakah penataan mampu menjaga fungsi hijau sekaligus memberi manfaat nyata bagi warga. Jangan sampai kawasan cuma tercatat di dokumen, tapi minim pemanfaatan di lapangan.
Pemda perlu memastikan hasil inventarisasi mudah ditindaklanjuti, supaya penataan kawasan kada berhenti sebagai pendataan saja.
Bagikan info ini ke bubuhan ikam agar makin banyak yang paham pentingnya menjaga hutan kota PPU.
Pantau terus perkembangan penataan ruang hijau dan aset daerah, jangan sampai ketinggalan informasi terbaru hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Berapa luas total kawasan hutan kota di PPU?
Total luas lima kawasan hutan kota yang ditetapkan mencapai sekitar 85 hektare.
2. Di mana fokus awal pembenahan hutan kota?
Fokus awal berada di kawasan hutan kota Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.
3. Siapa yang melakukan inventarisasi aset?
Inventarisasi dilakukan Dinas Perkim PPU, khususnya Bidang Pertanahan.
4. Kapan lima kawasan hutan kota ditetapkan?
Kelima kawasan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bupati tahun 2012.
5. Apa tujuan penataan hutan kota?
Penataan bertujuan menjaga fungsi kawasan sebagai Ruang Terbuka Hijau sekaligus mengoptimalkan aset daerah bagi masyarakat.
Sumber Informasi: Informasi ini telah tayang sebelumnya di Media Youtube @Balikpapantv_Official, dengan judul "DINAS PERKIM FOKUS BENAHI HUTAN KOTA KAWASAN NIPAH-NIPAH". Di-publikasikan kembali dengan angle dan style artikel Balikpapantv.id.
Editor : Arya Kusuma