Dermaga Speedboat Penajam Rusak, Dishub PPU Surati Pemprov Kaltim untuk Rehabilitasi

kholiefatul Jannah • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:02 WIB
Kerusakan Dermaga Speedboat Penajam ditindaklanjuti Dishub PPU melalui surat dan pemeriksaan Pemprov Kaltim. (Sumber: YouTube Balikpapan TV)
Kerusakan Dermaga Speedboat Penajam ditindaklanjuti Dishub PPU melalui surat dan pemeriksaan Pemprov Kaltim. (Sumber: YouTube Balikpapan TV)

Durasi Baca: 4 Menit

Ikhtisar: Kerusakan dermaga speedboat Penajam ditindaklanjuti Dishub PPU melalui surat dan pemeriksaan Pemprov Kaltim.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara menindaklanjuti kerusakan Dermaga Speedboat Penajam yang dinilai berpotensi mengganggu keselamatan penumpang.

Kondisi sejumlah tiang dermaga yang mengalami pelapukan dan kerusakan fisik menjadi perhatian. Lantas, seperti apa langkah pemerintah menangani fasilitas transportasi tersebut?

Mengapa Kerusakan Dermaga Speedboat Penajam Jadi Perhatian?

Kerusakan fasilitas terlihat pada beberapa bagian tiang dermaga. Kondisinya disebut mengalami pelapukan dan keropos sehingga membutuhkan peninjauan teknis.

Kepala Dinas Perhubungan PPU, Agus Dahlan, mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kondisi tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui surat resmi.

Surat tersebut dikirim sekitar 16 Juli 2026, sebelum kondisi dermaga ramai dibicarakan di media sosial pada sekitar 21 atau 22 Juli 2026.

Menurut Agus, Dishub PPU juga telah melampirkan dokumentasi mengenai sejumlah persoalan yang ditemukan di kawasan pelabuhan.

Pengelolaan Pelabuhan Sudah Beralih ke Pemprov Kaltim

Pelabuhan-pelabuhan di wilayah Penajam saat ini berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Agus menjelaskan penyerahan kewenangan tersebut dilakukan pada 7 Januari 2026, sehingga pengelolaan pelabuhan berada di bawah Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim.

“Sekarang wilayah provinsi dan pelabuhan-pelabuhan di Penajam itu sudah kita serahkan pada tanggal 7 Januari. Provinsi dalam hal ini sudah menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi.”

Meski kewenangan telah berpindah, Dishub PPU tetap mengambil langkah koordinasi karena kondisi dermaga berada di wilayah Penajam dan digunakan masyarakat.

Baca Juga: Pemegang Kartu Kuning di PPU Bakal Dikonfirmasi, Status Kerja Dipantau Berkala

Apa Langkah Pemprov Kaltim Setelah Menerima Laporan?

Tindak lanjut mulai dilakukan Pemprov Kaltim setelah kondisi dermaga menjadi perhatian publik.

Agus menyebut pemerintah provinsi telah datang langsung pada 25 Juli 2026 untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi pelabuhan.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak provinsi turut membawa konsultan untuk mengkaji kebutuhan penanganan dan kemungkinan anggaran rehabilitasi.

“Langkah-langkahnya mereka membawa konsultan untuk mengkaji bagaimana anggarannya kira-kira disiapkan, jika memungkinkan untuk dimasukkan pada anggaran Perubahan nanti.”

Rencana Rehabilitasi Masih Dikaji

Dari pemeriksaan tersebut, kebutuhan anggaran menjadi salah satu hal yang sedang dikaji. Rencana perbaikan diupayakan dapat masuk dalam anggaran perubahan, apabila memungkinkan.

Artinya, berdasarkan informasi yang tersedia, rehabilitasi dermaga masih berada pada tahap kajian dan penyiapan anggaran.

Belum ada keterangan mengenai nilai anggaran maupun jadwal pasti pengerjaan rehabilitasi dalam informasi yang disampaikan Dishub PPU.

Yang Perlu Diketahui soal Penanganan Dermaga

Pembaca perlu memahami bahwa kerusakan Dermaga Speedboat Penajam berada dalam konteks perubahan kewenangan pengelolaan pelabuhan.

Dishub PPU telah menyampaikan kondisi fasilitas tersebut kepada Pemprov Kaltim sebelum persoalan itu ramai di media sosial.

Pemeriksaan oleh pemerintah provinsi bersama konsultan menjadi langkah lanjutan untuk menentukan kebutuhan penanganan dan kemungkinan pembiayaan.

Baca Juga: Penghasilan hingga Rp11 Juta Masih Bisa Masuk MBR, Ini Penjelasan DPKPP Paser

Tips Mengikuti Perkembangan Perbaikan Dermaga

Poin Penting

Insight Redaksi

Kerusakan fasilitas transportasi publik perlu ditangani berdasarkan kewenangan yang jelas. Dalam kasus dermaga Penajam, Dishub PPU sudah menyampaikan laporan sebelum ramai dibicarakan. Nah, yang ditunggu warga sekarang bukan sekadar pengecekan, tapi kepastian tindak lanjutnya.

Pemprov Kaltim perlu memastikan hasil kajian teknis segera punya arah yang jelas agar fasilitas vital ini kada berlarut dalam tahap pemeriksaan.

Bagikan informasi ini ke kawalan ikam supaya perkembangan penanganan Dermaga Speedboat Penajam semakin mudah dipantau bersama.

Ikuti terus perkembangan fasilitas transportasi di Kalimantan Timur dan informasi lokal lainnya hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Siapa yang kini berwenang mengelola Pelabuhan Speedboat Penajam?

Pengelolaan pelabuhan telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejak 7 Januari 2026.

2. Kapan Dishub PPU mengirim surat kepada Pemprov Kaltim?

Dishub PPU menyampaikan surat sekitar 16 Juli 2026.

3. Kapan kondisi dermaga diperiksa Pemprov Kaltim?

Pemeriksaan dilakukan pada 25 Juli 2026.

4. Apakah rehabilitasi dermaga sudah dimulai?

Belum ada informasi bahwa pengerjaan fisik telah dimulai. Penanganan masih melalui kajian dan penyiapan anggaran.

5. Apakah sudah ada nilai anggaran perbaikan?

Informasi yang tersedia belum menyebutkan nilai anggaran rehabilitasi.

Sumber Informasi: Informasi ini telah tayang sebelumnya di Media Youtube @Balikpapantv_Official, dengan judul “DERMAGA SPEEDBOAT RUSAK, DISHUB PPU SURATI PEMPROVLaporan Berita & Narasi Utama”. Di-publikasikan kembali dengan angle dan style artikel Balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Agus Dahlan Dermaga Speedboat Penajam rehabilitasi dermaga