Penghasilan hingga Rp11 Juta Masih Bisa Masuk MBR, Ini Penjelasan DPKPP Paser

Riafandi • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:55 WIB
Batas penghasilan MBR di Paser mencapai Rp9 juta untuk lajang dan Rp11 juta bagi yang sudah menikah. (BTV/AI) (NAJIB/KP)
Batas penghasilan MBR di Paser mencapai Rp9 juta untuk lajang dan Rp11 juta bagi yang sudah menikah. (BTV/AI) (NAJIB/KP)
 
Durasi Baca: 6 menit

Ikhtisar: DPKPP Paser menegaskan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR tidak otomatis berarti berpenghasilan sangat kecil. Kriteria yang digunakan mencakup batas penghasilan berbeda untuk warga lajang dan menikah.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Anggapan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR hanya ditujukan bagi warga dengan pendapatan sangat kecil perlu diluruskan. Di Kabupaten Paser, terdapat batas penghasilan tertentu yang menjadi salah satu acuan dalam menentukan kategori MBR.

DPKPP Paser menegaskan, masyarakat dengan penghasilan hingga batas tertentu masih dapat masuk kategori MBR. Untuk masyarakat lajang, batas penghasilan yang disebut mencapai Rp9 juta per bulan, sedangkan masyarakat yang sudah menikah memiliki batas hingga Rp11 juta per bulan.

Penjelasan tersebut penting karena status MBR berkaitan dengan berbagai kebijakan perumahan. Artinya, seseorang yang secara umum merasa memiliki pendapatan cukup belum tentu otomatis berada di luar kategori MBR apabila penghasilannya masih berada dalam batas yang ditetapkan untuk program tertentu.

MBR Tidak Selalu Berarti Penghasilan Sangat Rendah

Istilah MBR sering kali dipahami sebagai masyarakat dengan penghasilan paling rendah.

Padahal, dalam kebijakan perumahan, MBR memiliki kriteria tertentu yang ditetapkan berdasarkan penghasilan.

Karena itu, batas angka menjadi penting.

Di Paser, DPKPP memberikan penjelasan bahwa masyarakat lajang dengan penghasilan di bawah Rp9 juta masih dapat masuk dalam kriteria tersebut. Sementara bagi masyarakat yang sudah menikah, batasnya disebut hingga Rp11 juta.

Perbedaan batas tersebut menunjukkan bahwa status perkawinan ikut menjadi bagian dari kriteria yang digunakan.

Dengan demikian, penilaian MBR tidak cukup hanya melihat nominal pendapatan seseorang tanpa memperhatikan kategori yang berlaku.

Mengapa Ada Perbedaan Batas Lajang dan Menikah?

Perbedaan batas penghasilan antara masyarakat lajang dan menikah berkaitan dengan kategori yang digunakan dalam penentuan MBR.

Masyarakat yang sudah menikah memiliki kondisi rumah tangga yang berbeda dengan individu yang belum menikah.

Karena itu, batas penghasilan yang digunakan juga dapat berbeda sesuai ketentuan program.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya masyarakat memahami aturan secara utuh sebelum menyimpulkan apakah dirinya masuk kategori MBR atau tidak.

Jangan sampai masyarakat menganggap dirinya tidak memenuhi syarat hanya karena melihat angka penghasilan tanpa memperhatikan kategori status perkawinan.

DPKPP Paser Beri Penegasan

Penegasan DPKPP Paser menjadi penting di tengah kebutuhan masyarakat terhadap informasi mengenai akses perumahan.

Kategori MBR sering berkaitan dengan kebijakan perumahan yang ditujukan kepada kelompok masyarakat tertentu.

Karena itu, pemahaman mengenai batas penghasilan dapat membantu masyarakat mengetahui posisi mereka sebelum mengajukan atau mengikuti program yang memiliki persyaratan MBR.

Namun, penghasilan bukan berarti satu-satunya hal yang otomatis menentukan seseorang memperoleh suatu fasilitas.

Setiap program tetap dapat memiliki persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Artinya, masuk kategori MBR tidak selalu berarti seseorang otomatis mendapatkan seluruh fasilitas atau bantuan perumahan.

Ada Ketentuan yang Perlu Dibedakan

Hal yang juga perlu diperhatikan adalah adanya beberapa aturan daerah yang menggunakan batas penghasilan MBR untuk tujuan berbeda.

Salah satunya Peraturan Bupati Paser Nomor 39 Tahun 2024 mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB bagi MBR.

Dalam aturan tersebut, batas penghasilan yang tercantum berbeda, yakni paling banyak Rp7 juta per bulan untuk kategori tidak kawin dan Rp8 juta untuk kategori kawin.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu melihat program dan dasar hukum yang dimaksud, bukan hanya mengambil satu angka lalu menggunakannya untuk semua fasilitas MBR.

Dengan kata lain, angka Rp9 juta dan Rp11 juta dalam penjelasan DPKPP Paser tidak boleh otomatis dianggap sebagai batas untuk seluruh program yang memakai istilah MBR.

Mengapa Masyarakat Perlu Memahami Aturan?

Informasi mengenai kriteria MBR memiliki dampak langsung bagi masyarakat yang sedang mencari akses terhadap hunian.

Kesalahan memahami batas penghasilan dapat membuat seseorang salah memperkirakan peluangnya dalam mengikuti program.

Sebaliknya, masyarakat yang sebenarnya masih memenuhi kriteria bisa saja tidak mencoba karena mengira pendapatannya sudah terlalu tinggi.

Karena itu, informasi dari pemerintah daerah menjadi penting.

Masyarakat juga perlu memastikan program yang ingin diikuti dan ketentuan yang berlaku pada program tersebut.

Perumahan Menjadi Salah Satu Isu Penting

Kebutuhan terhadap hunian merupakan bagian dari kebutuhan dasar masyarakat.

Namun, harga tanah, biaya pembangunan, serta harga rumah dapat menjadi tantangan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Program perumahan bagi MBR kemudian menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk membantu masyarakat memperoleh hunian sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan penerima manfaat benar-benar sesuai sasaran.

Karena itu, kriteria penghasilan menjadi salah satu instrumen penting.

Baca Juga: UMKM Tempe Loa Pari Kukar Mulai Kelola Limbah dengan Teknologi IPAL

Bukan Sekadar Melihat Gaji Bulanan

Dalam memahami status MBR, masyarakat juga perlu berhati-hati dalam membaca istilah penghasilan.

Angka penghasilan yang disebut dalam sebuah aturan atau program tidak selalu dapat diterapkan ke seluruh jenis bantuan atau fasilitas.

Perbedaan tujuan kebijakan dapat menyebabkan perbedaan batas.

Hal ini terlihat dari adanya perbedaan angka antara penjelasan DPKPP Paser mengenai batas Rp9 juta dan Rp11 juta dengan Perbup Paser Nomor 39 Tahun 2024 yang mengatur pembebasan BPHTB.

Karena itu, calon penerima sebaiknya melihat ketentuan khusus yang menjadi dasar program yang hendak diakses.

Status Menikah Ikut Menentukan Kategori

Salah satu poin yang menarik dari penjelasan DPKPP adalah adanya perbedaan batas antara masyarakat lajang dan menikah.

Untuk kategori yang dijelaskan DPKPP, batas masyarakat lajang berada di bawah Rp9 juta, sedangkan masyarakat menikah memiliki batas hingga Rp11 juta.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan MBR tidak hanya melihat nominal penghasilan secara tunggal.

Kategori keluarga atau status rumah tangga dapat menjadi bagian dari penilaian.

Dengan demikian, masyarakat perlu mencermati kategori yang sesuai dengan kondisi masing-masing ketika membaca persyaratan program.

MBR dan Akses Hunian

Kriteria MBR pada dasarnya berkaitan erat dengan upaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian.

Kelompok yang masuk kriteria dapat menjadi sasaran berbagai kebijakan perumahan sesuai program yang tersedia.

Namun, akses terhadap program tetap bergantung pada ketentuan masing-masing.

Masyarakat yang memenuhi batas penghasilan tetap perlu memenuhi persyaratan administratif maupun persyaratan lain jika program yang diikuti mensyaratkannya.

Karena itu, informasi mengenai batas penghasilan sebaiknya dipahami sebagai salah satu pintu masuk, bukan jaminan otomatis memperoleh rumah atau fasilitas tertentu.

Pemerintah Perlu Terus Perjelas Informasi

Penjelasan DPKPP Paser juga memperlihatkan pentingnya komunikasi publik dalam kebijakan perumahan.

Istilah MBR dapat menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat apabila tidak disertai penjelasan mengenai batas penghasilan dan program yang dimaksud.

Apalagi, terdapat aturan daerah lain yang menggunakan angka berbeda untuk keperluan tertentu.

Pemerintah daerah perlu memberikan informasi yang jelas mengenai program, dasar hukum, kriteria, dan tahapan pengajuan.

Dengan informasi yang lengkap, masyarakat dapat menghindari kesalahpahaman.

Data Menjadi Dasar Penentuan Sasaran

Penentuan penerima program perumahan juga membutuhkan data yang akurat.

Paser sendiri sedang memperkuat pemutakhiran data sosial ekonomi. Pemkab Paser menyebut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN menjadi instrumen penting untuk mengoptimalkan sasaran program pengentasan kemiskinan.

Data yang akurat dapat membantu pemerintah menentukan sasaran kebijakan secara lebih tepat.

Dalam konteks perumahan, data tersebut dapat menjadi bagian dari proses identifikasi kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan sesuai program.

MBR Bukan Berarti Tidak Mampu Sama Sekali

Hal lain yang perlu dipahami adalah istilah MBR tidak identik dengan kondisi tidak memiliki penghasilan.

Masyarakat yang bekerja dan memperoleh pendapatan tetap masih dapat masuk kategori MBR apabila penghasilannya berada dalam batas yang ditentukan untuk program tertentu.

Inilah alasan mengapa batas penghasilan menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut.

Masyarakat juga tidak perlu langsung menganggap dirinya tidak memenuhi syarat hanya karena memiliki pendapatan mendekati batas.

Selama masih berada dalam kategori dan memenuhi persyaratan program, peluang untuk mengikuti kebijakan yang ditujukan kepada MBR tetap ada.

Jangan Samakan Semua Program MBR

Perbedaan ketentuan menjadi poin yang perlu diperhatikan masyarakat Paser.

Angka Rp9 juta dan Rp11 juta yang disampaikan DPKPP tidak boleh disamakan begitu saja dengan angka pada Perbup Nomor 39 Tahun 2024.

Perbup tersebut memiliki konteks khusus, yakni pembebasan BPHTB bagi MBR, dan mencantumkan batas Rp7 juta untuk kategori tidak kawin serta Rp8 juta untuk kategori kawin.

Jadi, ketika ada program yang mencantumkan syarat MBR, masyarakat perlu melihat nama program, instansi pelaksana, dan aturan yang menjadi dasar.

Langkah tersebut penting agar informasi yang diterima tidak keliru.

Apa Artinya bagi Warga Paser?

Bagi masyarakat Paser, penjelasan DPKPP memberikan gambaran bahwa batas penghasilan MBR bisa lebih tinggi daripada yang selama ini dibayangkan.

Masyarakat lajang dengan penghasilan di bawah Rp9 juta dan masyarakat menikah dengan penghasilan hingga Rp11 juta masih disebut memiliki hak berdasarkan kriteria yang dijelaskan DPKPP.

Namun, hak tersebut tetap harus dibaca dalam konteks program yang dimaksud.

Jika masyarakat ingin memastikan kelayakan, pemeriksaan persyaratan program secara spesifik tetap menjadi langkah yang paling aman.

Baca Juga: Penjualan Bendera di Balikpapan Menurun Jelang 17 Agustus, Pedagang Hadapi Tekanan Pendapatan

Informasi yang Tepat Bantu Program Lebih Tepat Sasaran

Kebijakan MBR pada akhirnya bukan hanya soal menentukan siapa yang berhak dan siapa yang tidak.

Ada tujuan yang lebih besar, yaitu memastikan kebijakan perumahan dapat menjangkau masyarakat yang memang membutuhkan.

Jika kriteria dipahami dengan benar, masyarakat dapat mengetahui hak dan peluangnya.

Pemerintah juga dapat menjalankan program dengan sasaran yang lebih jelas.

Karena itu, keterbukaan informasi mengenai kriteria MBR menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan perumahan di daerah.

Poin Penting

Insight Redaksi

Penjelasan soal kriteria MBR ini penting karena istilah masyarakat berpenghasilan rendah sering dipahami terlalu sempit. Namun, warga juga perlu teliti karena batas penghasilan bisa berbeda sesuai program dan dasar hukum yang digunakan. Angka Rp9 juta dan Rp11 juta yang dijelaskan DPKPP Paser tidak boleh langsung disamakan dengan seluruh kebijakan MBR. Bagi bubuhan Paser, yang paling penting adalah memastikan program yang dituju, membaca persyaratannya secara lengkap, dan tidak hanya berpatokan pada satu angka.

Selalu update info terbaru hanya di Bontang TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apa itu MBR?

MBR adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi salah satu kelompok sasaran dalam kebijakan perumahan.

2. Berapa batas penghasilan MBR yang dijelaskan DPKPP Paser?

Dalam pemberitaan Kaltim Post, batas yang dijelaskan adalah di bawah Rp9 juta untuk masyarakat lajang dan hingga Rp11 juta untuk masyarakat yang menikah.

3. Apakah semua program MBR memakai batas yang sama?

Tidak selalu. Ketentuan dapat berbeda berdasarkan program dan dasar hukum yang digunakan. Contohnya, Perbup Paser Nomor 39 Tahun 2024 mengenai pembebasan BPHTB memiliki batas berbeda.

4. Berapa batas MBR dalam Perbup Paser Nomor 39 Tahun 2024?

Peraturan tersebut mencantumkan paling banyak Rp7 juta per bulan untuk kategori tidak kawin dan Rp8 juta untuk kategori kawin dalam konteks pembebasan BPHTB bagi MBR.

5. Apakah memenuhi batas penghasilan otomatis mendapat fasilitas perumahan?

Tidak otomatis. Kriteria penghasilan merupakan salah satu persyaratan dan setiap program dapat memiliki persyaratan tambahan.

Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media "Kaltim Post", dengan judul "DPKPP Paser Tegaskan Kriteria MBR: Lajang Gaji di Bawah Rp 9 Juta dan Menikah Rp11 Juta Masih Berhak",oleh penulis Muhammad Najib. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Sumber : Kaltim Post
DPKPP Paser Pemerintah Kabupaten Paser DPKPP mbr masyarakat berpenghasilan rendah