PPU Masuk Pemetaan Rawan Narkotika, Dugaan Oknum Polisi Jadi Perhatian

Arya Kusuma • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 11:29 WIB
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu saat memberikan keterangan terkait pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu saat memberikan keterangan terkait pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur

Durasi Baca: 5 menit

Ikhtisar: Polda Kaltim menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum Polres PPU dalam jaringan peredaran narkotika.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Dugaan keterlibatan oknum Polres Penajam Paser Utara dalam jaringan peredaran narkotika menjadi perhatian Polda Kalimantan Timur setelah informasi tersebut muncul melalui media sosial.

Isu ini mendapat perhatian karena dugaan tersebut menyangkut aparat yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkotika. Lantas, bagaimana Polda Kaltim merespons informasi tersebut dan apa yang perlu dipahami masyarakat?

Dugaan Oknum Polres PPU Masuk Perhatian Polda Kaltim

Unggahan masyarakat di media sosial menyinggung dugaan adanya oknum kepolisian di PPU yang membantu aktivitas peredaran narkotika, terutama berkaitan dengan jaringan bandar.

Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Dugaan itu masih membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menegaskan laporan mengenai dugaan keterlibatan anggota kepolisian akan mendapat perhatian.

“Kita akan sikat! Kita tidak main-main! Termasuk jika ada oknum yang terlibat, kita sikat juga,” kata Romylus, Jumat (7/8/2026).

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara narkotika juga diarahkan ke internal apabila ditemukan personel yang terbukti membantu jaringan.

Mengapa PPU Disebut sebagai Wilayah Rawan?

PPU menjadi salah satu wilayah yang disebut masuk dalam pemetaan daerah rawan peredaran narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim.

“Kita sudah identifikasi daerah rawan, termasuk PPU,” ujar Romylus.

Pemetaan tersebut menjadi bagian penting dalam pengawasan jalur distribusi narkotika. Polda Kaltim juga menaruh perhatian pada jalur darat dan perairan yang dapat dimanfaatkan jaringan untuk memindahkan barang terlarang.

Bagi masyarakat, kondisi tersebut membuat informasi dari lingkungan sekitar menjadi penting. Namun, laporan publik tetap harus diproses melalui mekanisme penyelidikan agar dugaan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

Baca Juga: Diplomasi 'Mudyatnomics' Buahkan Hasil Mantap: PPU Dapat Program Strategis dari Kementerian.

Polda Kaltim Pernah Memproses Anggota dalam Kasus Narkotika

Penegakan terhadap personel internal bukan hal yang sepenuhnya baru di Kaltim.

Pada Mei 2026, Polda Kaltim menangani kasus yang menyeret AKP Yohanes Bonar Adiguna, mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan temuan pengiriman etomidate dari Medan menuju wilayah Kalimantan Timur.

Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan pengiriman paket ke Tenggarong dan Balikpapan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terhubung dengan jaringan tersebut.

Kasus lain melibatkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran narkoba dan dugaan TPPU, serta menjalani proses hukum di Bareskrim Polri.

Polda Kaltim sebelumnya juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap Deky melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.

Dugaan di PPU Tetap Harus Dibuktikan

Munculnya informasi di media sosial tidak otomatis membuktikan seseorang terlibat dalam jaringan narkotika.

Dalam konteks pemberitaan, status dugaan perlu dipisahkan secara jelas dari fakta yang sudah terbukti. Pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan proses hukum menjadi tahapan yang menentukan apakah informasi tersebut memiliki dasar yang kuat.

Prinsip ini penting karena tuduhan terhadap aparat kepolisian membawa konsekuensi serius, baik bagi institusi maupun individu yang disebut.

Di sisi lain, laporan masyarakat tetap memiliki nilai penting apabila disampaikan melalui saluran yang tepat dan dapat membantu aparat menemukan informasi awal mengenai aktivitas peredaran narkotika.

Apa Dampaknya bagi Pemberantasan Narkotika di PPU?

Pernyataan Polda Kaltim menunjukkan pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada bandar dan pengedar dari luar institusi.

Pengawasan internal menjadi bagian penting karena aparat yang memiliki kewenangan penegakan hukum justru memiliki posisi strategis dalam memutus jaringan apabila bekerja sesuai tugasnya.

Sebaliknya, apabila ada personel yang terbukti membantu jaringan, posisi tersebut dapat disalahgunakan untuk memperlancar distribusi dan menyulitkan proses penindakan.

Karena itu, penegakan hukum terhadap anggota yang terbukti terlibat juga berkaitan dengan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Baca Juga: Karhutla Paser Terjadi Dini Hari, Semak Kering dan Angin Percepat Api Merambat

Poin Penting

Insight Redaksi

Dugaan oknum terlibat narkotika harus diuji lewat bukti, bukan tekanan opini. Namun, pesan Romylus penting: pengawasan internal harus berjalan beriringan dengan pemberantasan jaringan di lapangan. PPU sudah disebut sebagai wilayah rawan. Artinya, pengawasan masyarakat dan aparat mesti sama-sama aktif. Kada cukup hanya menunggu kasus muncul.

Langkah paling masuk akal sekarang adalah memperkuat kanal pelaporan, verifikasi informasi, dan pengawasan jalur distribusi yang dianggap rawan di PPU.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya informasi soal pemberantasan narkotika kada berhenti di media sosial saja.

Perkara ini masih menjadi perhatian publik. Ikuti perkembangan terverifikasi hanya di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apa yang menjadi sorotan dalam kasus ini?

Dugaan keterlibatan oknum Polres PPU dalam membantu aktivitas jaringan peredaran narkotika yang muncul melalui media sosial.

2. Apakah dugaan tersebut sudah terbukti?

Belum. Informasi tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

3. Apa kata Dirresnarkoba Polda Kaltim?

Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menegaskan pihaknya akan menindak anggota kepolisian apabila terbukti terlibat.

4. Apakah sebelumnya ada anggota polisi di Kaltim yang diproses terkait narkotika?

Ada. Di antaranya AKP Yohanes Bonar Adiguna dan AKP Deky Jonatan Sasiang yang kasusnya ditangani melalui proses hukum masing-masing.

5. Mengapa laporan masyarakat penting?

Informasi masyarakat dapat menjadi petunjuk awal bagi aparat, tetapi tetap harus diverifikasi melalui proses penyelidikan dan pembuktian.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Romylus Tamtelahitu peredaran narkotika PPU polda kaltim Polres Penajam Paser Utara