Durasi Baca: 6 Menit
Pengungkapan dugaan peredaran narkotika oleh Satresnarkoba Polres Paser di Tanah Grogot.
Ikhtisar: Polisi mengungkap dugaan peredaran sabu di Tanah Grogot dengan menangkap seorang pria serta menyita puluhan paket diduga sabu beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Balikpapan TV - Hai Ces! Satresnarkoba Polres Paser mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Tanah Grogot dengan menangkap seorang pria berinisial TJ alias U (41). Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan puluhan paket diduga sabu beserta uang tunai, timbangan digital, telepon seluler, dan barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Paser. Simak fakta lengkapnya sampai selesai, Ces!
Mengapa polisi melakukan penggerebekan di Desa Tanah Periuk?
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Paser dengan melakukan penyelidikan sejak Senin, 3 Agustus 2026. Tim kemudian memantau aktivitas di lokasi yang dicurigai hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 05.00 Wita.
Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di Jalan Negara RT 004, Desa Tanah Periuk.
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Hadi Purwanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sejak Senin (3/8/2026) hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya."
Pola pengungkapan seperti ini juga beberapa kali dilakukan Satresnarkoba Polres Paser dalam sejumlah kasus narkotika sebelumnya. Sebagian besar berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan lapangan.
Baca Juga: Disperkimtan PPU Perketat Syarat Bantuan Rumah, Pembangunan 21 Unit Dimulai Agustus 2026
Barang bukti apa saja yang diamankan polisi?
Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat sebagai saksi.
Dari kamar tidur tersangka, polisi menemukan 62 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 49,44 gram.
Selain dugaan sabu, polisi juga menyita:
- tiga bendel plastik klip kosong;
- dua unit timbangan digital;
- tiga sendok takar plastik;
- uang tunai Rp8.350.000 yang diduga hasil transaksi narkotika;
- satu unit telepon seluler Vivo Y16 warna krem;
- satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah beserta kunci kendaraan.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang lain berupa dompet kecil, kotak plastik, hingga kotak rokok yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
Penyitaan perlengkapan seperti timbangan digital dan plastik klip umumnya menjadi bagian dari proses pembuktian penyidikan karena diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan maupun distribusi narkotika. Namun seluruh dugaan tersebut masih akan dibuktikan dalam proses hukum di pengadilan.
Bagaimana proses hukum terhadap tersangka?
Usai diamankan, TJ alias U langsung dibawa ke Mapolres Paser bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang kini masih menjalani proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.
Kasus peredaran narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik biasanya melakukan pengembangan guna menelusuri asal barang, jalur distribusi, hingga pihak lain yang diduga terlibat apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus rantai distribusi narkotika yang masih menjadi perhatian aparat penegak hukum di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur.
Baca Juga: Bupati Paser Resmikan IPA Desa Segendang, Pasokan Air Bersih Mulai Menjangkau Ratusan Warga
Apa ancaman hukuman bagi pelaku dugaan peredaran narkotika?
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta aturan penyesuaiannya.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan ketentuan Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disebutkan dalam proses penanganan perkara.
Pasal tersebut mengatur dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan memiliki ancaman pidana berat apabila unsur-unsur tindak pidananya terbukti di persidangan. Penentuan bersalah atau tidaknya tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah melalui proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Poin Penting
- Satresnarkoba Polres Paser menangkap seorang pria berinisial TJ alias U (41) di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot.
- Penangkapan dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 Wita setelah polisi menerima laporan masyarakat.
- Polisi menyita 62 paket diduga sabu dengan berat bruto 49,44 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
- Barang bukti lain meliputi dua timbangan digital, uang tunai Rp8,35 juta, telepon seluler, plastik klip kosong, serta sepeda motor.
- Tersangka kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Paser dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan hukum terkait.
Insight Redaksi
Peredaran narkotika hampir selalu berkembang secara tersembunyi dan sering terungkap berkat informasi masyarakat. Fakta ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara warga dan aparat masih menjadi kunci penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kada cukup hanya mengandalkan penindakan, edukasi dan kepedulian lingkungan juga harus berjalan beriringan. Laporkan aktivitas yang mencurigakan melalui jalur resmi agar potensi peredaran narkotika dapat dideteksi lebih cepat sebelum menimbulkan korban baru.
Bagikan jua informasi ini ke bubuhan ikam agar semakin banyak masyarakat memahami pentingnya peran lingkungan dalam membantu pemberantasan narkotika.
Tetap ikuti perkembangan informasi hukum dan keamanan hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Mengapa polisi melakukan penggerebekan di Desa Tanah Periuk?
Penggerebekan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Paser menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
2. Berapa banyak barang bukti yang diduga sabu disita?
Polisi menyita 62 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 49,44 gram.
3. Selain dugaan sabu, apa saja barang bukti yang diamankan?
Polisi mengamankan dua timbangan digital, tiga sendok takar plastik, plastik klip kosong, uang tunai Rp8,35 juta, telepon seluler, sepeda motor, dompet kecil, kotak plastik, dan kotak rokok.
4. Apakah tersangka sudah dinyatakan bersalah?
Belum. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan. Penentuan bersalah atau tidak menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses hukum berlangsung.
5. Apa ancaman hukum terhadap dugaan pelaku peredaran narkotika?
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP sebagaimana diterapkan penyidik dalam perkara ini.
Sumber Informasi
Sumber Informasi: Media Kaltim Post, dengan judul "Digerebek Saat Subuh, Pengedar Sabu di Tanah Periuk Simpan 62 Paket", oleh penulis Muhammad Najib. Artikel diperbarui dengan angle baru, konteks penegakan hukum, serta disusun ulang secara orisinal menggunakan gaya jurnalistik Balikpapantv.id.