Durasi Baca: 5 Menit
Satresnarkoba Polres Paser mengungkap dugaan peredaran sabu dan menangkap seorang terduga pengedar di Tanah Grogot.
Ikhtisar: Polisi menangkap seorang pria di Desa Tanah Periuk dan menyita puluhan paket diduga sabu beserta uang tunai, timbangan digital, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Balikpapan TV - Hai Ces! Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser menangkap seorang pria berinisial TJ alias U (41) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (4/8/2026) dini hari, polisi menyita 62 paket diduga sabu dengan berat bruto 49,44 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi hanya beberapa hari setelah Polres Paser memaparkan hasil Operasi Antik Mahakam 2026. Baca hingga selesai, supaya ikam memahami bagaimana pengungkapan kasus ini dilakukan serta apa ancaman hukum yang menanti tersangka, Ces!
Mengapa Satresnarkoba Polres Paser melakukan penangkapan?
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanah Grogot. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan sejak Senin (3/8/2026).
Hasil penyelidikan mengarah kepada sebuah rumah di Jalan Negara RT 004, Desa Tanah Periuk. Polisi kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 05.00 WITA dan mengamankan seorang pria berinisial TJ alias U.
Kasatresnarkoba Polres Paser AKP Hadi Purwanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut."
Baca Juga: Layanan Adminduk PPU Ditargetkan Hadir di Semua Kecamatan pada 2027, Warga Tak Perlu ke Kantor Induk
Barang bukti apa saja yang berhasil diamankan?
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat sesuai prosedur.
Dari dalam kamar tidur tersangka, polisi menemukan 62 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 49,44 gram.
Selain narkotika yang diduga siap edar, polisi juga menyita:
- Uang tunai Rp8.350.000 yang diduga hasil transaksi.
- Dua unit timbangan digital.
- Tiga sendok takar plastik.
- Tiga bandel plastik klip kosong.
- Satu telepon seluler Vivo Y16.
- Satu sepeda motor Yamaha Mio.
- Dompet, kotak plastik, dan kotak rokok yang diduga digunakan menyimpan barang bukti.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolres Paser untuk kepentingan penyidikan.
Pasal apa yang menjerat tersangka?
Penyidik menjerat TJ dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Polisi juga mencantumkan alternatif penerapan Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP sesuai regulasi terbaru.
Ketentuan tersebut mengatur dugaan tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah tertentu dengan ancaman hukuman berat apabila terbukti melalui proses peradilan.
Baca Juga: Hutan Kota PPU Berpotensi Jadi Destinasi Wisata Alam Baru, Lokasinya Tepat di Belakang Kantor Bupati
Bagaimana kaitannya dengan Operasi Antik Mahakam 2026?
Kasus ini muncul tidak lama setelah Polres Paser mengumumkan hasil Operasi Antik Mahakam 2026.
Dalam operasi tersebut, kepolisian mengungkap puluhan kasus narkotika, mengamankan puluhan tersangka, serta menyita ratusan paket narkotika dan obat keras di wilayah Kabupaten Paser. Pengungkapan terbaru ini menunjukkan upaya pemberantasan narkotika masih terus dilakukan meski operasi khusus telah berakhir.
Poin Penting
- Polisi menangkap TJ alias U (41) di Desa Tanah Periuk, Tanah Grogot.
- Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat.
- Disita 62 paket diduga sabu seberat bruto 49,44 gram.
- Polisi turut mengamankan uang tunai Rp8,35 juta, timbangan digital, dan telepon seluler.
- Tersangka kini menjalani proses penyidikan di Polres Paser.
Insight Redaksi
Keberhasilan pengungkapan ini kembali menunjukkan pentingnya informasi dari masyarakat dalam membantu aparat membongkar dugaan peredaran narkotika. Penindakan memang penting, tetapi pencegahan melalui partisipasi warga dan pengawasan lingkungan juga kada kalah penting. Semakin cepat informasi diterima polisi, semakin besar peluang memutus rantai peredaran sebelum meluas. Tetap waspada dan laporkan aktivitas mencurigakan melalui jalur resmi agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat, Ces.
Bagikan informasi ini ke bubuhan ikam agar semakin banyak warga memahami pentingnya peran masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.
Tetap ikuti perkembangan informasi terbaru hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Kapan tersangka ditangkap?
Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WITA.
2. Di mana lokasi penangkapan?
Di sebuah rumah di Jalan Negara RT 004, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
3. Berapa jumlah sabu yang disita?
Sebanyak 62 paket dengan berat bruto 49,44 gram.
4. Apa yang menjadi awal pengungkapan kasus?
Laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
5. Siapa yang menangani kasus ini?
Satresnarkoba Polres Paser.
Sumber Informasi
Informasi ini disusun ulang dari laporan Kaltim Post berjudul "Digerebek Saat Subuh, Pengedar Sabu di Tanah Periuk Simpan 62 Paket" karya Muhammad Najib, kemudian diverifikasi dengan sejumlah publikasi media yang mengutip keterangan resmi Polres Paser.
Editor : Arya Kusuma