Durasi Baca: 5 Menit
Topik: Masa berlaku sertifikat kompetensi tenaga kerja jasa konstruksi dan mekanisme perpanjangannya
Ikhtisar: Sertifikat kompetensi tenaga kerja konstruksi berlaku lima tahun. Dinas PUPR PPU menjelaskan mekanisme perpanjangan serta pentingnya sertifikasi sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Balikpapan TV - Hai Ces! Sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja jasa konstruksi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ternyata memiliki masa berlaku terbatas. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU mengingatkan seluruh pemegang sertifikat agar segera melakukan perpanjangan setelah masa berlakunya berakhir demi menjaga legalitas dan kompetensi kerja.
Sertifikasi bukan sekadar dokumen administrasi. Ada manfaat besar bagi tenaga kerja dan dunia konstruksi. Simak penjelasannya sampai tuntas, Ces!
Mengapa Sertifikat Kompetensi Konstruksi Harus Diperpanjang?
Dinas PUPR PPU menegaskan sertifikat kompetensi yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) hanya berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan dan ditandatangani. Setelah masa berlaku habis, tenaga kerja harus mengikuti mekanisme perpanjangan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR PPU, Fernando Hamonangan Hutagalung, menjelaskan biaya perpanjangan tetap mengikuti ketentuan masing-masing LSP dan umumnya lebih ringan dibanding proses sertifikasi pertama.
"Sertifikat dari BNSP itu masa berlakunya 5 tahun sejak diterbitkan. Apabila melewati batas waktu, ada mekanisme perpanjangan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Biayanya tentu ada standarnya di LSP, namun ibarat perpanjangan SIM, biayanya biasanya tidak sebesar pembuatan awal," ujar Fernando, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga: Dua Desa Baru di Waru Segera Terbentuk, Pemkab PPU Tinggal Terbitkan SK
LSP Berperan dalam Sertifikasi Tenaga Kerja
Fernando menjelaskan LSP merupakan lembaga yang mendapat kewenangan untuk melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja maupun badan usaha jasa konstruksi.
Hingga kini Kabupaten PPU belum memiliki LSP sendiri. Karena itu, proses sertifikasi maupun perpanjangan sertifikat masih berkoordinasi dengan LSP yang berada di Balikpapan.
"LSP ini bentuknya beragam, mulai dari asosiasi profesi hingga perguruan tinggi," jelasnya.
Secara nasional, mekanisme sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi memang dilaksanakan melalui LSP yang memperoleh lisensi dari BNSP sehingga standar kompetensi berlaku secara nasional.
Mayoritas Peserta Berasal dari Jenjang Dasar
Dinas PUPR PPU mencatat sebanyak 1.473 tenaga kerja konstruksi di daerah tersebut telah memiliki sertifikat kompetensi dengan berbagai jenjang.
Jenjang tersebut meliputi tukang pada Jenjang 1, tukang terampil dan mahir pada Jenjang 2, tukang gambar serta petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Jenjang 3, hingga pengawas dan pelaksana pekerjaan pada Jenjang 4 sampai Jenjang 6.
Fernando mengatakan sebagian besar tenaga kerja lokal berlatar belakang pendidikan SMK atau di bawahnya. Kondisi itu membuat pelatihan yang paling banyak difasilitasi berada pada Jenjang 1 hingga Jenjang 3.
"Karena mayoritas tenaga kerja lokal di PPU berlatar pendidikan SMK ke bawah, pelatihan yang paling banyak kami fasilitasi berada di Jenjang 1 sampai 3, meskipun ada juga untuk Jenjang 4, 5, dan 6 dalam jumlah terbatas," jelasnya.
Pelatihan Disesuaikan dengan Kebutuhan Pembangunan Daerah
Berbagai pelatihan telah difasilitasi Dinas PUPR PPU, mulai dari pelatihan tukang, petugas K3 konstruksi, pelaksana lapangan pekerjaan jalan, teknisi laboratorium, pelaksana saluran irigasi, surveyor hingga operator alat berat internal.
Penentuan jenis pelatihan dilakukan berdasarkan kebutuhan pembangunan yang sedang berkembang di Kabupaten PPU, bukan ditentukan secara acak.
"Dalam menentukan jabatan kerja yang akan dilatih, kami mendata kebutuhan lapangan terlebih dahulu. Di PPU ini proyek yang mendominasi adalah pekerjaan jalan, bangunan gedung, drainase, dan irigasi. Selain itu, petugas K3 juga menjadi fokus utama karena wajib ada di setiap paket kegiatan konstruksi," pungkas Fernando.
Baca Juga: 161 Atlet dari Enam Negara Meriahkan Paser ITTC 2026, Ini Dampak Nyatanya bagi Daerah
Poin Penting:
- Sertifikat kompetensi konstruksi berlaku selama lima tahun.
- Perpanjangan dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
- PPU belum memiliki LSP sehingga bekerja sama dengan Balikpapan.
- Sebanyak 1.473 tenaga kerja konstruksi di PPU telah tersertifikasi.
- Pelatihan disesuaikan dengan kebutuhan proyek pembangunan daerah.
Insight Redaksi: Sertifikasi kompetensi bukan hanya memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi jaminan kualitas tenaga kerja di tengah meningkatnya pembangunan di PPU dan kawasan penyangga IKN. Ketersediaan tenaga kerja bersertifikat dapat meningkatkan daya saing pekerja lokal agar kada hanya menjadi penonton ketika proyek-proyek besar terus berkembang. Pikirkan sejak dini, Ces.
Rekomendasi: Pastikan masa berlaku sertifikat dipantau secara berkala agar proses perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa aktif berakhir.
Bagikan informasi ini ke bubuhan ikam agar semakin banyak tenaga kerja memahami pentingnya memperpanjang sertifikat kompetensi.
Selalu ikuti perkembangan informasi pembangunan daerah hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Berapa lama masa berlaku sertifikat kompetensi konstruksi?
Sertifikat kompetensi berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan.
2. Ke mana mengurus perpanjangan sertifikat?
Perpanjangan dilakukan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi.
3. Apakah PPU sudah memiliki LSP?
Belum. Selama ini PPU berkoordinasi dengan LSP di Balikpapan.
4. Siapa saja yang dapat mengikuti sertifikasi?
Mulai dari tukang, petugas K3, surveyor, pelaksana lapangan hingga pengawas konstruksi sesuai jenjang kompetensi.
5. Mengapa sertifikasi penting?
Karena menjadi bukti kompetensi tenaga kerja sekaligus meningkatkan kualitas dan keselamatan pekerjaan konstruksi.
Sumber Informasi: Media Kaltim Post, dengan judul "Sertifikat Konstruksi Berlaku 5 Tahun, Dinas PUPR PPU Jelaskan Mekanisme Perpanjangan", oleh Ahmad Maki. Artikel diperbarui dengan sudut pandang dan gaya jurnalistik Balikpapantv.id.