Durasi: 6 menit
Topik: Sorotan anggaran PPU, tenaga ahli, PPPK dan utang daerah
Ikhtisar: Aliansi Pemuda PPU menyoroti tekanan fiskal daerah, keberadaan tenaga ahli, nasib PPPK paruh waktu, serta kewajiban pembayaran kegiatan 2025.
Balikpapan TV - Hai Ces! Aliansi Pemuda Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menilai kondisi ekonomi dan fiskal daerah sedang menghadapi tekanan, mulai dari daya beli masyarakat hingga kewajiban pembayaran kegiatan tahun anggaran 2025.
Sorotan itu juga menyentuh keberadaan 11 tenaga ahli pada satu unit kerja yang pembiayaannya disebut bersumber dari APBD PPU. Isu ini penting karena muncul ketika pemerintah daerah sedang dituntut melakukan efisiensi. Ikuti faktanya, Ces!
Mengapa kondisi fiskal PPU kembali menjadi sorotan?
Ketua Aliansi Pemuda PPU Eko Cahyo Riswanto menilai kondisi daerah saat ini belum berada dalam situasi yang ideal. Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan penurunan daya beli masyarakat, ketidakpastian tenaga PPPK paruh waktu, hingga tekanan terhadap kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Tekanan fiskal inilah yang membuat isu efisiensi belanja daerah menjadi semakin sensitif.
Baca Juga: Lahan Menyusut karena IKN, Warga Sukaraja Sulap Limbah Jadi Nutrisi Hidroponik Murah
Apa yang dipersoalkan Aliansi Pemuda PPU soal 11 tenaga ahli?
Eko menyoroti keberadaan hingga 11 Tenaga Ahli (TA) dalam satu dinas atau unit kerja. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dilihat kembali dari sisi kebutuhan, beban kerja, serta manfaat yang diberikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
"Di tengah situasi yang seharusnya menuntut efisiensi, justru ada fenomena menarik ketika satu dinas diisi hingga 11 orang Tenaga Ahli (TA) yang gajinya dibebankan pada APBD PPU," ujar Eko Cahyo Riswanto, Senin (27/7).
Aliansi Pemuda PPU berencana menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meminta audit terhadap beban kerja para tenaga ahli tersebut.
Kelompok pemuda itu juga mendesak DPRD PPU melakukan evaluasi terhadap penempatan tenaga ahli di lingkungan pemerintah daerah.
Catatan redaksi: Belum ditemukan dokumen publik resmi yang dapat diverifikasi secara independen untuk memastikan jumlah, unit kerja, rincian kontrak, serta nilai anggarannya. Karena itu, angka tersebut perlu diperlakukan sebagai pernyataan pihak yang mengkritik, bukan fakta audit yang sudah terbukti.
Bagaimana penjelasan Pemkab PPU?
Sekretaris Kabupaten PPU Tohar memberikan penjelasan berbeda terhadap sejumlah persoalan yang disorot. Menurutnya, penurunan daya beli masyarakat merupakan bagian dari dinamika ekonomi nasional yang turut berdampak ke daerah.
Mengenai PPPK paruh waktu, Tohar menegaskan kebijakan tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Soal PPPK paruh waktu, itu bagian dari kebijakan nasional. Pada saatnya daerah akan mengikuti ketentuan dimaksud," kata Tohar, Senin (27/7).
Kebijakan PPPK paruh waktu sendiri memiliki dasar nasional melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan skema PPPK paruh waktu di instansi pemerintah.
Di PPU, persoalan tersebut bukan isu kecil. Pemkab sebelumnya mengusulkan sekitar 1.699 tenaga honorer untuk dialihkan menjadi PPPK paruh waktu dan menyiapkan sekitar Rp70 miliar dalam APBD 2026 untuk penggajiannya.
Perkembangan berikutnya menunjukkan 1.698 PPPK paruh waktu PPU telah menerima SK pada akhir 2025. Dengan demikian, pembahasan mengenai PPPK di daerah sudah bergerak dari sekadar rencana formasi menuju persoalan pengelolaan aparatur dan anggaran.
Baca Juga: 190 Butir Obat Keras Disita di Long Ikis, Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar
Mengapa belanja pegawai dan utang daerah ikut dipersoalkan?
Selain tenaga ahli dan PPPK, Aliansi Pemuda PPU menyoroti potensi tekanan dari proporsi belanja pegawai serta kewajiban pembayaran daerah.
Tohar menyatakan Pemkab PPU tetap berpedoman pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Menurut dia, penyusunan Rancangan APBD melalui tahapan evaluasi agar tidak bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.
Sementara itu, persoalan utang kegiatan 2025 memiliki angka yang cukup besar. Data yang disampaikan BKAD PPU pada Januari 2026 mencatat kewajiban daerah mencapai Rp242 miliar, termasuk Rp215 miliar kepada pihak ketiga.
Pada sektor pekerjaan umum, sekitar 30 persen nilai pekerjaan disebut belum terbayarkan dengan nilai kurang lebih Rp95 miliar. Pemerintah daerah mengaitkan kondisi tersebut dengan belum tersalurkannya dana kurang bayar sekitar Rp208 miliar dari pemerintah pusat.
Artinya, persoalan anggaran PPU tidak berdiri sendiri. Ada hubungan antara penerimaan daerah, transfer pemerintah pusat, kewajiban pembayaran, belanja aparatur, dan kemampuan pemerintah menjalankan program prioritas.
Bagaimana perkembangan pinjaman PPU ke Bank Kaltimtara?
Rencana pembiayaan melalui Bank Kaltimtara juga telah menjadi bagian dari kebijakan fiskal PPU pada 2026.
Pada 15 Juni 2026, Bupati PPU Mudyat Noor menyampaikan rencana pinjaman daerah jangka pendek kepada Bank Kaltimtara dalam rapat paripurna DPRD PPU. Pinjaman tersebut diarahkan untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga yang telah diverifikasi.
Fakta ini memberi konteks terhadap kritik Aliansi Pemuda PPU mengenai kemampuan fiskal daerah. Namun, pinjaman daerah tidak dengan sendirinya berarti pemerintah berada dalam kondisi gagal mengelola keuangan.
Yang menjadi perhatian publik justru bagaimana pinjaman tersebut digunakan, apa dasar hukumnya, bagaimana kemampuan pembayarannya, dan apakah langkah itu mampu menyelesaikan kewajiban tanpa menambah tekanan fiskal pada periode berikutnya.
Baca Juga: Hujan Datang, Krisis Air di PPU Belum Usai, Perumda Danum Taka Beri Peringatan
Apa tanggapan Sekkab PPU soal 11 tenaga ahli?
Untuk persoalan 11 tenaga ahli, Tohar tidak menolak kritik tersebut secara langsung.
Ia menyatakan keberadaan tenaga ahli pada unit kerja tertentu akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
"Berkenaan dengan eksistensi TA pada unit kerja tertentu, itu menjadi masukan dan bahan evaluasi bagi kami," ujarnya.
Pernyataan tersebut membuka ruang evaluasi terhadap tiga hal penting: kebutuhan tenaga ahli, beban kerja yang diberikan, serta hasil kerja yang dihasilkan dibandingkan dengan anggaran yang dikeluarkan.
Poin Penting
- Aliansi Pemuda PPU menyoroti tekanan ekonomi dan fiskal daerah.
- Eko Cahyo Riswanto mempertanyakan keberadaan 11 tenaga ahli dalam satu unit kerja.
- Aliansi Pemuda PPU berencana meminta BPKP mengaudit beban kerja tenaga ahli.
- Pemkab PPU memiliki catatan kewajiban sekitar Rp242 miliar dari 2025.
- Sekitar Rp215 miliar dari kewajiban tersebut merupakan utang kepada pihak ketiga.
- Pemkab PPU telah menyiapkan anggaran sekitar Rp70 miliar untuk PPPK paruh waktu pada APBD 2026.
Insight Redaksi: Dari sudut pandang Balikpapan dan kawasan penyangga IKN, isu PPU bukan sekadar soal angka APBD. Efisiensi harus bisa diukur dari hasil kerja, bukan sekadar jumlah pos belanja. Kritik terhadap 11 tenaga ahli layak dijawab dengan data terbuka: tugas, kontrak, output, dan biaya. Kada cukup hanya menyebut evaluasi. Publik perlu bukti.
Pemkab PPU dan DPRD sebaiknya membuka rincian kebutuhan tenaga ahli, kontrak, output, serta anggarannya agar publik mudah menilai efisiensi.
Bagikan informasi ini ke bubuhan ikam supaya pembahasan soal anggaran PPU kada berhenti sebagai polemik, tetapi menjadi perhatian publik yang berbasis data.
Pantau terus perkembangan ekonomi dan kebijakan daerah hanya di Balikpapan TV, teman update setia yang menyajikan informasi penting dengan konteks, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Apa yang disoroti Aliansi Pemuda PPU?
Aliansi menyoroti kondisi ekonomi daerah, daya beli masyarakat, PPPK paruh waktu, tekanan belanja daerah, kewajiban pembayaran kegiatan 2025, serta keberadaan 11 tenaga ahli pada satu unit kerja.
2. Siapa yang menyampaikan kritik tersebut?
Kritik disampaikan Ketua Aliansi Pemuda PPU Eko Cahyo Riswanto pada Senin, 27 Juli 2026.
3. Berapa kewajiban Pemkab PPU dari kegiatan 2025?
Data yang disampaikan BKAD PPU pada Januari 2026 mencatat kewajiban sekitar Rp242 miliar, termasuk Rp215 miliar kepada pihak ketiga.
4. Bagaimana perkembangan PPPK paruh waktu di PPU?
Pemkab PPU sebelumnya mengusulkan sekitar 1.699 tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu dan mengalokasikan sekitar Rp70 miliar untuk penggajian pada APBD 2026.
5. Apa tanggapan Pemkab PPU tentang 11 tenaga ahli?
Sekkab PPU Tohar menyatakan keberadaan tenaga ahli pada unit kerja tertentu akan menjadi masukan dan bahan evaluasi pemerintah daerah.
Sumber Informasi: Informasi utama artikel ini berasal dari Kaltim Post, dengan materi yang disampaikan dalam sumber redaksi berjudul APBD Seret tapi Satu Dinas Punya 11 Tenaga Ahli, Aliansi Pemuda PPU Minta BPKP Turun Tangani, oleh Ari Arief. Artikel disusun ulang dengan angle dan style jurnalistik Balikpapantv.id. Sistem editorial Balikpapantv.id mensyaratkan artikel rewrite melakukan verifikasi, mencari perkembangan terbaru, serta menambahkan konteks dan data pendukung.
Editor : Arya Kusuma