Durasi Baca: 6 Menit
Topik: Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal dari Warung di Long Ikis
Ikhtisar: Polisi mengungkap peredaran obat keras tanpa izin di Kabupaten Paser, menyita ratusan butir obat, serta menindak pelaku berdasarkan ketentuan hukum kesehatan yang berlaku.
Balikpapan TV - Hai Ces! Polsek Long Ikis membongkar dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di Desa Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Seorang pria berinisial S (32) diamankan bersama ratusan butir obat keras, uang hasil penjualan, dan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan warga. Rasa peduli masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan. Ikuti sampai akhir, ada konteks penting yang patut dipahami. Peka terhadap lingkungan. Itu penting, Ces!
Baca Juga: Hujan Datang, Krisis Air di PPU Belum Usai, Perumda Danum Taka Beri Peringatan
Bagaimana Polisi Mengungkap Peredaran Obat Keras di Long Ikis?
Pengungkapan dilakukan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser. Operasi dipimpin langsung Kapolsek Long Ikis IPTU Slamet Hafidin setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan maraknya penjualan obat keras ilegal.
Menurut IPTU Slamet Hafidin, laporan warga segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan sejak sekitar pukul 18.00 Wita. Setelah melakukan pengamatan selama kurang lebih satu jam, petugas bergerak menuju warung milik tersangka.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung memimpin personel Polsek Long Ikis untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi sasaran pada Jumat sore sekira pukul 18.00 Wita," ujar IPTU Slamet Hafidin, Sabtu (25/7/2026).
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, Damroeni. Kehadiran perangkat lingkungan menjadi bagian dari proses agar pemeriksaan berlangsung terbuka sesuai prosedur.
Barang Bukti Apa Saja yang Diamankan Polisi?
Di dalam laci meja warung, petugas menemukan sebuah tas cokelat bermotif kotak-kotak yang berisi puluhan obat keras beserta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan.
Barang yang ditemukan terdiri atas 64 butir obat keras jenis Yorindo, 105 butir obat keras jenis Dobel L, satu bendel plastik klip berbagai ukuran, satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A15, dan uang tunai Rp350.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang pembeli berinisial B (39) yang berada di lokasi. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menyita tambahan lima butir Yorindo dan 16 butir Dobel L yang baru dibeli dari tersangka.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi:
- 69 butir obat keras jenis Yorindo.
- 121 butir obat keras jenis Dobel L.
- Satu tas cokelat motif kotak-kotak.
- Satu bendel plastik klip transparan.
- Satu unit Samsung Galaxy A15.
- Uang tunai Rp350.000.
Polisi selanjutnya membawa tersangka bersama seluruh barang bukti ke Mapolsek Long Ikis guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi IKN Disanggah Bupati PPU, Daya Beli Warga Malah Anjlok
Mengapa Kasus Ini Menjadi Perhatian?
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diperjualbelikan tanpa memiliki keahlian maupun izin resmi dari pihak berwenang.
Peredaran obat keras tanpa pengawasan menjadi perhatian karena obat-obatan tersebut termasuk sediaan farmasi yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan tenaga kesehatan. Penyalahgunaan maupun distribusi tanpa izin berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dikenai sanksi pidana. Ketentuan tersebut menjadi dasar penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang kefarmasian.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda hingga Rp5 miliar sesuai ketentuan Undang-Undang Kesehatan.
Apa Harapan Kepolisian kepada Masyarakat?
Kapolsek Long Ikis menegaskan pihaknya akan terus menindak setiap bentuk peredaran obat-obatan terlarang maupun narkotika di wilayah hukumnya.
IPTU Slamet Hafidin juga mengajak masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Menurutnya, keterlibatan warga sangat membantu aparat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Laporan masyarakat dalam kasus ini menjadi contoh bahwa kolaborasi antara warga dan kepolisian dapat mempercepat pengungkapan dugaan tindak pidana, terutama yang berpotensi membahayakan kesehatan publik.
Baca Juga: Hasil Open Bidding PPU: Diskominfo Diserbu Pelamar, Dinas Kesehatan Sepi Peminat
Poin Penting:
- Polisi mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin di Desa Krayan Bahagia, Long Ikis.
- Seorang pria berinisial S (32) diamankan di warung miliknya.
- Polisi menyita 69 butir Yorindo dan 121 butir Dobel L.
- Barang bukti lain berupa uang tunai, telepon seluler, tas, dan plastik klip turut diamankan.
- Kasus diungkap berawal dari laporan masyarakat.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Insight Redaksi: Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kewaspadaan warga masih menjadi salah satu benteng penting menjaga lingkungan. Laporan masyarakat terbukti mampu membuka jalan bagi aparat untuk menindak dugaan pelanggaran hukum. Di daerah seperti Paser, langkah cepat semacam ini penting agar peredaran obat keras ilegal kada berkembang makin luas. Pencegahan harus berjalan bersama. Itu yang paling bernilai.
Terus peka melihat lingkungan sekitar, laporkan aktivitas mencurigakan melalui jalur resmi agar penanganan berlangsung cepat dan tepat. Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang memahami pentingnya pengawasan bersama.
Ikuti terus perkembangan informasi yang berdampak bagi masyarakat hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Di mana polisi mengungkap kasus ini?
Di Desa Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
2. Berapa jumlah obat keras yang disita?
Sebanyak 69 butir Yorindo dan 121 butir Dobel L.
3. Apa yang menjadi awal pengungkapan kasus?
Kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras ilegal.
4. Apa ancaman hukuman bagi tersangka?
Tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Kaltim Post, dengan judul "Polsek Long Ikis Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ratusan Butir Yorindo dan Dobel L Disita dari Warung Warga", oleh penulis Muhammad Najib. Di-update kembali dengan angle dan style Balikpapantv.id.