Sengketa Lahan Pantai Sipakario Berlarut, Pokdarwis Desak DPRD PPU Bertindak, Ini Dampaknya bagi Pariwisata PPU

Arya Kusuma • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 16:28 WIB
Aktivitas di Pantai Sipakario PPU di tengah polemik status lahan destinasi wisata.
Aktivitas di Pantai Sipakario PPU di tengah polemik status lahan destinasi wisata.

Durasi Baca: 6 Menit

Topik: Pokdarwis Sipakario mendesak percepatan rapat dengar pendapat terkait kepastian status lahan wisata

Ikhtisar: Pengelola Pantai Sipakario menunggu tindak lanjut DPRD PPU terkait permohonan RDP, sementara sengketa lahan dinilai menghambat pengembangan destinasi dan investasi pariwisata.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Sengketa status lahan di kawasan Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-Nipah, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kembali menjadi sorotan setelah Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Sipakario mempertanyakan belum adanya tindak lanjut DPRD PPU atas permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan sejak April 2026.

Persoalan ini bukan hanya menyangkut kepemilikan lahan. Masa depan salah satu destinasi wisata andalan PPU ikut dipertaruhkan. Simak sampai tuntas, Ces!

Bagaimana awal mula Pokdarwis meminta DPRD PPU menggelar RDP?

Ketua Pokdarwis Pantai Sipakario, Ridho Ahmad Sukriansyah, mengatakan surat permohonan RDP telah dikirimkan kepada DPRD PPU pada 24 April 2026 dengan nomor 005/POKDARWIS/IV/2026.

Namun hingga Minggu (19/7), menurut Ridho, belum ada kepastian mengenai jadwal pembahasan bersama legislatif.

"Kami masih menunggu respons resmi dari DPRD PPU. Surat permohonan RDP dengan nomor 005/POKDARWIS/IV/2026 sudah kami kirimkan sejak 24 April 2026. Namun, sudah berbulan-bulan berjalan belum ada kejelasan kapan hearing ini dilaksanakan," keluh Ridho.

Pokdarwis menilai forum tersebut penting karena menjadi ruang untuk memperjelas status hukum lahan yang kini menjadi objek klaim kepemilikan oleh pihak tertentu.

Mengapa sengketa lahan Pantai Sipakario dinilai mendesak?

Menurut Pokdarwis, persoalan bermula setelah muncul surat kepemilikan atas nama individu di area yang selama ini dikenal sebagai kawasan wisata Pantai Sipakario.

Di sisi lain, pemerintah daerah sebelumnya telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan infrastruktur berupa siring beton dengan ukuran sekitar 40 meter x 500 meter di kawasan tersebut.

Pokdarwis juga mengungkapkan adanya perkembangan baru. Klaim kepemilikan lahan disebut telah meluas sekitar 200 meter ke arah timur laut.

Kondisi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian terhadap pengelolaan kawasan wisata yang selama ini terus dikembangkan masyarakat bersama pemerintah.

Dalam konteks pertanahan, kepastian legalitas menjadi salah satu aspek penting karena berkaitan dengan pengelolaan aset, investasi, hingga pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: DPRD PPU Geram! Temuan Kelebihan Bayar 6 OPD Hampir 1 Miliar Wajib Dievaluasi Total

Apa dampaknya terhadap pengembangan pariwisata di PPU?

Pokdarwis menyebut sengketa yang belum selesai mulai berdampak terhadap berbagai program pengembangan wisata.

Bantuan stimulan dari berbagai pihak untuk peningkatan fasilitas, sarana pendukung, hingga daya tarik wisata disebut ikut tertunda karena belum adanya kepastian hukum atas kawasan tersebut.

Padahal Pantai Sipakario telah berkembang menjadi salah satu destinasi wisata pesisir yang cukup dikenal di Penajam Paser Utara.

Sebelumnya, kawasan ini juga masuk dalam nominasi 50 besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) yang diselenggarakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Prestasi tersebut menjadi modal penting dalam memperkenalkan potensi wisata daerah ke tingkat nasional.

Dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah Kalimantan Timur, Pantai Sipakario juga termasuk salah satu lokasi prioritas yang diusulkan memperoleh pengembangan sarana dan prasarana pariwisata.

Artinya, kepastian status lahan dinilai memiliki pengaruh langsung terhadap keberlanjutan pembangunan kawasan wisata tersebut.

Baca Juga: Strategi Baru PPU: Anggaran Belanja Dialihkan demi Dompet Petani dan Nelayan

Apa harapan Pokdarwis kepada DPRD PPU?

Pokdarwis meminta DPRD PPU segera menjadwalkan RDP dengan menghadirkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan terhadap persoalan tersebut.

Mereka berharap forum itu melibatkan Bupati Penajam Paser Utara, Kantor ATR/BPN, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Menurut Pokdarwis, penyelesaian melalui forum resmi akan memberikan ruang dialog yang terbuka sekaligus memperjelas posisi masing-masing pihak berdasarkan dokumen hukum.

Harapan akhirnya adalah lahir solusi yang memiliki kepastian hukum tanpa mengorbankan aset daerah maupun keberlangsungan sektor pariwisata yang telah berkembang.

Bagi masyarakat sekitar, kepastian tersebut juga dinilai penting karena aktivitas wisata selama ini ikut menggerakkan perekonomian lokal melalui pelaku UMKM, jasa parkir, hingga usaha kuliner yang bergantung pada kunjungan wisatawan.

Baca Juga: Angin Segar Buat Orang Tua, Dana Bantuan Pendidikan Rp600 Ribu di PPU Cair Bulan Ini!

Poin Penting:

Insight Redaksi: Kepastian hukum menjadi fondasi pengembangan destinasi wisata. Ketika investasi publik sudah masuk melalui pembangunan infrastruktur, penyelesaian sengketa semestinya berlangsung terbuka dan cepat agar masyarakat memperoleh kepastian. Pariwisata daerah berkembang karena kolaborasi banyak pihak, kada cukup hanya membangun fasilitas. Kepastian regulasi sama pentingnya. Itu yang patut dikawal bersama.

Kawal terus perkembangan persoalan ini lewat informasi resmi, lalu bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam agar makin banyak yang memahami duduk perkaranya.

Masih banyak perkembangan penting dari Penajam Paser Utara yang patut diikuti. Selalu update info hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Mengapa Pokdarwis Sipakario meminta RDP?
Untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status lahan Pantai Sipakario yang sedang dipersoalkan.

2. Kapan surat permohonan RDP dikirimkan?
Surat dikirim kepada DPRD PPU pada 24 April 2026.

3. Apa dampak sengketa lahan terhadap Pantai Sipakario?
Pengembangan fasilitas wisata dan bantuan stimulan menjadi terhambat karena belum ada kepastian status lahan.

4. Instansi apa saja yang diharapkan hadir dalam RDP?
Bupati PPU, ATR/BPN, Dinas Perizinan, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Kaltim Post, dengan judul "Surat Mandek Berbulan-bulan, Pokdarwis Sipakario Desak DPRD PPU Gelar RDP Terkait Sengketa Lahan Pantai", oleh penulis Ari Arief. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
Ridho Ahmad Sukriansyah Pantai Sipakario sengketa lahan