Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Bisnis & UMKM Iptek Mimbar Opini

33 Karaoke Resmi Terdaftar di Paser, DPRD Siapkan Aturan Baru untuk Pengawasan Usaha Hiburan

AdminBTV • Kamis, 9 Juli 2026 | 17:33 WIB
Suasana RDP DPRD Paser membahas regulasi tempat hiburan usai terungkap data 33 karaoke berizin OSS.
Suasana RDP DPRD Paser membahas regulasi tempat hiburan usai terungkap data 33 karaoke berizin OSS.

Durasi Baca: 6 Menit

Topik: DPRD Paser Matangkan Regulasi Hiburan dan Perizinan Usaha Berbasis OSS Daerah

Ikhtisar: Pembahasan dua rancangan peraturan daerah di Paser mengungkap data terbaru perizinan tempat hiburan sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan, kepastian hukum, dan potensi peningkatan pendapatan daerah.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! DPRD Paser bersama perangkat daerah mulai mematangkan regulasi baru yang mengatur tempat hiburan dan minuman beralkohol setelah DPMPTSP Paser mengungkap terdapat 33 tempat karaoke yang telah memiliki izin resmi melalui sistem OSS. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara investasi, ketertiban, dan norma masyarakat. Masih ada banyak sisi menarik di balik data tersebut. Nah, simak sampai selesai supaya makin paham arah kebijakan yang sedang disusun di Paser, Ces!

Baca Juga: Rumah Layak Huni Jadi Kunci Lawan Stunting di PPU, Ini Standar yang Harus Dipenuhi

Apa yang Terungkap dalam RDP DPRD Paser?

Pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Paser dan sejumlah perangkat daerah pada Selasa, 8 Juli 2026. Fokus utama pembahasan ialah penataan tempat hiburan dan pengawasan minuman beralkohol.

Dalam forum tersebut, Kepala DPMPTSP Paser, Toto Ifrianto, memaparkan perkembangan data perizinan usaha yang selama ini tercatat melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Data yang disampaikan cukup menarik. Sebanyak 33 tempat karaoke telah memiliki izin resmi melalui OSS. Selain itu terdapat 79 izin kafe, sedangkan satu klub malam masih berada dalam proses pengajuan izin.

Menurut Toto Ifrianto, seluruh izin usaha yang dipaparkan masuk dalam kategori usaha dengan tingkat risiko rendah sesuai klasifikasi sistem OSS. "Usulan izin dan yang sudah berizin tersebut semua masuk tingkat resiko rendah," kata Toto Ifrianto.

Data tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan regulasi agar pemerintah daerah memiliki gambaran nyata mengenai perkembangan usaha hiburan di Kabupaten Paser.

Mengapa Pengawasan Perizinan Menjadi Sorotan?

Memiliki izin usaha tidak otomatis membuat seluruh aktivitas usaha dapat dijalankan tanpa batas. Jenis kegiatan yang dilakukan tetap harus sesuai dengan izin yang diterbitkan.

Toto Ifrianto mencontohkan salah satu kafe di kawasan Tanjung Aru yang sempat ditutup masyarakat. Berdasarkan izin yang dimiliki, tempat tersebut hanya diperbolehkan beroperasi sebagai kafe dan tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol.

Kasus itu menjadi contoh bahwa pelaku usaha perlu memahami secara rinci ruang lingkup izin usahanya.

Menurut Toto, DPMPTSP juga telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah lokasi usaha yang telah terdaftar dalam sistem perizinan. "Tim kami juga telah melakukan penelusuran untuk keberadaan tempat usaha itu yang telah tercatat ini," kata Toto.

Langkah pengawasan tersebut penting karena sistem OSS berfungsi sebagai pintu penerbitan izin usaha, sementara pelaksanaan kegiatan di lapangan tetap membutuhkan pengawasan dari pemerintah daerah bersama instansi terkait.

Baca Juga: Empat Pejabat Baru Pemkab Paser Langsung Diberi Misi Percepat Porprov dan PAD

Mengapa DPRD Mendorong Lahirnya Dua Raperda Ini?

Ketua Pansus II DPRD Paser, Burhanuddin, menilai Kabupaten Paser membutuhkan aturan yang lebih jelas untuk mengendalikan perkembangan tempat hiburan maupun peredaran minuman beralkohol.

Menurutnya, keberadaan regulasi akan memberi kepastian bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran.

Di sisi lain, sektor hiburan juga memiliki kontribusi ekonomi yang cukup besar. Aktivitas usaha dapat membuka lapangan pekerjaan sekaligus menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila dikelola sesuai ketentuan.

Namun kondisi di lapangan juga menunjukkan adanya pro dan kontra dari masyarakat terhadap keberadaan sejumlah tempat usaha hiburan. Karena itulah DPRD menilai keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan norma sosial perlu dituangkan secara jelas dalam Peraturan Daerah. "Jadi pemerintah daerah bisa mengatur dan mengendalikannya sesuai aturan yang berlaku dan norma sosial, semoga dinas terkait bisa jeli dalam memberikan masukan yang nantinya itu akan jadi aturan di dalam Perda," kata Burhanuddin.

Bagaimana Peran OSS dalam Perizinan Usaha?

OSS atau Online Single Submission merupakan sistem perizinan berusaha berbasis elektronik yang diterapkan pemerintah untuk mempermudah proses penerbitan izin usaha sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.

Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mengurus legalitas secara terintegrasi sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien dibanding mekanisme sebelumnya.

Meski demikian, izin yang diterbitkan melalui OSS tetap memiliki batasan sesuai klasifikasi kegiatan usaha. Artinya, apabila izin hanya diterbitkan sebagai kafe, maka aktivitas usaha harus mengikuti ketentuan tersebut.

Karena itu, keberadaan pengawasan dari pemerintah daerah tetap menjadi bagian penting agar praktik usaha di lapangan berjalan sesuai izin yang telah diterbitkan.

Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat?

Pembahasan dua Raperda ini diperkirakan akan memberikan kepastian hukum bagi berbagai pihak.

Bagi pelaku usaha, regulasi yang jelas membantu memahami kewajiban, hak, serta batas aktivitas usaha sehingga potensi pelanggaran administrasi dapat diminimalkan.

Sementara bagi masyarakat, keberadaan aturan yang rinci diharapkan mampu menjaga ketertiban lingkungan sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap memperhatikan norma sosial yang berlaku di Kabupaten Paser.

Pemerintah daerah juga memiliki dasar hukum yang lebih kuat ketika melakukan pembinaan, pengawasan, hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap izin usaha.

Baca Juga: 20 Jukir Binaan Mulai Bertugas di Dua Pasar PPU, Dishub Benahi Parkir Ganda

Poin Penting:

Insight Redaksi: Kabupaten Paser sedang berada pada titik penting dalam menata sektor hiburan. Data perizinan menunjukkan aktivitas usaha terus berkembang, tetapi pengawasan tetap menjadi pekerjaan besar. Regulasi yang jelas bisa memberi kepastian bagi pelaku usaha sekaligus masyarakat. Kada cukup hanya memiliki izin, penerapannya di lapangan juga harus sesuai aturan. Di sinilah kualitas pengawasan diuji, Ces. Semakin jelas aturannya, semakin kecil potensi konflik yang muncul kemudian hari.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang memahami arah pembahasan regulasi di Paser dan dampaknya bagi dunia usaha maupun masyarakat, Ces.

Selalu ikuti perkembangan informasi daerah yang sedang menjadi perhatian publik hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Berapa jumlah tempat karaoke yang telah memiliki izin resmi di Paser?
Sebanyak 33 tempat karaoke telah memiliki izin melalui sistem OSS.

2. Selain karaoke, usaha apa saja yang tercatat dalam data DPMPTSP Paser?
Terdapat 79 kafe yang telah memiliki izin dan satu klub malam yang masih mengajukan izin.

3. Mengapa DPRD Paser membahas dua Raperda tersebut?
Untuk memperjelas pengaturan tempat hiburan, pengawasan minuman beralkohol, menjaga norma sosial, dan mendukung pengelolaan PAD.

4. Apa fungsi OSS dalam perizinan usaha?
OSS merupakan sistem perizinan berusaha secara elektronik yang mengintegrasikan proses penerbitan izin berdasarkan tingkat risiko usaha.

Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Kaltim Post, dengan judul "Digodok DPRD, DPMPTSP Paser Bongkar Data Mengejutkan: 33 Tempat Karaoke Terdaftar Resmi Lewat OSS!", oleh penulis Muhammad Najib. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
#Toto Ifrianto #Online Single Submission (OSS) #Kabupaten Paser