Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Bisnis & UMKM Iptek Mimbar Opini

DPRD Paser Perketat Aturan Hiburan Malam, Pencegahan Human Trafficking Jadi Prioritas

AdminBTV • Kamis, 9 Juli 2026 | 16:32 WIB
Rapat Pansus II DPRD Paser membahas Raperda hiburan malam dan minuman beralkohol demi pengawasan yang lebih kuat.
Rapat Pansus II DPRD Paser membahas Raperda hiburan malam dan minuman beralkohol demi pengawasan yang lebih kuat.

Durasi Baca: 6 Menit

Topik: DPRD Paser memperkuat regulasi hiburan malam demi perlindungan masyarakat dan investasi

Ikhtisar: DPRD Paser membahas dua rancangan peraturan daerah untuk memperkuat pengawasan hiburan malam dan minuman beralkohol, sekaligus mendorong perlindungan sosial, kepastian usaha, serta peningkatan pendapatan daerah.

 

Balikpapan TV - Hai Ces! DPRD Kabupaten Paser mempercepat pembahasan dua rancangan peraturan daerah yang mengatur tempat hiburan malam dan minuman beralkohol guna memperkuat pengawasan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperkecil risiko persoalan sosial di Kabupaten Paser.

Regulasi ini bukan sekadar mengatur izin usaha. Ada banyak dampak yang ikut dipertimbangkan. Penasaran kenapa pembahasannya mendapat perhatian besar? Simak sampai selesai, Ces!

Baca Juga: Empat Pejabat Baru Pemkab Paser Langsung Diberi Misi Percepat Porprov dan PAD

Apa yang sedang dibahas Pansus II DPRD Paser?

Pembahasan berlangsung dalam lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus II DPRD Kabupaten Paser bersama perangkat daerah pada Rabu, 8 Juli 2026. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2026.

Fokus utama rapat tertuju pada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi serta Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Ketua Pansus II DPRD Paser, Burhanuddin, memimpin langsung jalannya pembahasan bersama anggota Pansus Raniyanto, Zulfikar Yusliskatin, Sri Nordianti, Hamransyah, Abdul Aziz, Basri Mansyur selaku sekretaris, serta perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.

Menurut Burhanuddin, keberadaan tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol merupakan kondisi yang memang ada di lapangan sehingga memerlukan aturan yang jelas, bukan sekadar pengawasan sesaat.

Ia menegaskan, regulasi yang sedang disusun diarahkan agar mampu memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan. "Nanti di dalam Raperda akan diatur secara detail mengenai jarak lokasi, standar operasional prosedur (SOP), dan hal-hal penting lainnya. Kita ingin merencanakan perda yang komprehensif, jadi keterlibatan lintas dinas sangat penting agar hasilnya optimal," kata Burhanuddin.

Mengapa aturan jarak lokasi hiburan malam menjadi perhatian?

Salah satu poin yang mengemuka dalam pembahasan ialah pengaturan jarak lokasi tempat hiburan malam.

Ketentuan tersebut dipandang penting agar keberadaan usaha hiburan memiliki batas yang jelas terhadap kawasan tertentu sesuai tata ruang daerah. Pengaturan lokasi juga dinilai dapat mempermudah pengawasan ketika izin diterbitkan.

Selain soal jarak, Raperda juga akan mengatur standar operasional penyelenggaraan usaha hiburan sehingga pelaksanaan di lapangan memiliki acuan yang sama.

Pendekatan itu diharapkan menciptakan kepastian bagi dunia usaha sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran administrasi maupun operasional.

Dalam praktiknya, pengaturan tempat hiburan memang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah melalui perizinan dan pengawasan yang harus selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional mengenai pemerintahan daerah serta penyelenggaraan usaha berbasis risiko.

Baca Juga: Nestlé Tanam 60.000 Mangrove di Paser, Langkah Besar Jaga Pesisir Kalimantan Timur

Mengapa isu human trafficking ikut menjadi sorotan?

Pembahasan Raperda tidak berhenti pada aspek ekonomi. DPRD Paser juga menyoroti perlindungan masyarakat dari dampak sosial yang berpotensi muncul apabila pengawasan lemah.

Anggota Pansus II, Hamransyah, menilai potensi perdagangan manusia atau human trafficking harus dicegah sejak awal melalui regulasi yang lebih ketat.

Menurutnya, aktivitas hiburan malam tanpa pengawasan memadai dapat membuka ruang terhadap berbagai pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat. "Hal yang paling krusial untuk dicegah adalah potensi perdagangan manusia (human trafficking) serta penyebaran penyakit berbahaya. Pengendalian yang ketat dari hulu ke hilir harus kita pikirkan bersama sejak dini," tegas Hamransyah.

Perhatian terhadap perdagangan orang juga selaras dengan kebijakan nasional yang menempatkan pencegahan tindak pidana perdagangan orang sebagai bagian penting dalam perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum.

Karena itu, keberadaan regulasi daerah diharapkan mampu memperkuat langkah pengawasan pada tingkat lokal melalui koordinasi lintas instansi.

Apa strategi DPRD agar pengawasan miras lebih efektif?

Selain membahas tempat hiburan malam, Pansus II juga memberi perhatian terhadap pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Anggota Pansus Abdul Aziz menilai sistem perizinan perlu diintegrasikan dengan tata ruang serta perangkat daerah teknis agar pengawasan berjalan efektif.

Menurutnya, setiap bentuk usaha harus memiliki fungsi yang jelas sehingga pelaksanaan pengawasan menjadi lebih mudah. "Kita ingin ada integrasi antara perizinan, tata ruang, dan dinas teknis lainnya. Prinsipnya, kalau tempat hiburan ya hiburan saja, harus jelas batasannya," kata Abdul Aziz.

Pengawasan yang terintegrasi juga diharapkan mampu menekan potensi peredaran minuman beralkohol di luar jalur yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Pendekatan tersebut dinilai akan membantu aparat penegak peraturan daerah ketika melakukan pengawasan maupun penindakan di lapangan.

Baca Juga: Sensus Ekonomi 2026 Disalahpahami, BPS Paser Jelaskan Fungsi Data dan Aturannya

Apa harapan DPRD terhadap penyusunan Raperda ini?

Materi yang dibahas cukup kompleks sehingga DPRD meminta keterlibatan aktif seluruh organisasi perangkat daerah hingga proses harmonisasi regulasi selesai.

Anggota Pansus II Zulfikar Yusliskatin berharap pejabat teknis yang mengikuti pembahasan tidak berganti-ganti agar kesinambungan pembahasan tetap terjaga.

Menurut Zulfikar, Raperda ini sempat tertunda karena menunggu sinkronisasi aturan mengenai pengendalian minuman beralkohol. "Perda ini sempat tertunda karena kita menunggu sinkronisasi regulasi pengendalian miras. Kami berharap OPD terkait aktif memberikan masukan teknis. Tujuannya jelas, agar regulasi yang lahir nanti matang, aplikatif, dan tidak menyulitkan teman-teman aparat penegak perda saat bertugas di lapangan," kata Zulfikar.

Apabila kedua Raperda disahkan, Pemerintah Kabupaten Paser diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengelola sektor hiburan dan rekreasi secara tertib.

Di sisi lain, iklim investasi tetap dapat berkembang karena pelaku usaha memperoleh kepastian aturan, sementara masyarakat mendapat perlindungan melalui sistem pengawasan yang lebih jelas.

Baca Juga: Gedung Ekraf PPU Siap Beroperasi, Ini Manfaat yang Disiapkan untuk UMKM dan Komunitas Kreatif

Poin Penting:

Insight Redaksi: Pembahasan Raperda ini menunjukkan bahwa pembangunan daerah kada hanya berbicara soal peningkatan PAD, tetapi juga soal kualitas pengawasan. Regulasi yang jelas memberi kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat. Tantangan berikutnya ada pada pelaksanaan di lapangan. Pengawasan harus konsisten, pang. Itulah yang akan menentukan apakah tujuan perda benar-benar tercapai atau hanya berhenti di atas dokumen. Jadi, patut terus dikawal bersama, Ces.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam agar semakin banyak yang memahami arah regulasi baru di Kabupaten Paser.

Ikuti terus perkembangan kebijakan daerah dan berbagai informasi penting lainnya hanya di Balikpapan TV, teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Apa saja Raperda yang sedang dibahas DPRD Paser?
Raperda Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi serta Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

2. Mengapa aturan jarak lokasi hiburan malam akan diatur?
Agar penataan lokasi sesuai tata ruang, memudahkan pengawasan, dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

3. Mengapa isu human trafficking masuk dalam pembahasan?
Karena DPRD ingin mencegah potensi perdagangan manusia dan dampak sosial lainnya melalui pengawasan yang lebih ketat.

4. Apa tujuan utama penyusunan kedua Raperda tersebut?
Meningkatkan PAD, memperkuat pengawasan usaha hiburan, menjaga ketertiban, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Media Kaltim Post, dengan judul "Cegah Human Trafficking, Pansus II DPRD Paser Perketat Aturan Jarak Lokasi Hiburan Malam dan Miras!", oleh penulis Muhammad Najib. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates
Editor : Arya Kusuma
#Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol #Burhanuddin #Kabupaten Paser