Durasi Baca: 8 Menit
Topik: Pengaduan warga Perumahan Korpri terkait dugaan maladministrasi dalam pengelolaan hak atas tanah daerah.
Ikhtisar: Warga membawa sengketa lahan Perumahan Korpri ke Ombudsman setelah menilai terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Hak Pengelolaan yang berdampak pada kepastian hak atas tanah.
Balikpapan TV - Hai Ces! Konflik kepemilikan lahan Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), resmi memasuki jalur pengawasan administrasi setelah Persatuan Warga Perumahan Korpri melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang Pemerintah Kabupaten PPU ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur di Balikpapan.
Persoalan ini menyangkut ratusan keluarga yang telah lama menempati rumah tersebut. Makanya penting mengikuti perkembangan kasusnya sampai tuntas. Simak terus, Ces!
Apa yang Menjadi Dasar Laporan Warga ke Ombudsman?
Persatuan Warga Perumahan Korpri PPU menyampaikan laporan resmi kepada Ombudsman Kalimantan Timur sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas status tanah yang telah ditempati para aparatur sipil negara (ASN) selama bertahun-tahun.
Ketua Persatuan Warga Perumahan Korpri PPU, Ghozali, mengatakan laporan tersebut berisi dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) oleh pemerintah daerah.
"Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan cacat prosedur yang serius dalam penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) oleh pemerintah daerah di atas tanah yang sebenarnya sudah dihibahkan kepada warga," kata Ghozali.
Pernyataan tersebut mengacu pada dokumen surat pengaduan bernomor 003.869/SK.HIBAH/VII/2026 yang ditunjukkan kepada media.
Menurut Ghozali, langkah membawa perkara ke Ombudsman dipilih karena lembaga tersebut memiliki kewenangan mengawasi dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik maupun tindakan administrasi pemerintahan.
Bagaimana Awal Mula Sengketa Perumahan Korpri Sungai Parit?
Persoalan bermula dari kebijakan hibah tanah milik daerah yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten PPU pada 2008 melalui SK Nomor 800/14/2008 kepada 459 ASN.
Kebijakan tersebut kemudian dilanjutkan pada 2014 melalui SK Nomor 800/162/2014 kepada 410 ASN lainnya.
Rumah-rumah yang berdiri di kawasan Perumahan Korpri itu diperoleh melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Pembangunan Daerah Kaltim. Berdasarkan keterangan warga, seluruh kewajiban kredit telah diselesaikan hingga dinyatakan lunas.
Situasi berubah pada 19 Juli 2024 ketika Pemkab PPU menerbitkan SK Bupati Nomor 500.17/190/2024.
Melalui keputusan tersebut, status hibah sebelumnya dicabut dan kawasan Perumahan Korpri Sungai Parit ditetapkan sebagai Hak Pengelolaan (HPL) 00001 dan HPL 00002.
Perubahan status inilah yang kemudian memicu keberatan warga karena dinilai mengubah dasar hukum kepemilikan tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Mengapa Warga Menilai Ada Pelanggaran Administrasi?
Dalam laporan yang diajukan ke Ombudsman, Persatuan Warga Perumahan Korpri menyebut terdapat sejumlah aturan yang diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Salah satunya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya mengenai kepastian hukum hak atas tanah melalui sistem pendaftaran tanah.
Selain itu, warga juga mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurut mereka, ketentuan mengenai larangan hibah aset kepada pegawai negeri tidak dapat diberlakukan secara surut terhadap keputusan hibah yang telah diterbitkan sebelumnya.
Ghozali juga menyinggung putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 767 K/TUN/2025, pembatalan SK hibah oleh Bupati PPU sebenarnya telah dinyatakan batal dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," jelas Ghozali.
Berdasarkan putusan tersebut, warga berpendapat pemerintah daerah seharusnya menindaklanjuti putusan pengadilan dengan menyesuaikan administrasi aset daerah.
Mereka menilai tanah hibah seharusnya dikeluarkan dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah dan dilepaskan secara resmi, bukan kembali diajukan sebagai objek Hak Pengelolaan baru.
Pandangan tersebut juga mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bagaimana Respons Pemerintah Kabupaten PPU?
Hingga Minggu (5/7/2026), Pemerintah Kabupaten PPU belum memberikan tanggapan atas laporan yang telah diajukan warga ke Ombudsman Kalimantan Timur.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten PPU, Nicko Herlambang, yang menangani persoalan tersebut, telah dihubungi melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 15.42 Wita.
Namun, hingga informasi ini dipublikasikan, belum ada jawaban maupun keterangan resmi yang diberikan.
Apabila nantinya pemerintah daerah menyampaikan penjelasan, informasi tersebut menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai posisi masing-masing pihak dalam sengketa administrasi ini.
Mengapa Perkara Ini Menjadi Penting?
Kasus Perumahan Korpri Sungai Parit bukan hanya berkaitan dengan status aset daerah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi warga yang telah menghuni rumah tersebut selama bertahun-tahun.
Dalam sistem administrasi pertanahan, kepastian status hukum menjadi faktor penting agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum terhadap hak yang dimiliki.
Karena itu, proses pemeriksaan Ombudsman diharapkan mampu menilai apakah terdapat dugaan maladministrasi sebagaimana yang dilaporkan warga, sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin Penting:
- Warga Perumahan Korpri PPU melapor ke Ombudsman Kalimantan Timur.
- Laporan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan HPL.
- Sengketa berawal dari pencabutan SK hibah melalui SK Bupati Tahun 2024.
- Warga mengacu pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 767 K/TUN/2025 yang telah inkrah.
- Pemkab PPU hingga Minggu (5/7/2026) belum memberikan tanggapan resmi.
- Sengketa menyangkut kepastian hukum hak atas tanah ratusan penghuni Perumahan Korpri.
Insight Redaksi: Sengketa administrasi pertanahan seperti ini pang sering memberi dampak panjang bagi masyarakat karena menyangkut rasa aman atas tempat tinggal. Dari sudut pandang Balikpapan dan kawasan penyangga IKN, kepastian hukum aset menjadi modal penting menjaga kepercayaan publik. Pemerintah dan warga sama-sama memerlukan ruang penyelesaian yang terbuka berbasis putusan hukum. Kada cukup hanya saling mempertahankan posisi. Transparansi pang menjadi kunci, Ces. Bagikan jua artikel ini ke bubuhan ikam agar makin banyak yang memahami perkembangan persoalan tersebut.
Ikuti terus perkembangan isu pertanahan, kebijakan daerah, dan kabar penting Kalimantan hanya di Balikpapan TV teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
1. Mengapa warga Perumahan Korpri melapor ke Ombudsman?
Karena warga menduga terdapat penyalahgunaan wewenang dan cacat prosedur dalam penerbitan Hak Pengelolaan oleh Pemkab PPU.
2. Apa yang memicu sengketa ini?
Sengketa muncul setelah terbit SK Bupati Nomor 500.17/190/2024 yang mencabut status hibah dan menetapkan kawasan menjadi Hak Pengelolaan.
3. Apa dasar hukum yang digunakan warga?
Warga mengacu pada UUPA, UU Administrasi Pemerintahan, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 767 K/TUN/2025, dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
4. Apakah Pemerintah Kabupaten PPU sudah memberikan tanggapan?
Hingga Minggu (5/7/2026), belum ada tanggapan resmi dari pihak yang dikonfirmasi.
Sumber Informasi: Artikel ini sudah tayang sebelumnya di media Kaltim Post dengan judul "Konflik Lahan Perumahan Korpri PPU Memanas, Warga Laporkan Pemkab ke Ombudsman Kaltim", oleh penulis Ari Arief. Di-update kembali dengan angle dan style balikpapantv.id.
Editor : Arya Kusuma