Durasi Baca: 4 menit
Topik: Dugaan Retribusi Masjid Islamic Center PPU Masuk Rekening Pribadi Disorot Pemda
Ikhtisar: BKAD Penajam Paser Utara menegaskan retribusi penggunaan Masjid Islamic Center wajib masuk kas daerah sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 setelah muncul dugaan aliran dana ke rekening pribadi.
Balikpapan TV - Hai Ces! Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akhirnya buka suara terkait dugaan penggunaan aset Masjid Islamic Center yang retribusinya disebut masuk ke rekening pribadi. Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD PPU memastikan aturan soal penggunaan aset daerah itu sudah jelas tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten PPU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.
Isu ini cepat jadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset daerah dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Nah, di sinilah banyak warga mulai mempertanyakan pengawasan penggunaan fasilitas milik pemerintah. Simak terus sampai habis, karena ada penjelasan penting dari BKAD PPU soal mekanisme retribusi tersebut, Ces!
Baca Juga: Peristiwa Tragis Buruh Sawit Paser Tewas, Ramadhani Diduga Diserang Buaya di Pinggir Sungai
Kenapa Retribusi Masjid Islamic Center Jadi Sorotan?
Sorotan muncul setelah adanya dugaan dana retribusi penggunaan Masjid Islamic Center tidak masuk ke kas daerah. Dugaan itu langsung memicu perhatian karena aset tersebut merupakan fasilitas milik pemerintah daerah.
BKAD PPU menegaskan tarif penggunaan gedung sudah diatur resmi dalam perda. Untuk sekali penggunaan, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp3,5 juta dan penerimaannya wajib masuk ke kas daerah sebagai PAD.
Kondisi ini dianggap penting karena setiap pemasukan dari aset daerah harus tercatat secara transparan. Kada bisa dikelola sembarangan pang, Ces.
Apa Penjelasan BKAD PPU Soal Aturan Retribusi?
Kepala BKAD Kabupaten PPU, Muhajir, menyampaikan aturan penggunaan aset daerah sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah daerah juga menegaskan tidak ada aturan yang membolehkan penerimaan retribusi masuk ke rekening pribadi.
“Di dalam perda sudah jelas ditetapkan penggunaan aset Masjid Islamic Center sebesar 3,5 juta rupiah untuk sekali pakai dan itu masuk ke kas daerah sebagai PAD,” ujar Muhajir saat ditemui di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten PPU.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa seluruh proses pemanfaatan aset daerah harus mengikuti ketentuan resmi pemerintah daerah.
Baca Juga: Program Nelayan PPU 2026 Fokus Tingkatkan SDM dan Hasil Perikanan, Ini Langkah Pemda.
Bagaimana Pengawasan Aset Daerah Akan Diperketat?
Pemerintah Kabupaten PPU mengaku menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi serius. Pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah disebut akan diperketat agar kejadian serupa kada terulang lagi.
Muhajir menyebut sistem pengawasan penting supaya seluruh pendapatan dari aset daerah benar-benar tercatat dan masuk ke kas pemerintah. Dengan begitu, manfaatnya bisa kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan daerah.
“Ini tentu menjadi perhatian pemerintah daerah agar pengawasan penggunaan aset daerah bisa lebih diperketat lagi,” tambahnya.
Langkah pengawasan ini juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset pemerintah. Bubuhan warga tentu berharap semua pengelolaan berjalan terbuka dan jelas, nah itu sudah.
Baca Juga: Pelabuhan Benuo Taka PPU Disorot DPRD, PAD Dinilai Masih Jauh dari Potensi Asli.
Kenapa PAD dari Aset Daerah Penting untuk Masyarakat?
Pendapatan Asli Daerah atau PAD menjadi salah satu sumber pembiayaan program pemerintah daerah. Karena itu, setiap penerimaan dari pemanfaatan aset wajib tercatat secara resmi.
Kalau pengelolaan aset berjalan tertib, pemerintah daerah punya ruang fiskal yang lebih baik untuk mendukung kebutuhan masyarakat. Mulai dari layanan publik sampai pembangunan fasilitas daerah.
Pemerintah Kabupaten PPU berharap pengelolaan aset ke depan makin rapi dan transparan sehingga penerimaan retribusi benar-benar masuk ke kas daerah sesuai aturan berlaku.
Poin Penting:
- BKAD PPU menegaskan tarif penggunaan Masjid Islamic Center sebesar Rp3,5 juta sekali pakai
- Ketentuan retribusi diatur dalam Perda Kabupaten PPU Nomor 1 Tahun 2024
- Seluruh penerimaan retribusi wajib masuk ke kas daerah sebagai PAD
- Dugaan dana masuk rekening pribadi menjadi perhatian serius pemerintah daerah
- Pengawasan pengelolaan aset daerah akan diperketat
- Pemda berharap pengelolaan aset berjalan transparan dan tertib
Insight: Pengelolaan aset daerah sering dianggap urusan administrasi biasa, padahal dampaknya langsung terasa ke pemasukan daerah. Saat muncul dugaan dana masuk rekening pribadi, publik otomatis mempertanyakan sistem pengawasan yang berjalan. Di PPU, langkah mempertegas aturan dan pengawasan jadi momentum penting supaya kepercayaan masyarakat kada turun. Transparansi pengelolaan aset bukan sekadar urusan angka di laporan keuangan, tapi soal rasa percaya warga terhadap pemerintah daerahnya sendiri, Ces.
Bagikan jua artikel ini ke kawalan ikam supaya makin banyak warga paham bagaimana aturan retribusi aset daerah dijalankan di PPU.
Ikuti terus perkembangan isu daerah dan informasi penting lainnya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!
FAQ
- Berapa tarif penggunaan Masjid Islamic Center PPU?
Tarif penggunaan ditetapkan sebesar Rp3,5 juta untuk sekali penggunaan. - Aturan retribusi penggunaan aset diatur dalam perda apa?
Aturan tersebut diatur dalam Perda Kabupaten PPU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah. - Ke mana retribusi penggunaan aset harus masuk?
Seluruh penerimaan wajib masuk ke kas daerah sebagai PAD. - Apa respons BKAD PPU terkait dugaan dana masuk rekening pribadi?
BKAD menyatakan hal itu menjadi perhatian serius dan pengawasan akan diperketat. - Kenapa PAD dari aset daerah penting?
PAD digunakan untuk mendukung pembiayaan program dan kebutuhan masyarakat di daerah.
Editor : Arya Kusuma