Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Kasus Pencurian Konter Riza Phone Terungkap, Pelaku Diamankan Bersama Puluhan Ponsel

Arya Kusuma • Rabu, 3 Juni 2026 | 13:48 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti puluhan ponsel hasil pengungkapan kasus pembobolan konter HP di Tanah Grogot.
Petugas menunjukkan barang bukti puluhan ponsel hasil pengungkapan kasus pembobolan konter HP di Tanah Grogot.

Durasi Baca: 4 Menit

Topik: Pengungkapan kasus pembobolan konter telepon seluler di Kabupaten Paser dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah dan proses penyidikan yang masih berlangsung.

Ikhtisar: Satreskrim Polres Paser mengungkap kasus pembobolan konter ponsel di Tanah Grogot. Seorang pria diamankan bersama puluhan ponsel yang diduga hasil pencurian.

Balikpapan TV - Hai Ces! Satreskrim Polres Paser berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Konter Riza Phone, Tanah Grogot, dengan mengamankan seorang tersangka dan puluhan ponsel yang diduga hasil kejahatan.

Kasus ini menarik perhatian karena nilai kerugian yang cukup besar dan proses pengungkapan yang berlangsung cepat. Simak sampai habis supaya makin paham bagaimana peristiwa ini terungkap, kada rugi waktunya Ces!

Bagaimana Kasus Pembobolan Konter HP di Paser Terungkap?

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang diterima Polres Paser pada 30 Mei 2026. Laporan tersebut menyebutkan puluhan unit telepon seluler hilang dari Konter Riza Phone di Jalan R.A. Kartini, Kecamatan Tanah Grogot.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, menjelaskan bahwa tim penyidik langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah laporan diterima.

“Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Paser langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pelaku berhasil diamankan pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 05.30 Wita di rumah saudaranya di Jalan Pelopor, Kecamatan Tanah Grogot,” ujarnya.

Baca Juga: Kemendikdasmen Kucurkan Revitalisasi Sekolah di PPU, Atap hingga Toilet Dibenahi.

Apa yang Ditemukan Saat Konter Dibuka Kembali?

Peristiwa pencurian diketahui pada Sabtu pagi, 30 Mei 2026. Sebelumnya, pegawai konter menutup toko pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 Wita dan mengunci brankas penyimpanan ponsel.

Saat toko kembali dibuka keesokan harinya, kondisi di dalam konter sudah berbeda. Meteran listrik ditemukan dalam keadaan mati dan brankas penyimpanan diketahui sudah terbuka.

Dari 52 kotak telepon seluler yang sebelumnya tersimpan di dalam brankas, hanya tersisa 18 kotak. Sejumlah aksesori dan kartu SIM juga dilaporkan hilang.

Siapa Tersangka yang Diamankan Polisi?

Polisi mengamankan seorang pria berinisial MYS (37), warga Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan informasi dari hasil penyelidikan di lapangan.

Tersangka kemudian dibawa ke Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya proses penyelidikan yang cepat dan pengumpulan informasi secara akurat sejak laporan pertama diterima.

Baca Juga: DLH PPU Akui Mobil Penyapu Jalan Membantu Cepat Bersih, Namun Konsumsi BBM Tinggi.

Barang Bukti Apa Saja yang Berhasil Disita?

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi:

Temuan ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian yang sedang dilakukan penyidik.

Berapa Kerugian dan Ancaman Hukuman Pelaku?

Pemilik konter dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp119,3 juta akibat kehilangan puluhan ponsel, aksesori, dan kartu SIM.

AKP Yoshimata menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Paser. Penyidik masih memeriksa tersangka dan sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi untuk melengkapi proses penyidikan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Mengapa Imbauan Kewaspadaan Kembali Disampaikan?

Polres Paser mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. Laporan yang cepat sering kali menjadi faktor penting dalam membantu proses pengungkapan kasus.

Baca Juga: Festival Adat Nondoi Kembali Hadir di Penajam, Dorong Budaya dan Pariwisata Lokal.

Poin Penting:

Insight Redaksi: Kasus ini memperlihatkan bahwa tindak pencurian dengan sasaran perangkat elektronik masih menjadi perhatian serius karena nilai barang yang relatif tinggi dan mudah dipindahkan. Di wilayah seperti Paser maupun daerah penyangga Balikpapan, kecepatan respons aparat menjadi faktor penting dalam mengamankan barang bukti. Yang menarik, sebagian besar ponsel yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan saat penangkapan. Itu memberi peluang lebih besar bagi proses pembuktian perkara. Warga juga perlu makin peka terhadap kondisi lingkungan sekitar. Jangan menunggu kejadian baru bergerak, nah itu sudah.

Bagikan jua informasi ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak warga yang memahami perkembangan kasus kriminalitas di sekitar daerah kita.

Perkembangan penyidikan kasus pembobolan konter ponsel ini masih menarik untuk diikuti. Tetap update informasi penting dan terpercaya hanya di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ

1. Kapan kasus pencurian ini diketahui?
Kasus diketahui pada Sabtu pagi, 30 Mei 2026 saat konter kembali dibuka.

2. Berapa jumlah ponsel yang berhasil diamankan polisi?
Sebanyak 32 unit telepon seluler berhasil diamankan sebagai barang bukti.

3. Berapa kerugian yang dialami pemilik konter?
Kerugian ditaksir mencapai Rp119,3 juta.

4. Di mana tersangka ditangkap?
Tersangka diamankan di rumah saudaranya di Jalan Pelopor, Kecamatan Tanah Grogot.

5. Apa ancaman hukuman bagi tersangka?
Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

my ride-or-die for updates
my ride-or-die for updates

 

Editor : Arya Kusuma
#AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala #32 unit telepon seluler #Tanah Grogot