Info Lokal InfoScope Gaya Hidup Infotainment Iptek Bisnis & UMKM Religi

Larangan Kepsek di PPU Lewati 8 Tahun Jabatan, Pemda Siapkan Penertiban.

Novaldy Yulsa Polii • Rabu, 6 Mei 2026 | 17:25 WIB
Ilustrasi kepala sekolah di PPU terkait aturan masa jabatan terbaru
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, tentang aturan masa jabatan Kepala Sekolah di PPU

Topik: Penertiban masa jabatan kepala sekolah PPU sesuai aturan terbaru nasional
Durasi Baca: 4 menit

 

Baca Ringkas 30 Detik: Kebijakan pembatasan masa jabatan kepala sekolah di Penajam Paser Utara kembali disorot setelah ditemukan indikasi pelanggaran pada sejumlah sekolah. Aturan terbaru menegaskan batas maksimal dua periode atau delapan tahun. Pemerintah daerah merespons dengan rencana penertiban melalui rapat. Publik kini menunggu kejelasan langkah konkret serta transparansi implementasi di lapangan. Scroll Lanjut Baca Selengkapnya, Ces!...

 

Balikpapan TV - Hai Ces! Isu masa jabatan kepala sekolah di Penajam Paser Utara lagi ramai dibahas. Sejumlah kepala sekolah SD dan SMP disebut masih menjabat meski sudah melewati batas dua periode atau delapan tahun berturut-turut, padahal aturan terbaru sudah tegas mengatur batasannya.

Nah, biar kada salah paham, lanjut baca sampai habis ya Cess, karena ini bukan sekadar soal jabatan, tapi juga soal aturan yang harus dipatuhi bersama.

Baca Juga: Peredaran Sabu di Paser Kembali Terbongkar, Tersangka Diamankan Bersama Puluhan Barang Bukti

Kenapa masa jabatan kepala sekolah di PPU jadi sorotan?

Sorotan ini muncul setelah adanya laporan dari Ketua DPC LAKI PPU, Andi Nurhakim, yang menemukan indikasi pelanggaran aturan. Data yang dihimpun menunjukkan ada belasan kepala sekolah SMP yang masih menjabat melewati batas waktu. Angkanya kada sedikit, sekitar 16 dari total 23 SMP di PPU.

Temuan ini langsung bikin perhatian publik naik. Wajar pang, karena aturan sudah jelas. Kalau masih ada yang menjabat lebih lama, berarti ada yang perlu dibenahi. Apalagi ini menyangkut dunia pendidikan yang jadi fondasi masa depan daerah.

Apa aturan terbaru soal jabatan kepala sekolah ini?

Aturan yang jadi acuan adalah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Isinya tegas, masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun berturut-turut. Setelah itu, harus kembali jadi guru biasa.

Kadada ruang abu-abu di sini. Regulasi ini dibuat untuk menjaga rotasi kepemimpinan di sekolah tetap sehat. Jadi bukan sekadar formalitas, tapi ada tujuan besar di baliknya.

Kalau masih ada yang menjabat lebih dari itu, berarti implementasinya yang perlu dikawal. Nah, itu sudah, aturan ada, tinggal pelaksanaannya pang yang jadi PR.

Bagaimana respons pemerintah daerah PPU?

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, langsung angkat suara. Ia memastikan pemerintah akan segera menggelar rapat untuk menertibkan kondisi ini.

“Terima kasih atas informasi dan perhatiannya. Kami segera menggelar rapat untuk menertibkan hal ini. Terlebih apabila sudah ada hukum yang mengaturnya,” ujarnya.

Respons ini jadi sinyal awal bahwa pemerintah kada tinggal diam. Tapi publik tentu berharap bukan cuma rapat, melainkan ada langkah nyata yang jelas arahnya.

Apakah hanya SMP yang terdampak aturan ini?

Ternyata kada cuma SMP. Dugaan pelanggaran juga muncul di tingkat SD. Bahkan jumlahnya disebut bisa lebih banyak. Beberapa posisi juga masih diisi oleh pelaksana tugas dalam waktu cukup lama.

Kondisi ini bikin pertanyaan baru muncul. Kenapa bisa terjadi? Apakah karena kurang pengawasan atau memang belum ada penyesuaian sistem? Pertanyaan ini masih menggantung, dan publik jelas menunggu jawabannya.

Yang pasti, kalau dibiarkan, situasi ini bisa bikin aturan jadi sekadar tulisan. Padahal seharusnya jadi pegangan.

Kapan penertiban ini akan benar-benar dilakukan?

Sampai saat ini, jadwal pasti penertiban belum diumumkan. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU juga belum memberikan penjelasan resmi terkait langkah teknisnya.

Nah, ini yang bikin publik masih bertanya-tanya sih. Karena transparansi itu penting, apalagi menyangkut kebijakan pendidikan. Semakin cepat dijelaskan, semakin jelas arah kebijakan ke depan.

Baca Juga: Lonjakan Kuota Haji Paser 2026, Ratusan Jamaah Siap Berangkat Bertahap

Poin Penting:

  1. Masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode atau delapan tahun
  2. Ditemukan indikasi pelanggaran di sejumlah SMP dan SD di PPU
  3. Sekitar 16 dari 23 SMP diduga melanggar aturan periodisasi
  4. Pemerintah daerah berencana menggelar rapat penertiban
  5. Publik masih menunggu langkah konkret dan penjelasan resmi

Insight: Isu ini bukan sekadar soal siapa menjabat berapa lama, tapi soal disiplin aturan di daerah. Kalau aturan pusat sudah jelas tapi implementasi lambat, kepercayaan publik bisa goyah. Di Balikpapan dan sekitar, masyarakat makin kritis pang soal transparansi. Jadi, langkah cepat dan terbuka itu kunci. Kada perlu bertele-tele, yang penting jelas arahnya dan terasa dampaknya.

Bagikan artikel ini ke bubuhan ikam supaya makin banyak yang paham kondisi pendidikan di sekitar, nah bantu kawal jua kebijakan publik ini.

Biar kada ketinggalan update penting daerah, pantau terus info terbaru hanya di Balikpapan Tv teman update setia, bukan sekadar info biasa!

FAQ:

  1. Apa batas maksimal masa jabatan kepala sekolah?
    Maksimal dua periode atau delapan tahun berturut-turut sesuai aturan terbaru.
  2. Apa yang terjadi setelah masa jabatan selesai?
    Kepala sekolah harus kembali menjalankan tugas sebagai guru biasa.
  3. Berapa jumlah SMP yang diduga melanggar aturan di PPU?
    Sekitar 16 dari total 23 SMP disebut terindikasi melanggar.
  4. Apa langkah pemerintah daerah saat ini?
    Pemerintah berencana menggelar rapat untuk menertibkan kondisi tersebut. 
    my ride-or-die for updates
    my ride-or-die for updates
     
Editor : Arya Kusuma
#masa jabatan kepala sekolah #SMP PPU #ppu